Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------
- Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------
- Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk melakukan Restrukturisasi Kredit dalam Surat Perjanjian Pembiayaan: 065724210100 tanggal 27 Januari 2024;-
- Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 yang akan melaporkan dugaan permasalahan hutang piutang antara Penggugat 1 dan Tergugat 1 kepada pihak kepolisian dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;------------
- Bahwa perbuatan Tergugat II yang sampai sekarang tidak mengembalikan mobil yang dimiliki Penggugat 1 dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari) atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs);-----------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan) atau lainya;----------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;--
- Menghukum Tergugat patuh dan taat pada putusan ini.-----------------------------
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini ; |