Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2025/PN Bkt 1.Mulia Fadilah, S.H
2.RISKO LIVARDI, S.H.
ADAM IBORA pgl ADAM bin BOY TANJUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1836/L.3.11/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Mulia Fadilah, S.H
2RISKO LIVARDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADAM IBORA pgl ADAM bin BOY TANJUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-------  Bahwa Terdakwa ADAM IBORA Pgl ADAM Bin BOY TANJUNG (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa ADAM IBORA) pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025, bertempat dipinggir Jalan N.J.Dt. Mangkuto Ameh Koto Selayan, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatanterdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------

 

Pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB saat Terdakwa ADAM IBORA sedang berada dirumah, Terdakwa ADAM  IBORA dihubungi melalui handphone oleh sdr. UNYIL (informan) yang menanyakan apakah Terdakwa ADAM IBORA ada memiliki narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 1.500.000,-. (satu juta lima ratus ribu rupiah). Atas pertanyaan sdr. UNYIL tersebut Terdakwa ADAM IBORA menjawab nanti dikabari kembali. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa ADAM IBORA kembali dihubungi oleh sdr. UNYIL yang menanyakan apakah narkotika jenis sabu nya sudah ada, dan dijawab oleh Terdakwa ADAM IBORA“iya tunggu sebentar. Selanjutnya sekira pukul 20.50 WIB sdr. UNYIL kembali menelpon Terdakwa ADAM IBORA, dalam percakapan via handphone ini sdr. UNYIL mengatakan bahwa ia menunggu dipinggir jalan N.J.Dt. Mangkuto Ameh Koto Selayan, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, lalu Terdakwa ADAM IBORA menjawab “oke tunggu di sana, saya mau jalan kesana”.

 

Sekira pukul 21.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Polisi BA 4493 LAA Terdakwa ADAM IBORA sampai di tempat yang disebutkan oleh sdr. UNYIL, yaitu dipinggir Jalan N.J.Dt. Mangkuto Ameh Koto Selayan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi. Di lokasi tersebut Terdakwa ADAM IBORA melihat sdr. UNYIL bersama seseorang yang tidak Terdakwa ADAM IBORA kenal (saksi NADDRA ASNAFRI) sedang menunggu di pinggir jalan. Saat Terdakwa ADAM IBORA berjalan menghampiri sdr. UNYIL, Terdakwa ADAM IBORA merasa curiga terhadap orang yang berada bersama sdr. UNYIL, lalu Terdakwa ADAM IBORA langsung lari. Melihat Terdakwa ADAM IBORA lari, saksi NADDRA ASNAFRI dan tim Ditresnarkoba yang sudah mengintai langsung mengejar dan berhasil mengamankan Terdakwa ADAM IBORA. Saat saksi NADDRA ASNAFRI, saksi MUHAMAD HANAFI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ADAM IBORA ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu dan dilakban warna bening di dalam saku sebelah kiri sepeda motor yang Terdakwa ADAM IBORA kendarai. Saat dilakukan interogasi, Terdakwa ADAM IBORA mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu dan di lakban warna putih tersebut adalah milik Terdakwa ADAM IBORA, dan Terdakwa ADAM IBORA masih ada menyimpan narkotika jenis sabu lainnya dirumahnya yang berada di Parak Tinggi RT.05/ RW.04 Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi. Mendapat pengakuan tersebut, saksi MUHAMMAD HANAFI, saksi NADDRA beserta tim Ditresnarkoba Polda Sumbar lainnya langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan oleh Terdakwa ADAM IBORA.

 

Sesampainya dirumah Terdakwa ADAM IBORA, saksi MUHAMAD HANAFI dan saksi NADDRA langsung melakukan penggeledahan, setelah dilakukan penggeledahan berdasarkan pengakuan Terdakwa ADAM IBORA ditemukan 1 (satu) buah dompet warna biru merek Toko Mas Gemilang yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dan timbangan digital warna silverdidalam laci meja yang berada di lantai 2 rumah. Saat MUHAMMAD HANAFI menanyakan darimana Terdakwa ADAM IBORA mendapatkan narkotika Jenis Sabu tersebut, Terdakwa ADAM IBORA mengatakan bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. DONI (Daftar Pencarian Orang Polda Sumbar Nomor : DPO/ 94/ V/ 2025/ Ditresnarkoba) pada tanggal 27 April 2025 dengan cara membelinya seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun akan dibayar oleh Terdakwa ADAM IBORA setelah narkotika sabu tersebut laku terjual, dan Terdakwa juga mengatakan bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa ADAM IBORA telah menjual narkotika jenis sabu kepada sdr. KEVIN (Daftar Pencarian Orang Polda Sumbar Nomor : DPO/ 95/ V/ 2025/ Ditresnarkoba) seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan uangnya telah Terdakwa ADAM IBORA gunakan untuk keperluan sehari-hari.

 

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 276/ V/ 023100/ 2025 tanggal 03 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh WIRA FRISKA ASHADI (NIK.P.87861) dengan disaksikan oleh tersangka ADAM IBORA Pgl ADAM Bin BOY TANJUNG, menerangkan bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang ditimbang berat bersihnya adalah 2,94 (dua koma sembilan puluh empat) gram, dengan perincian :

  • 1 (satu) paket seberat 2,07 (dua koma nol tujuh) gram
  • 3 (tiga) paket seberat 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram.

Kemudian disisihkan untuk uji labor seberar 0,04 gram. Sehingga sisa barang bukti yang dihadirkan untuk persidangan adalah seberat 2,90 (dua koma sembilan puluh gram).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari LABORATORIUM FORENSIK POLDA RIAU sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1468/ NNF/ 2025 tanggal 05 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh PLH. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau DEWI ARNI, M,M. menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka ADAM IBORA Pgl ADAM Bin BOY TANJUNG benar Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa ADAM IBORA Pgl ADAM Bin BOY TANJUNG yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, membeli, menjual Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan R.I atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

            ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika. -----

 

SUBSIDIAIR

 

-------  Bahwa Terdakwa ADAM IBORA Pgl ADAM Bin BOY TANJUNG (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa ADAM IBORA) pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025, bertempat dipinggir jalan N.J.Dt. Mangkuto Ameh Koto Selayan, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi dan di rumah Terdakwa ADAM IBORA yang berada di Gang Pelajar Parak Tinggi RT.05/ RW.04 Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggiatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat mendapatkan informasi dari masyarakat (informan) bahwa Terdakwa ADAM IBORA sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut saksi MUHAMMAD HANAFI beserta tim Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan Undercoverbuy dengan meminta sdr. UNYIL untuk mencoba melakukan pembelian Narkotika jenis sabu menggunakan sambungan handphone kepada Terdakwa ADAM IBORA. Setelah Terdakwa ADAM IBORA mengkonfirmasi bahwa narkotika jenis sabu tersedia, disepakatilah untuk melakukan transaksi di jalan N.J.Dt. Mangkuto Ameh Koto Selayan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.

 

Sekira pukul 21.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Polisi BA 4493 LAA Terdakwa ADAM IBORA sampai di tempat yang disebutkan oleh sdr. UNYIL, yaitu dipinggir jalan N.J.Dt. Mangkuto Ameh Koto Selayan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi. Dilokasi tersebut Terdakwa ADAM IBORA melihat sdr. UNYIL bersama seseorang yang tidak Terdakwa ADAM IBORA kenal (saksi NADDRA ASNAFRI) sedang menunggu dipinggir jalan. Saat Terdakwa ADAM IBORA berjalan menghampiri sdr. UNYIL, Terdakwa ADAM IBORA merasa curiga terhadap orang yang berada bersama sdr. UNYIL, lalu Terdakwa ADAM IBORA langsung lari. Melihat Terdakwa ADAM IBORA lari, saksi NADDRA ASNAFRI dan tim Ditresnarkoba yang sudah mengintai langsung mengejar dan berhasil mengamankan Terdakwa ADAM IBORA. Saat saksi NADDRA ASNAFRI, saksi MUHAMAD HANAFI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ADAM IBORA ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu dan dilakban warna bening di dalam saku sebelah kiri sepeda motor yang Terdakwa ADAM IBORA kendarai. Saat dilakukan interogasi, Terdakwa ADAM IBORA mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu dan di lakban warna putih tersebut adalah milik Terdakwa ADAM IBORA, dan Terdakwa ADAM IBORA masih ada menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di rumahnya yang berada di Parak Tinggi RT.05/ RW.04 Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi. Mendapat pengakuan tersebut, saksi MUHAMMAD HANAFI, saksi NADDRA beserta tim Ditresnarkoba Polda Sumbar lainnya langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan oleh Terdakwa ADAM IBORA.

 

Sesampainya di rumah Terdakwa ADAM IBORA, saksi MUHAMAD HANAFI dan saksi NADDRA langsung melakukan penggeledahan, setelah dilakukan penggeledahan berdasarkan pengakuan Terdakwa ADAM IBORA ditemukan 1 (satu) buah dompet warna biru merek Toko Mas Gemilang yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dan timbangan digital warna silverdidalam laci meja yang berada di lantai 2 rumah. Saat MUHAMMAD HANAFI menanyakan darimana Terdakwa ADAM IBORA mendapatkan narkotika Jenis Sabu tersebut, Terdakwa ADAM IBORA mengatakan bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. DONI (Daftar Pencarian Orang Polda Sumbar Nomor : DPO/ 94/ V/ 2025/ Ditresnarkoba) pada tanggal 27 April 2025 dengan cara membelinya seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 276/ V/ 023100/ 2025 tanggal 03 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh WIRA FRISKA ASHADI (NIK.P.87861) dengan disaksikan oleh tersangka ADAM IBORA Pgl ADAM Bin BOY TANJUNG, menerangkan bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang ditimbang berat bersihnya adalah 2,94 (dua koma sembilan puluh empat) gram, dengan perincian :

  • 1 (satu) paket seberat 2,07 (dua koma nol tujuh) gram
  • 3 (tiga) paket seberat 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram.

Kemudian disisihkan untuk uji labor seberar 0,04 gram. Sehingga sisa barang bukti yang dihadirkan untuk persidangan adalah seberat 2,90 (dua koma sembilan puluh gram).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari LABORATORIUM FORENSIK POLDA RIAU sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1468/ NNF/ 2025 tanggal 05 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh PLH. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau DEWI ARNI, M,M. menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka ADAM IBORA Pgl ADAM Bin BOY TANJUNG benar Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa perbuatan TerdakwaADAM IBORA Pgl ADAM Bin BOY TANJUNG yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan R.I atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya