Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PN Bkt DILA SATRIA PUTRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DILA SATRIA PUTRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama Orang Tua Laki-Laki (Ayah) PEMOHON dari SYAHRIAL menjadi BAHARUDIN dalam akta kelahiran PEMOHON dengan Nomor 00903/PL/2010 tertanggal 05 Mei 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan dan memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan untuk memperbaiki perubahan tersebut;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan tentang penggantian nama Orang Tua Laki-Laki (Ayah) PEMOHON tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan kepada PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak