| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan dalam Perkara Perdata No.23/Pdt.G/2020/PN.Bkt yang dimohonkan oleh Para Terlawan, sampai ada keputusan hakim yang berkuatan tetap dan pasti (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini.
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, jika Para Terlawan melakukan pelanggaran terhadap putusan provisi ini, terhitung sejak tanggal dibacakannya putusan provisi;
DALAM POKOK PEKARA :
1. Menerima perlawanan dari Para Pelawan untuk keseluruhannya.
2. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik (good opposant).
3. Menyatakan perlawanan Para Pelawan adalah beralasan hukum dan sah serta berharga.
4. Menyatakan Para Pelawan adalah sebagai pemilik dan mempunyai kepentingan hukum atas objek Perkara Perdata No.23/Pdt.G/2020/PN.Bkt, yang dimohonkan eksekusinya oleh Para Terlawan.
5. Menyatakan Eksekusi terhadap Putusan Perkara Perdata No.23/Pdt.G/2020/PN.Bkt yang dimohonkan oleh Para Terlawan, tidak dapat dilaksanakan.
6. Memerintahkan Turut Terlawan III untuk membalik namakan buku asli sertifikat objek perkara perlawanan, yakni sertifikat hak milik No. 3831 Tahun 2019 Surat Ukur No.592/2019 tanggal 29 November 2019 dari nama Turut Terlawan I ke atas nama Para Pelawan.
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Terlawan menyatakan banding, verzet maupun kasasi (uit voebaar bij voorraad).
8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua ongkos yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|