Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
23/Pdt.P/2025/PN Bkt | AINUN NAIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.P/2025/PN Bkt | ||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | <!--[if gte mso 9]><xml>
1 Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2 Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak kelima perempuan Pemohon dari FATINA FARADISA menjadi FATHINA FARADISA dalam akta kelahiran anak kelima perempuan Pemohon Nomor 1306-LT-13052016-0016 tertanggal 13 Mei 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam dan memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam untuk memperbaiki perubahan tersebut; 3 Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak kelima perempuan Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil; 4 Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Demikian permohonan ini diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |