Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam perkara ini.
- Menyatakan Tergugat mempunyai hutang, kewajiban pembayaran bunga pinjaman serta Ganti Kerugian Tergugat akibat keterlambatan membayar tunggakan Polis Asuransi Penggugat di Asuransi Manulife, dengan Perincian sebagai berikut ;
- Tunggakan Kewajiban Bunga Pinjaman Tergugat kepada Penggugat, sebesar ; Rp. 37.800.000,- ( Tiga Puluh Tujuh Juta delapan ratus ribu rupiah ).
- Hutang Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 16 Agustus 2024 sebesar Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah )
- Ganti Kerugian Tergugat akibat keterlambatan membayar tunggakan Polis Asuransi Penggugat di Asuransi Manulife, sebesar Rp. 110.000.000,-
Jumlah Keseluruhan Kerugian Materiltersebut adalah Rp. 148.300.000,-
- Menyatakan Tergugat telah lalai untuk memenuhi kewajibannya membayar Petitum angka 3 ( Tiga ) tersebut secara keseluruhan.
- Menghukum Tergugat membayarkan sejumlah Uang kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut ;
- Tunggakan Bunga Pinjaman Tergugat kepada Penggugat, sebesar ; Rp. 37.800.000,- ( Tiga Puluh Tujuh Juta delapan ratus ribu rupiah ).
- Hutang Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 16 Agustus 2024 sebesar Rp. 500.000,-
- Ganti Kerugian Tergugat akibat keterlambatan membayar tunggakan Polis Asuransi Penggugat di Asuransi Manulife, sebesar Rp. 110.000.000,-
Jumlah Keseluruhan Kerugian Materiltersebut adalah Rp. 148.300.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan ganti kerugian, berupa Keuntungan yang didapat akibat kerugian Materil sebesar Rp. 148.300.000,- Tersebut, oleh karena Penggugat tidak dapat menggunakannya untuk Usaha Perdagangan sejak bulan Desember 2024 sampai Putusan berkekuatan hukum tetap, yang jika dihitung dengan keuntungan yang didapat sebesar 20 % per bulannya ( Rp. 29.660.000 / bulan ).
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian In Materil akibat perbuatan Ingkar Janji Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah )
- Menyatakan SAH dan berharga Rincian Transaksi Penggugat dengan Tergugat yang dibuat oleh Penggugat, tanggal 22 November 2024, Perihal BULAN / NOMINAL KEWAJIBAN PEMBAYARAN BUNGA YANG BELUM DIBAYAR OLEH TERGUGAT KEPADA PENGGUGAT SAMPAI BULAN NOVEMBER 2024.
- Menyatakan SAH dan Berharga Surat Pernyataan Tergugat dengan Penggugat, tanggal 31 Agustus 2024, tentang Penanggungan Pembayaran Polis Asuransi Manulife atas nama Penggugat oleh Tergugat sebesar Rp. 41.000.000,- ( Empat puluh satu juta rupiah ), serta Ganti Kerugian Tergugat kepada Penggugat akibat Keterlambatan Tergugat membayar Tunggakan Polis Asuransi atas nama Penggugat tersebut sebesar Rp. 110.000.000,- ( Seratus sepuluh juta rupiah ).
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini. |