Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa DIAN SAPUTRA Pgl DIAN pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar Pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di pekarangan rumah saksi NERINALDI yang beralamat di Jalan Parak Konsi Jorong Parik Putuih Kenagarian Ampang Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada suatu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
------ Pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira Pukul 01.00 Wib, Terdakwa yang sebelumnya telah menguasai 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Jupiter MX warna merah maroon dengan Nopol BA 4209 LC milik saksi NERINALDI yang tertinggal di kontrakan Terdakwa langsung berjalan ke arah sepeda motor yang terparkir di pekarangan rumah saksi NERINALDI. Selanjutnya Terdakwa membuka stok kontak sepeda motor itu menggunakan 1 (satu) buah kunci kontak asli yang ada pada Terdakwa lalu mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX warna merah maroon dengan Nopol BA 4209 LC tersebut sampai ke tepi jalan. Setelah sepeda motor itu hidup, Terdakwa membawanya ke arah Lapangan Bola Parik Putuih untuk diamankan kemudian Terdakwa kembali ke rumah kontrakannya. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Jupiter MX warna merah maroon dengan Nopol BA 4209 LC milik saksi NERINALDI kepada saksi IQBAL ABDILLAH (Penuntutan dilakukan secara terpisah) yang sebelumnya telah berada di rumah kontrakan Terdakwa. Adapun saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi IQBAL ABDILLAH, iko kunci onda, den latak an di tapi lapangan bola parik putuih, terserah ang lah kok ka ang panga an kok ka di jua atau ba a nyo” Ini kunci motor, Saya letakkan di tepi lapangan bola parik patuih, terserah kamu lah mau kamu apa kan entah akan kamu jual atau seperti apa”. Selanjutnya saksi IQBAL ABDILLAH bertanya kepada Terdakwa sembari mengatakan “Bilo se ang karajo an” (Kapan kamu mengerjakannya ?) dan Terdakwa jawab “santa ko bana den karajo an” (Beberapa saat yang lalu Saya kerjakan) kemudian saksi kembali menanyaka kepada Terdakwa “ ba a caro ang ma ambiak honda tu?” (bagaimana cara kamu mengambil sepeda motor itu ?” dan Terdakwa mengatakan “honda tu den ambiak dek kuncinyo ado dek den, tu den dorong ka lapangan bola parik putuih’ (Sepeda motor itu Saya ambil karena kunciny ada pada Saya, setelah itu saya dorong ke Lapangan Bola Parik Putuih). Setelah mendengar apa yang di sampaikan terdakwa, Saksi IQBAL ABDILLAH menerima kunci kontak yang Terdakwa serahkan lalu pergi meninggalkan rumah kontrakan Terdakwa. Akibat perbuatan Terdakwa saksi NERINALDI mengalami kerugian sejumlah Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah).------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |