Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2025/PN Bkt MELLA TRESNA DEWI PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah ( BPRS ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MELLA TRESNA DEWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fan Hamel Sianturi,SHMELLA TRESNA DEWI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah ( BPRS )
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan Perbuatan Tergugat  dengan sengaja melalaikan Tugas Pokok dan Fungsi memberikan Pelayanan yang Transaparan, baik itu Salinan Perjanjian, Sertifikat Fidusia, dan Sertifikat Hak Tanggungan serta Penggugat tidak dilayani permintaan Rekapitulasi Hutang Pokok, Tagihan Bunga, Sisa Hutang Pokok (  Baki Debet ) ataupun Penalti dan Penarikan Objek Fidusia secara Melawan Hukum   merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Menimbulkan Kerugian kepada Penggugat

3.    Menyatakan Batal dan Cacat Hukum Sertifikat Jaminan Fidusia atas Objek Fidusia atas nama Penggugat, sebagaimana pada Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat. 

4.    Menyatakan Batal dan Cacat Hukum Sertifikat Hak Tanggungan atas Objek Hak Tanggungan atas Nama Penggugat.  

5.    Menyatakan Tidak Sah Eksekusi Penarikan Objek Jaminan Fidusia dan Objek Hak Tanggungan atas nama Debitur ( Penggugat ) 
 
6.    Memerintahkan Tergugat untuk Menyerahkan kembali Objek Jaminan Fidusia dan Objek Hak Tanggungan yang telah ditarik oleh Tergugat secara Sepihak  kepada Penggugat secara Keseluruhan.  

7.    Memerintahkan Tergugat Melanjutkan Hubungan Perjanjian Kredit dengan  Penggugat melalui  Mekanisme Restrukturisasi Perjanjian Kredit. 

8.    Membebankan Biaya yang timbul dalam  Perkara ini  kepada Tergugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak