| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, YUSNA (Ibu Kandung Pemohon) pada tanggal 19 April 2008 di Kediaman/ Rumah yang beralamat di Jl. Pabidikan Panganak RT 03 RW 02 Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama YUSNA (Ibu Kandung Pemohon);
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|