Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2025/PN Bkt Syahreini Agustin, S.H., M.H ALDI RINOLDI PGL ALDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-290/L.3.11/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Syahreini Agustin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI RINOLDI PGL ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Bahwa terdakwa ALDI RINOLDI PANGGILAN ALDI pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024, sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di di sebuah rumah di Jl. Ipuh Mandiangin Rt 006 Rw 002 Kel. Campago Ipuh Kec. MKS Kota Bukittinggi atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 wib, bertempat di Taman bermain anak-anak depan TMP Gulai Bancah Kota Bukittinggi, terdakwa bertemu dengan BETRAND (DPO), dan BETRAND menawarkan kepada terdakwa untuk membantu BETRAND menyimpan Narkotika jenis ganja dan shabu dan keuntungan yang didapat oleh terdakwa yaitu terdakwa bisa memakai atau menggunakan Narkotika baik ganja dan shabu dengan bebas. Bahwa tujuan Betrand meminta terdakwa menyimpan Narkotika jenis ganja dan shabu tersebut adalah apabila nanti ada orang yang akan membeli Narkotika baik ganja atau shabu maka Betrand akan menyuruh orang tersebut untuk menemui terdakwa atau terdakwa yang akan melemparkan/menyerahkan Narkotika jenis ganja atau shabu tersebut kepada orang yang membeli, selanjutnya terdakwa menyetujui permintaan Betrand tersebut, lalu sekira pukul 23.00 Wib datang Betrand ke rumah terdakwa dan menyerahkan paket berbungkus plastik asoy warna biru yang berisikan 1 (satu) plastik warna hitam berisikan ganja dan juga 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip warna bening. Bahwa Narkotika jenis ganja dan shabu tersebut disimpan terdakwa di bawah tempat tidur dalam kamar terdakwa.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 Wib, anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi yaitu saksi Rino Putra dan saksi Rouni Ansari mendapat informasi bahwa ada penyalahgunaan Narkotika di sebuah rumah di Jl. Ipuh Mandiangin Rt 006 Rw 002 Kel. Campago Ipuh Kec. MKS Kota Bukittinggi, lalu saksi Rino Putra dan saksi Rouni Ansari bersama rekan – rekan opsnal lainnya menuju ke rumah tersebut dan sesampai di rumah tersebut saksi Rino Putra mengetuk rumah tersebut, kemudian keluar dari rumah seorang laki-laki pemilik rumah yakni orang tua laki-laki terdakwa, kemudian saksi Rino Putra menanyakan apa ada di rumah itu bernama ALDI RINOLDI Pgl ALDI, lalu terdakwa keluar dari kamar kemudian saksi Rino Putra dan rekan-rekan langsung memegang dan mengamankan terdakwa dan menanyakan tentang narkotika yang ada pada dirinya, kemudian terdakwa langsung mengatakan bahwa terdakwa ada menyimpan narkotika di dalam kamar tidurnya, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam kamar terdakwa dan ditemukan di bawah spring bed/tempat tidur plastik warna biru di dalamnya berisikan Narkotika jenis ganja dan plastik hitam berisi Narkotika jenis ganja dan 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip warna bening dan saat ditanyakan siapa pemilik ganja dan shabu itu diakui langsung oleh terdakwa bahwa Narkotika ganja dan shabu tersebut adalah milik Betrand  dan terdakwa mendapatkah upah pakai ganja dan shabu apabila ada orang yang akan membeli dan terdakwa yang melemparkan/menyerahkan kepada orang lain atas perintah Betrand.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 0214/10422.00/2024 tanggal 26 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Newarti selaku Manager Gadai pada PT Pegadaian Bukittinggi dan De’ larasaki Fikri selaku Staff  PT. Pegadaian Bukittinggi telah mengadakan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor ALDI RINOLDI Pgl ALDI dengan hasil sebagai berikut :

  1. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja yang dibungkus plastik warna biru
  2. 1 (satu) paket yang diduga jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam

Dari Poin 1 dan 2 setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 395,04 gr (tiga ratus sembilan puluh lima koma nol empat gram) dan total berat bersih 355,74 gr (tiga ratus lima puluh lima koma tujuh puluh empat gram).

Dari keseluruhan barang bukti disisihkan berat bersih 18,87 gr (delapan belas koma delapan puluh tujuh gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 336,87 gr (tiga ratus tiga puluh enam koma delapan puluh tujuh gram) untuk Pengadilan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0213/10422.00/2024 tanggal 26 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Newarti selaku Manager Gadai pada PT Pegadaian Bukittinggi dan De’ larasaki Fikri selaku Staff  PT. Pegadaian Bukittinggi telah mengadakan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor ALDI RINOLDI Pgl ALDI dengan hasil sebagai berikut :

  1. 3 (tiga) paket narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastic bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 5,20 gr (lima koma dua puluh gram) dan total bersih 4,33 gr (empat koma tiga puluh tiga gram)

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB: 3226/NNF/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S,S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama ALDI RINOLDI Pgl ALDI dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 4736/2024/NNF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan Nomor: 4737/2024/NNF, berupa Daun Kering tersebut adalah benar mengandung Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------  Perbuatan Terdakwa ALDI RINOLDI PANGGILAN ALDI sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR :

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa ALDI RINOLDI PANGGILAN ALDI pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2024, sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di di sebuah rumah di Jl. Ipuh Mandiangin Rt 006 Rw 002 Kel. Campago Ipuh Kec. MKS Kota Bukittinggi atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Gol. I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan Narkotika di sebuah rumah di di Jl. Ipuh Mandiangin Rt 006 Rw 002 Kel. Campago Ipuh Kec. MKS Kota Bukittinggi , lalu anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi yaitu saksi Rino Putra dan saksi Rouni Ansari bersama rekan – rekan opsnal lainnya menuju ke rumah tersebut dan melakukan pengintaian, selanjutnya saksi Rino Putra mengetuk rumah tersebut, kemudian keluar dari rumah seorang laki-laki pemilik rumah yakni orang tua laki-laki terdakwa, kemudian saksi Rino Putra menanyakan apa ada di rumah itu bernama ALDI RINOLDI Pgl ALDI, lalu terdakwa keluar dari kamar kemudian saksi Rino Putra dan rekan-rekan langsung memegang dan mengamankan terdakwa dan menanyakan tentang narkotika yang ada pada dirinya, kemudian terdakwa langsung mengatakan bahwa terdakwa ada menyimpan narkotika di dalam kamar tidurnya, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam kamar terdakwa dan ditemukan di bawah spring bed/tempat tidur plastik warna biru di dalamnya berisikan Narkotika jenis ganja dan plastik hitam berisi Narkotika jenis ganja dan 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip warna bening dan saat ditanyakan siapa pemilik ganja dan shabu itu diakui langsung oleh terdakwa bahwa Narkotika ganja dan shabu tersebut adalah milik Betrand.

Bahwa terdakwa menerima ganja dan shabu tersebut pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 wib, yang diserahkan Betrand (DPO) kepada terdakwa di rumah terdakwa dan upah sebagai imbalan yang diterima terdakwa adalah terdakwa mendapatkan upah pakai ganja dan shabu apabila ada orang yang akan membeli dan terdakwa yang melemparkan/menyerahkan kepada orang lain atas perintah Betrand.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0213/10422.00/2024 tanggal 26 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Newarti selaku Manager Gadai pada PT Pegadaian Bukittinggi dan De’ larasaki Fikri selaku Staff  PT. Pegadaian Bukittinggi telah mengadakan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor ALDI RINOLDI Pgl ALDI dengan hasil sebagai berikut :

  1. 3 (tiga) paket narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastic bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 5,20 gr (lima koma dua puluh gram) dan total bersih 4,33 gr (empat koma tiga puluh tiga gram)

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB: 3226/NNF/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S,S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama ALDI RINOLDI Pgl ALDI dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 4736/2024/NNF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Gol. I bukan tanaman.

---------  Perbuatan Terdakwa ALDI RINOLDI Pgl ALDI sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

DAN

KEDUA

 

---------- Bahwa terdakwa ALDI RINOLDI PANGGILAN ALDI pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2024, sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di di sebuah rumah di Jl. Ipuh Mandiangin Rt 006 Rw 002 Kel. Campago Ipuh Kec. MKS Kota Bukittinggi atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan Narkotika di sebuah rumah di di Jl. Ipuh Mandiangin Rt 006 Rw 002 Kel. Campago Ipuh Kec. MKS Kota Bukittinggi , lalu anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi yaitu saksi Rino Putra dan saksi Rouni Ansari bersama rekan – rekan opsnal lainnya menuju ke rumah tersebut dan melakukan pengintaian, selanjutnya saksi Rino Putra mengetuk rumah tersebut, kemudian keluar dari rumah seorang laki-laki pemilik rumah yakni orang tua laki-laki terdakwa, kemudian saksi Rino Putra menanyakan apa ada di rumah itu bernama ALDI RINOLDI Pgl ALDI, lalu terdakwa keluar dari kamar kemudian saksi Rino Putra dan rekan-rekan langsung memegang dan mengamankan terdakwa dan menanyakan tentang narkotika yang ada pada dirinya, kemudian terdakwa langsung mengatakan bahwa terdakwa ada menyimpan narkotika di dalam kamar tidurnya, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam kamar terdakwa dan ditemukan di bawah spring bed/tempat tidur plastik warna biru di dalamnya berisikan Narkotika jenis ganja dan plastik hitam berisi Narkotika jenis ganja dan 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip warna bening dan saat ditanyakan siapa pemilik ganja dan shabu itu diakui langsung oleh terdakwa bahwa Narkotika ganja dan shabu tersebut adalah milik Betrand.

Bahwa terdakwa menerima ganja dan shabu tersebut pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 wib, yang diserahkan Betrand (DPO) kepada terdakwa di rumah terdakwa dan sebagai imbalan yang diterima terdakwa adalah terdakwa mendapatkan upah pakai ganja dan shabu apabila ada orang yang akan membeli dan terdakwa yang melemparkan/menyerahkan kepada orang lain atas perintah Betrand.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 0214/10422.00/2024 tanggal 26 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Newarti selaku Manager Gadai pada PT Pegadaian Bukittinggi dan De’ larasaki Fikri selaku Staff  PT. Pegadaian Bukittinggi telah mengadakan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor ALDI RINOLDI Pgl ALDI dengan hasil sebagai berikut :

  1. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja yang dibungkus plastik warna biru
  2. 1 (satu) paket yang diduga jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam

Dari Poin 1 dan 2 setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 395,04 gr (tiga ratus sembilan puluh lima koma nol empat gram) dan total berat bersih 355,74 gr (tiga ratus lima puluh lima koma tujuh puluh empat gram).

Dari keseluruhan barang bukti disisihkan berat bersih 18,87 gr (delapan belas koma delapan puluh tujuh gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 336,87 gr (tiga ratus tiga puluh enam koma delapan puluh tujuh gram) untuk Pengadilan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB: 3226/NNF/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S,S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama ALDI RINOLDI Pgl ALDI dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 4737/2024/NNF yang berisikan daun kering adalah benar mengandung ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------  Perbuatan Terdakwa ALDI RINOLDI Pgl ALDI sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 111  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa ALDI RINOLDI Pgl ALDI pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024, sekira pukul 23.30 wib dan hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jl. Ipuh Mandiangin Rt 006 Rw 002 Kel. Campago Ipuh Kec. MKS Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu untuk dirinya sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Berawal dari Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja dan shabu sebagai  imbalan yang diterima terdakwa adalah terdakwa mendapatkan upah pakai ganja dan shabu apabila ada orang yang akan membeli dan terdakwa yang melemparkan/menyerahkan kepada orang lain atas perintah Betrand.

Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024, sekira pukul 23.30 wib di dalam kamar, terdakwa mengambil sedikit shabu, lalu Terdakwa merakit bong dengan memasang pirek yang sudah berisikan narkotika jenis sabu tersebut menjadi alat hisap, lalu terdakwa pun menggunakan narkotika jenis sabu tersebut  dengan cara menghisap sebanyak 2 (dua ) kali hisap.

Selanjutnya keesokan harinya yaituhari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 wib, terdakwa mengambil sedikit ganja lalu mencampurkan dengan rokok kemudian terdakwa linting dan terdakwa hisap hingga habis.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 0214/10422.00/2024 tanggal 26 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Newarti selaku Manager Gadai pada PT Pegadaian Bukittinggi dan De’ larasaki Fikri selaku Staff  PT. Pegadaian Bukittinggi telah mengadakan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor ALDI RINOLDI Pgl ALDI dengan hasil sebagai berikut :

        1. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja yang dibungkus plastik warna biru
        2. 1 (satu) paket yang diduga jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam

Dari Poin 1 dan 2 setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 395,04 gr (tiga ratus sembilan puluh lima koma nol empat gram) dan total berat bersih 355,74 gr (tiga ratus lima puluh lima koma tujuh puluh empat gram).

Dari keseluruhan barang bukti disisihkan berat bersih 18,87 gr (delapan belas koma delapan puluh tujuh gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 336,87 gr (tiga ratus tiga puluh enam koma delapan puluh tujuh gram) untuk Pengadilan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0213/10422.00/2024 tanggal 26 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Newarti selaku Manager Gadai pada PT Pegadaian Bukittinggi dan De’ larasaki Fikri selaku Staff  PT. Pegadaian Bukittinggi telah mengadakan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor ALDI RINOLDI Pgl ALDI dengan hasil sebagai berikut :

  1. 3 (tiga) paket narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastic bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 5,20 gr (lima koma dua puluh gram) dan total bersih 4,33 gr (empat koma tiga puluh tiga gram)

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB: 3226/NNF/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S,S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama ALDI RINOLDI Pgl ALDI dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 4736/2024/NNF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan Nomor: 4737/2024/NNF, berupa Daun Kering tersebut adalah benar mengandung Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Laboratorium Klinik Polresta Bukitinggi Polda Sumbar Nomor : SKHN/71/X/2024/Klinik tanggal 26 Oktober 2024 tentang hasil pengujian pemeriksaan urine an. ALDI RINOLDI Pgl ALDI, dengan hasil POSITIF menggunakan Narkoba Jenis TETRAHYDROCANNABOINOL (THC) DAN AMPETHAMINE (AMP).

---------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya