Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2024/PN Bkt 1.Ari Yones
2.Rahma Yunita
1.PT. Adira Cabang Padang
2.Arie Apriansyah
3.Rangga
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ari Yones
2Rahma Yunita
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Adira Cabang Padang
2Arie Apriansyah
3Rangga
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------

 

  1. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk melakukan Restrukturisasi Kredit dalam Surat Perjanjian Pembiayaan: 065724210100 tanggal 27 Januari 2024;-

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 yang akan melaporkan dugaan permasalahan hutang piutang antara Penggugat 1 dan Tergugat 1 kepada pihak kepolisian dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;------------

 

  1. Bahwa perbuatan Tergugat II yang sampai sekarang tidak mengembalikan mobil yang dimiliki Penggugat 1 dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari) atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs);-----------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan) atau lainya;----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum  Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;--

 

  1. Menghukum Tergugat patuh dan taat pada putusan ini.-----------------------------

 

S U B S I D A I R :

 

Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak