Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a) Yulfa Carli bin Asri panggilan Carli Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1822/L.3.11/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yulfa Carli bin Asri panggilan Carli[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa YULFA CARLI Bin ASRI Pgl CARLI pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Dalam Sebuah Rumah di Depan Jalan Masjid Darul Ulya Jorong Koto Tinggi Kecamatan Baso Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Klas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal dari tertangkapnya saksi NADI AZWAR Pgl NADI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang memiliki narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB yang bertempat di Sebuah Bengkel Las Jalan Larak Jorong Surau Lauik Kenagarian Panampuang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam oleh Anggota Opsnal Sat Resnakoba Polresta Bukittinggi, kemudian saksi RINO PUTRA Pgl RINO dan Anggota Opsnal lainnya menanyakan kepada saksi Pgl NADI darimana mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, saksi Pgl NADI menjawab dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa YULFA CARLI Bin ASRI Pgl CARLI dengan cara dibeli kepada terdakwa, setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan informasi tersebut dari saksi Pgl NADI, langsung ke tempat terdakwa yang berlokasi di Jorong Koto Tinggi Kecamatan Baso Kabupaten Agam. Setelah saksi Pgl RINO dan tim opsnal lainnya sampai dilokasi, langsung menuju ke rumah terdakwa, saksi Pgl RINO mengetuk pintu rumah terdakwa, ternyata terdakwa sendiri yang membukakan pintu rumahnya, kemudian saksi Pgl RINO langsung memegangi dan mengamankan terdakwa, setelah ditanyakan dimana keberadaan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan oleh terdakwa, dan terdakwa menjawab ada disaku lengan kiri jaket sweater yang dipakai terdakwa dan ada yang berada diatas ventilasi pintu kamar, kemudian dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa, memang benar ditemukanlah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang berada disaku lengan sebelah kiri jaket sweater yang dipakai terdakwa dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening didalam kotak kacamata ditemukan diventilasi pintu kamar, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) pack plastik klip bening, terhadap keseluruhan barang bukti dilakukan penyitaan kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang bernama Pgl DAVID (DPO) pada tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa ditelfon oleh Pgl DAVID menanyakan kepada terdakwa apakah masih ada narkotika jenis sabu, dan terdakwa menjawab sudah habis, kemudian Pgl DAVID menyuruh terdakwa menunggu dirumah terdakwa karena ada seseorang yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu terdakwa, sekira pukul 11.00 WIB datanglah seseorang ke rumah terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dan mengaku disuruh oleh Pgl DAVID. Terdakwa mengatakan jika narkotika jenis sabu tersebut habis terjual maka jumlah uang yang terdakwa akan setorkan kepada Pgl DAVID sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan jika ada sabu yang berlebih dari penjualan tersebut merupakan bonus buat terdakwa.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0119/10422.00/2024 tanggal 08 Juni 2024 yang dilakukan oleh Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan NEWARTI, yang diketahui oleh Kepolisian ELVANALDI dan terlapor YULFA CARLI Pgl CARLI dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

-   2 (dua) paket diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening setelah ditimbang didapatkan berat kotor 2,32 gr (dua koma tiga puluh dua gram) dengan berat bersih 1,98 gr (satu koma sembilan puluh delapan gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 1667/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 barang bukti berupa:

-   Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan label Barang Bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 1,98 gr diberi nomor Barang Bukti 2530/2024/NNF, berupa Kristal Putih POSITIF NARKOTIKA mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR:

 

----------Bahwa Ia terdakwa YULFA CARLI Bin ASRI Pgl CARLI pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Dalam Sebuah Rumah di Depan Jalan Masjid Darul Ulya Jorong Koto Tinggi Kecamatan Baso Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Klas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal dari tertangkapnya saksi NADI AZWAR Pgl NADI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang memiliki narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB yang bertempat di Sebuah Bengkel Las Jalan Larak Jorong Surau Lauik Kenagarian Panampuang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam oleh Anggota Opsnal Sat Resnakoba Polresta Bukittinggi, kemudian saksi RINO PUTRA Pgl RINO dan Anggota Opsnal lainnya menanyakan kepada saksi Pgl NADI darimana mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, saksi Pgl NADI menjawab dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa YULFA CARLI Bin ASRI Pgl CARLI dengan cara dibeli kepada terdakwa, setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan informasi tersebut dari saksi Pgl NADI, langsung ke tempat terdakwa yang berlokasi di Jorong Koto Tinggi Kecamatan Baso Kabupaten Agam. Setelah saksi Pgl RINO dan tim opsnal lainnya sampai dilokasi, langsung menuju ke rumah terdakwa, saksi Pgl RINO mengetuk pintu rumah terdakwa, ternyata terdakwa sendiri yang membukakan pintu rumahnya, kemudian saksi Pgl RINO langsung memegangi dan mengamankan terdakwa, setelah ditanyakan dimana keberadaan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan oleh terdakwa, dan terdakwa menjawab ada disaku lengan kiri jaket sweater yang dipakai terdakwa dan ada yang berada diatas ventilasi pintu kamar, kemudian dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa, memang benar ditemukanlah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang berada disaku lengan sebelah kiri jaket sweater yang dipakai terdakwa dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening didalam kotak kacamata ditemukan diventilasi pintu kamar, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) pack plastik klip bening, terhadap keseluruhan barang bukti dilakukan penyitaan kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang bernama Pgl DAVID (DPO) pada tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa ditelfon oleh Pgl DAVID menanyakan kepada terdakwa apakah masih ada narkotika jenis sabu, dan terdakwa menjawab sudah habis, kemudian Pgl DAVID menyuruh terdakwa menunggu dirumah terdakwa karena ada seseorang yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu terdakwa, sekira pukul 11.00 WIB datanglah seseorang ke rumah terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dan mengaku disuruh oleh Pgl DAVID. Terdakwa mengatakan jika narkotika jenis sabu tersebut habis terjual maka jumlah uang yang terdakwa akan setorkan kepada Pgl DAVID sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan jika ada sabu yang berlebih dari penjualan tersebut merupakan bonus buat terdakwa.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0119/10422.00/2024 tanggal 08 Juni 2024 yang dilakukan oleh Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan NEWARTI, yang diketahui oleh Kepolisian ELVANALDI dan terlapor YULFA CARLI Pgl CARLI dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

-   2 (dua) paket diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening setelah ditimbang didapatkan berat kotor 2,32 gr (dua koma tiga puluh dua gram) dengan berat bersih 1,98 gr (satu koma sembilan puluh delapan gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 1667/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 barang bukti berupa:

-   Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan label Barang Bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 1,98 gr diberi nomor Barang Bukti 2530/2024/NNF, berupa Kristal Putih POSITIF NARKOTIKA mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

 

Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

             Bukittinggi, 16 Oktober 2024

  Penuntut Umum

 

 

 

YUANA PRASTHA, SH

                                                                                                                   Jaksa Madya

      NIP. 19831218 200712 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya