Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa ADI NOVRI WARDIN Pgl ADI Bin KAMBADIN pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Area SPBU Gadut Nomor 14.261.532 yang beralamat di Jalan Veteran Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal Saksi Ridho Al Amin Akbar, SE. anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar dan tim mendapat informasi dari masyarakat adanya kegiatan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis bio solar yang didapat atau diperoleh di SPBU Gadut Nomor 14.261.532 yang beralamat di jalan Veteran Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang, kemudian Saksi Ridho Al Amin Akbar, SE anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar dan tim sampai di lokasi dan benar melihat langsung adanya kegiatan menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak jenis bio solar dengan
cara mengisi BBM jenis bio solar bersubsidi pada mobil truck merk Mitsubishi Canter warna kuning nomor polisi BA 9979 AU dengan menggunakan barcode plat nomor polisi, kemudian setelah mengisi BBM jenis bio solar bersubsidi tersebut mobil truck berjalan ke luar dari SPBU sambil dibuntuti oleh saksi Ridho Al Amin Akbar, SE. anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar dan tim, lalu tidak lama mobil truck tersebut kembali ke arah SPBU Gadut dan pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 Wib saat truck merk Mitsubishi Canter warna kuning nomor polisi BA 9979 AU tersebut sedang mengisi BBM jenis bio solar bersubsidi saksi Ridho Al Amin Akbar, SE. anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar dan tim langsung menghampiri sopir mobil truck yaitu terdakwa yang sedang mengisi BBM jenis bio solar bersubsidi tersebut dan langsung ditemukan di dalam mobil truck tersebut terdapat 4 (empat) buah tedmond berkapasitas 1000 (seribu) liter yang sudah berisikan BBM jenis bio solar bersubdisi, selanjutnya saksi Ridho Al Amin Akbar, SE. anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar dan tim langsung mengamankan sopir mobil tersebut yaitu terdakwa ADI NOVRI WARDIN Pgl ADI Bin KAMBADIN dan barang bukti untuk selanjutnya dimintai keterangan di Polda Sumbar untuk penyidikan hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa ADI NOVRI WARDIN Pgl ADI Bin KAMBADIN pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 berangkat dari kota Padang ke Bukittinggi pada malam hari dengan mengendarai truck merk Mitsubishi Canter warna kuning nomor polisi BA 9979 AU, setelah itu dalam perjalanan menuju kota Bukittinggi tersebut terdakwa mampir di setiap SPBU yang ada menuju kota Bukittinggi dan pada setiap SPBU tersebut terdakwa mengisi BBM jenis bio solar bersubsidi seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan barcode sesuai dengan plat nomor mobil yang terdakwa ganti-ganti, dan terdakwa bisa berputar 2 (dua) kali di setiap SPBU hingga terdakwa sampai di SPBU Gadut pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 yang beralamat di Jalan Veteran Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, dan pada saat mobil truck yang terdakwa kendarai sedang melakukan pengisian BBM jenis bio solar bersubsidi yang mana sudah terdakwa lakukan berulang kali.
- Bahwa terdakwa melakukan kegiatan pengangkutan dan Atau niaga bahan bakar minyak jenis bio solar bersubsidi tersebut atas suruhan dari HARAHAP (anggota TNI) dan mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per ton dan proses pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar bersubsidi ke dalam 4 (empat) buah tedmond berkapasitas 1.000 liter adalah dengan cara melakukan pengisianmelalui tangki bahan bakar minyak jenis bio solar pada 1 (satu) unit truck merk Mitsubishi canter warna kuning nomor polisi BA 9979 AU kemudian dari tangki tersebut terdakwa hisap menggunakan pompa hisap yang menempel di bawah bak mobil dan dihisap ke dalam 4 (empat) buah tedmond berkapasitas 1.000 liter.
- Bahwa bahan bakar minyak jenis bio solar bersubsidi yang terdakwa beli di SPBU Gadut yang beralamat di Jalan Veteran Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumaatera Barat terdakwa peroleh dengan harga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) dan setelah terdakwa antarkan ke gudang yang berada di kota Padang, dimana terdakwa akan mendapatkan harga Rp. 7.200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah) dengan keuntungan yang terdakwa peroleh sekitar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) perliternya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Berupa Bahan Bakar Minyak dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian UPTD Kemetrologian Kota Bukittinggi Nomor : 500.2.3.12/118/Disperperin-I/Metrologi/BA/IX/2024 tanggal 11 September 2024 yang dilakukan
pengukuran oleh Ahli Ukur Pengukuran dan Petuga Penguji SUPRIYANTO, ST., MASRIANTO, ST., dan MUHAMMAD HIDAYAT, A. Md dengan rincian hasil yang di dapatkan atas pengukuran barang bukti tersebut adalah sebagai berikut:
-
-
-
- Pengukuran terhadap jumah volume Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar di dalam 4 (empat) buah tangki fiber didapatkan total volumenya sebanyak 2.381,49 (dua ribu tiga ratus delapan puluh satu koma empat sembilan liter);
- Dari jumlah total volume bahan bakar minyak jenis bio solar tersebut di atas disishkan sebanyak 6 (enam) liter oleh petugas Kepolisian untuk keperluan pengujian sampel di Laboratorium Pertamina Teluk Kabung dan Ahli BPH Migas, sehingga jumlah total volumenya menjadi sebanyak 2.375,49 (dua ribu tiga ratus tujuh puluh lima koma empat sembilan liter).
- Bahwa berdasarkan hasil Test Report sample barang bukti No. 061/LAB-TKB/IX/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina (Persero) Terminal Teluk Kabung Padang diketahui bahwa jenis bahan bakar minyak tersebut sudah sesuai dengan standar Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi No. 170.K/HK.02/DJM/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Standar dan Mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Campuran Biodiesel 35% (B-35) yang dipasarkan di dalam negeri, sehingga dalam perkara ini solar yang diperoleh dari lembaga penyalur yang telah ditetapkan oleh BPH Migas dan sesuai dengan hasil test report sample sudah sesuai dengan Standar Spesifikasi sesuai dengan Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi No. No. 170.K/HK.02/DJM/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Campuran Biodiesel 35% (B-35) yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Maka objek dari perkara ini adalah jenis BBM Tertentu Jenis Bio Solar Bersubsidi.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Yang Ditambah Dan Dirubah Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.------------------- |