Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ryan Permana Putra, S.H., M.H. dkk | H. SUKARMAN AGUS DT. RKY NAGARI | 2 | Ryan Permana Putra, S.H., M.H. dkk | H. SYAFRIL DT. MARUHUN | 3 | Ryan Permana Putra, S.H., M.H. dkk | H. YUNISWAR DT. RAJO ALAM | 4 | Ryan Permana Putra, S.H., M.H. dkk | IRBA JAYA DT. RAJO INTAN | 5 | Ryan Permana Putra, S.H., M.H. dkk | H. TASLIM ANGKU MARUHUN | 6 | Ryan Permana Putra, S.H., M.H. dkk | HARIS IKHWAN TUANKU MARUHUN | 7 | Ryan Permana Putra, S.H., M.H. dkk | RIDWAN | 8 | Ryan Permana Putra, S.H., M.H. dkk | AFDAL |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT 1 tidaklah berkapasitas selaku mamak kepala Waris dalam kaum suku Guci sebagaimana tertulis dalam surat dari TERGUGAT 1 tanggal 20 Juli tahun 2024 yang ditujukan pada Keluarga persukuan Guci Panorama Bukittinggi dan surat dari Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 6 yang ditujukan pada Tergugat 1 tanggal 20 Juli 2024, dan menyatakan tidak sah Tergugat 6 menyandang gelar Tuangku dalam kedua surat tgl 20 Juli 2024;------------------------------------------------
- Menyatakan sah objek perkara merupakan harta peninggalan dari Almh. RASJIDA yang diperoleh dari pembelian INYIAK Alm. WAHAB DT. INDOMO yang telah diperuntukkan / diWariskan untuk Almh. RASJIDA beserta anak-anaknya oleh Mamak Ahli Waris Almh. RASJIDA;------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT 1 selaku ahli Waris dari Almh. RASJIDA;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan PARA PENGGUGAT berwewenang mengajukan gugatan dalam perkara aquo;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Halaman Kesebelas,-
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum surat wasiat dan surat pernyataan dari Mamak ahli Waris Almh. RASJIDA tanggal 25 September 1979, surat Amanat Washiyat tgl 31 Desember 1973, surat pernyataan tgl 1 Mai 1969, surat dari PARA Penggugat pada Tergugat 2 tgl 11 nopember 2023 dan surat peta lokasi tanah objek perkara yang dibuat dan ditanda tangani oleh TERGUGAT 1;------
- Menyatakan batal demi hukum surat tgl 20 Juli 2024 dari TERGUGAT 1 yang ikut ditandatangani oleh Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 6 yang ditujukan kepada keluarga persukuan Panorama Guci Bukiitinggi, yang dibuat tanpa persetujuan PARA PENGGUGAT selaku yang berhak dan surat yang di tujukan Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 6 tanggal 20 Juli 2024 kepada TERGUGAT 1, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum;-----------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat 7 bukanlah orang yang ada sangkut pautnya dengan tanah objek perkara, dan karenanya tidak berhak melaporkan PARA PENGGUGAT ke Kepolisian Resor Bukittinggi, sebab PARA PENGGUGAT tidak ada merugikan Tergugat 7 dengan membongkar, dan memindahkan pagar besi yang dibangun Tergugat 8 ditanah objek perkara;------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum surat laporan Pengaduan tgl 28 Agustus 2024 yang dilaporkan oleh Tergugat 7 di Polres Resort Bukittinggi yang ditujukan terhadap Para Penggugat, dikarenakan PARA PENGGUGAT tidak ada melakukan perbuatan pengrusakan atas pagar besi tersebut, Penggugat 3 hanya membongkar dan memindahkan pagar besi ke lokasi pakuburan suku Guci dari tanah milik Almh. RASJIDA ( Orang tua Para Penggugat dan TERGUGAT 1 ) / tanah objek perkara.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT 1 yakni membuat surat yang ditujukan pada keluarga persukuan Panorama Guci Bukiitinggi yang isinya pada pokoknya memperluas tanah pakuburan suku Guci dengan menyerahkan Tanah objek perkara pada Keluarga persukuan Guci Panorama Bukittinggi tgl 20 Juli tahun 2024, tanpa izin, tanpa sepengetahuan, dan tanpa persetujuan PARA PENGGUGAT selaku yang berhak, akan tetapi TERGUGAT 1 menyerahkan tanah objek perkara atas persetujuan dari Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 6, padahal Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 6 tidak berhak memberikan persetujuan, kemudian dilanjutkan oleh Perbuatan TERGUGAT 1 dibantu Tergugat 8 yang telah mendirikan pagar besi di tanah objek perkara tanpa izin, tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan dari PARA PENGGUGAT selaku anak-anak juga dari Almh. RASJIDA, dan perbuatan Tergugat 7 sebagai orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan tanah objek perkara tapi anehnya melaporkan PARA PENGGUGAT ke Kepolisian Resor Bukittinggi dengan laporan Pengrusakan, padahal Penggugat 3, apalagi Penggugat 1, 2, 4, 5, 6 tidak pernah melakukan pengrusakan atas pagar besi sebagaimana yang dilaporkan oleh Tergugat 7 ke Kepolisian Resor Bukittinggi dan PARA PENGGUGAT tidak ada melakukan perbuatan yang merugikan Tergugat 7, yang Penggugat 3 lakukan bersama keponakan PARA PENGGUGAT adalah membongkar dan memindahkan pagar besi tersebut ke lokasi Pakuburan suku Guci sehingga pagar besi tersebut masih bisa dipakai dan sebelum Penggugat 3 membongkar dan memindahkan pagar besi tersebut, PARA PENGGUGAT juga sudah melakukan musyawarah dengan TERGUGAT 1, dan atas persetujuan TERGUGAT 1, Penggugat 3 membongkar dan memindahkan pagar besi tersebut dengan dibantu kemenakan PARA PENGGUGAT, perbuatan TERGUGAT 1 sampai dengan Tergugat 8 demikian dapat dikwalifisir sebagai perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht Matigedaad );------------------
Halaman Keduabelas/Terakhir,-
- Menyatakan sah perbuatan Penggugat 3 membongkar dan memindahkan pagar besi ke tanah pakuburan suku Guci, pagar mana dibangun oleh Tergugat 8 atas suruhan TERGUGAT 1 di lokasi tanah objek perkara adalah bukan perbuatan yang melawan hukum, dikarenakan tanah objek perkara milik peninggalan Almh. RASJIDA, akan tetapi tanpa izin, tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan Para Penggugat selaku yang berhak juga atas tanah objek perkara dibangun pagar besi oleh Tergugat 8 atas suruhan TERGUGAT 1;------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT 1 sampai dengan Tergugat 8 tunduk dan patuh pada putusan ini;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada PARA PENGGUGAT berupa :
- Kerugian Materiil
PARA PENGGUGAT menjadi kehilangan tanah objek perkara akibat dari perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT 1 sampai dengan Tergugat 8 terhadap PARA PENGGUGAT sebagaimana dalil posita surat gugatan PARA PENGGUGAT sebelumnya, yakni sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum pasti yang kalau dinilai, karena harga tanah objek perkara hanyalah senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga kerugian yang PARA PENGGUGAT derita adalah sejumlah Rp. 100.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ).
- Kerugian Imateriil
Dengan perbuatan melawan hukum oleh PARA TERGUGAT, PARA PENGGUGAT tidak dapat berpikir tenang dan terganggu konsentrasi di dalam pekerjaan sehari-hari, yang semuanya itu menurut hukum, dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ).
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;-----------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.---------------------------------------------------------
ATAU :
Apabila Ketua dan Majelis Hakim berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. |