Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pdt.P/2025/PN Bkt | ELMI YENTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.P/2025/PN Bkt | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | <!--[if gte mso 9]><xml>
1 Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2 Menyatakan dan menetapkan bahwa identitas Pemohon pada: a Bahwa berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Pemohon No. 1306156606850003 tertanggal 06 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, bahwa Pemohon dilahirkan di Pauh pada tanggal 07 Juli 1978; b Bahwa Berdasarkan Kartu Keluarga Pemohon No. 1306150601110003 tertanggal 02 April 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, dinyatakan bahwa Pemohon dilahirkan di Pauh pada tanggal 07 Juli 1978; c Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 1306-LT-09082017-0006 tertanggal 09 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, dinyatakan bahwa Pemohon dilahirkan di Pauh pada tanggal 26 Juni 1985; d Bahwa berdasarkan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) No. 08 Dd 0002143 tertanggal 13 Juni 1998 yang dikeluarkan oleh Sekolah Dasar Negeri 09 Pauh, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, dinyatakan bahwa Pemohon dilahirkan di Pauh pada tanggal 26 Juni 1985; e Bahwa berdasarkan Paspor Pemohon dengan Nomor XE639956 tertanggal 13 November 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Imgirasi Kelas II Agam, menerangkan bahwa Pemohon dilahirkan di Pauh pada tanggal 07 Juli 1978; Adalah Satu Orang Yang Sama 3 Menyatakan bahwa Penetapan dalam perkara Permohonan ini digunakan oleh Pemohon untuk pengurusan salah satu syarat administrasi pada Kantor Imigrasi Kelas II Agam dan untuk dipergunakan Pemohon sebagai keperluan mengurus dokumen atau hal-hal lain yang dirasa perlu dikemudian hari; 4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |