Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2025/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a) DELVIA NANDA panggilan NANDA alias PIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-956/L.3.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELVIA NANDA panggilan NANDA alias PIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMER:

-------Bahwa Terdakwa DELVIA NANDA Pgl NANDA Als PIA, pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 15.00 WIB dan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira dari jam 09.00 WIB sampai dengan jam 10.30 WIB bersama dengan saksi SYAMSUL BAHRI Pgl I (terdakwa dalam perkara terpisah), atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Toko Velg Mobil SBR Racing di Simpang Tanjuang Alam Jorong Tanjuang Alam Kenagarian Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas IB Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, jika diantara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

 

SUBSIDER:

-------Bahwa Terdakwa DELVIA NANDA Pgl NANDA Als PIA, pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 15.00 WIB dan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira dari jam 09.00 WIB sampai dengan jam 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Toko Velg Mobil SBR Racing di Simpang Tanjuang Alam Jorong Tanjuang Alam Kenagarian Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas IB Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika diantara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 15.00 WIB, terdakwa yang berjalan kaki masuk dari arah belakang toko penjualan Velg mobil bernama toko SBR Racing milik saksi SYOFIARNI Pgl ENI yang alamatnya telah disebutkan diatas, terdakwa masuk kedalam toko dengan menarik seng belakang toko SBR, setelah seng terbuka, kemudian terdakwa masuk kedalam toko, setelah terdakwa berada dalam toko, terdakwa langsung menuju ketempat Velg mobil yang terletak dilantai toko dan mengambil velg mobil bekas sebanyak 6 (enam) buah dan mengeluarkan Velg-velg mobil tersebut satu persatu melalui pintu belakang dan menyusunnya dirumput disamping toko SBR tersebut, dikarenakan hari telah sore, Velg tersebut terdakwa biarkan terletak di belakang Toko SBR, dan keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 09.00 WIB, terdakwa dibantu oleh saksi SYAMSUL BAHRI Pgl I (terdakwa dalam perkara terpisah) untuk menjemput Velg Mobil di Toko SBR yang telah terdakwa ambil kemarin dengan menggunakan sepeda motor merk Kaisar warna merah nopol BA 5069 SA, terdakwa bersama saksi SYAMSUL BAHRI Pgl I telah mempersiapkan dua buah karung untuk membawa Velg Mobil yang telah dikeluarkan kemarin oleh terdakwa dari dalam Toko SBR tersebut, dan sesampainya di lokasi toko SBR tersebut, saksi SYAMSUL BAHRI menunggu disamping belakang Toko SBR, kemudian terdakwa memasukkan Velg mobil tersebut kedalam karung yang telah dipersiapkan tadi, setelah itu terdakwa dan saksi SYAMSUL BAHRI pergi membawa satu buah karung yang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah Velg ke tempat jual beli barang rongsokan untuk dijual dan setelah karung yang berisi Velg tersebut terjual, terdakwa dan saksi SYAMSUL BAHRI kembali ke toko SBR tersebut untuk mengambil karung kedua yang berisikan Velg mobil sebanyak 3 (tiga) buah dan pergi menjualnya kembali ketempat jual beli barang rongsokan tersebut, setelah semua Velg terjual, terdakwa dan saksi SYAMSUL BAHRI kembali lagi ke Toko SBR dan sesampainya di toko SBR, saksi SYAMSUL BAHRI menunggu di samping Toko SBR.
  • Sekira jam 10.30 WIB Terdakwa masuk kedalam Toko SBR tersebut untuk mengambil tabung gas Elpiji 3 KG sebanyak 3 (tiga) buah yang terletak di dapur toko tersebut, dan terdakwa meletakkannya di samping toko bagian belakang, setelah itu terdakwa kembali masuk kedalam toko untuk mengambil 4 (empat) buah karung beras dan terdakwa mengeluarkannya dari dalam toko, setelah itu 3 (tiga) tabung gas Elpiji 3 KG beserta beras 4 (empat) karung masing-masing seberat 10 KG tersebut terdakwa ambil, terdakwa bersama saksi SYAMSUL BAHRI pergi membawa Tabung Gas dan Beras tersebut untuk dijual, sesampainya di Toko PND di daerah Lambah, kemudian 3 (tiga) buah tabung gas tersebut terdakwa jual sedangkan beras 4 (empat) karung tersebut dibagi dua oleh terdakwa dan saksi SYAMSUL BAHRI, setelah semua barang-barang berupa tabung gas 3 KG telah dijual dan 4 karung beras telah dibagi dua, terdakwa dan saksi SAMSUL BAHRI menuju kerumah saksi SYAMSUL BAHRI, setelah itu terdakwa pulang kerumahnya dengan menggunakan ojek online.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi SYOFIARNI Pgl ENI mengalami kerugian yang jika ditaksir lebih kurang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya