Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Bkt Ferik Demiral, S.H 1.Ahmad Jamaluddin panggilan Jamal bin Sapardi
2.Irfan Mahyu Krisna Putra panggilan Ipan
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1283/L.3.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferik Demiral, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Jamaluddin panggilan Jamal bin Sapardi[Penahanan]
2Irfan Mahyu Krisna Putra panggilan Ipan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

----------Bahwa mereka terdakwa I Ahmad Jamaluddin Panggilan Jamal Bin Sapardi, terdakwa II Irfan Mahyu Krisna Putra Panggilan Ipan bersama dengan Pgl Abel (DPO), antara hari Kamis hingga hari Jumat tanggal 02 Mei sampai 03 Mei Tahun 2024 sekira antara jam 18.00 sampai dengan 03.44 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Lapangan Wirabraja Jalan Sudirman Urip Sumoharjo Kelurahan Sapiran Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira jam 18.00 Wib saksi korban bersama dengan saksi Andrean Hernanda Pgl Andre mendirikan Stand dilapangan Kantin Wirabraja Kota Bukittinggi berjualan hewan peliharaan dimana saksi korban meletakan dompet milik saksi korban pada saat itu pada meja etasalse Stand reptil yang ditutupi kaca setelah itu saksi korban sibuk melayani pembeli sekira jam 21.00 Wib saksi korban pulang kerumah dimana saksi korban lupa membawa dompet yang saksi korban letakkan di dalam etalasi stand tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira jam 01.00 Wib terdakwa I bersama dengan terdakwa II bertemu dengan Pgl Abel (DPO) di warnet daerah Sumarapak pada saat menuju mau membeli nasi goreng Pgl Abel Berkata “Dapek dompet lah wak a” (dapat Dompet lah saya) pada saat Pgl Abel tersebut berkata tersebut lalu Pgl Abel memperlihatkan 1 (satu) buah dompet kepada terdakwa I dan terdakwa II lalu para terdakwa dan pgl Abel memeriksa isi dompet tersebut dimana ditemukan KTP, SIM C, STNK Sepeda motor, BPJS dan kartu ATM Bank BSI An Saksi Korban lalu Pgl Abel mengatakan “ini ada ATMnya kita coba cek saja di ATM mana tau pin nya sesuai tanggal lahir di KTP” setelah itu terdakwa I,II bersama dengan Pgl Abel menuju ke ATM Bank BSI Cabang Aur kuning kemudian terdakwa I masuk dalam Mensin ATM Bank BSI Aur kuning tersebut sedangkan terdakwa II dan Pgl Abel menunggu diluar mengawasi situasi diluar ATM, terdakwa I memasukkan kartu ATM Milik saksi korban tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya menggunakan tanggal lahir saksi korban yang tertera pada KTP saksi korban dimana terdakwa I berhasil membuka rekening saksi korban melalui kartu ATM tersebut terdakwa I langsung melakukan penarikan uang yang ada dalam rekening milik saksi korban yang pertama sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira jam 02.13 Wib kemudian terdakwa I kembali melakukan penarikan yang kedua sekira jam 02.14 Wib sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), penarikan yang ketiga sekira jam 02.15 Wib sebesar RP 1.000.000,- (satu juta rupiah), penarikan yang keempat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan penarikan yang kelima sekira jam 02.16 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah itu terdakwa I,II dan Pgl Abel meninggalkan ATM Bank BSI yang berada di Aur kuning kemudian para terdakwa dan Pgl Abel menuju ke ATM Bank BSI yang ada didepan tugu polwan lalu terdakwa I kembali menarik uang yang ada dalam ATM tersebut sekira jam 03.44 Wib sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah itu para terdakwa dan Pgl Abel membagi uang tersebut terdakwa II mendapatkan Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) Pgl Abel mendapatkan bagian sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa I mendapatkan bagian sebesr RP 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu Tanggal 05 Mei 2024 sekira jam 11.00 Wib pada saat saksi korban membuka M-Banking BSI saksi korban pada saat saksi korban mau mentransfer uang saldo yang ada dalam M-Baking bank BSI milik saksi korban tidak mencukupi, saksi korban baru teringat kalau dompetnya diletakan di etalase reptil tersebut lalu saksi korban langsung mencari dompet tersebut namun tidak ditemukan lagi pada etalase reptil tersebut.                                             

     

  • Akibat perbuatan para terdakwa bersama Pgl Abel (DPO), saksi korban Dessy Rahmadhani Putri Pgl Dessy, selaku pemilik 1 (satu) buah dompet yang berisikan KTP, SIM C, STNK Sepeda motor, BPJS dan kartu ATM Bank BSI yang dalam rekeningnya ada uang sebesar Rp 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

   ------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.--------------------------------------------------

 

 

ATAU :

KEDUA :

 

----------Bahwa mereka terdakwa I Ahmad Jamaluddin Panggilan Jamal Bin Sapardi, terdakwa II Irfan Mahyu Krisna Putra Panggilan Ipan bersama dengan Pgl Abel (DPO), antara hari Kamis hingga hari Jumat tanggal 02 Mei sampai 03 Mei Tahun 2024 sekira antara jam 18.00 sampai dengan 03.44 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Lapangan Wirabraja Jalan Sudirman Urip Sumoharjo Kelurahan Sapiran Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang Melakukan , Yang Menyuruhmelakukan Dan Yang Rurut Serta Melakukan Dengan Sengaja Melawan Hukum Memilki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasannya Bukan Karena Kejahatan, perbuatan mana mereka lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira jam 18.00 Wib saksi korban bersama dengan saksi Andrean Hernanda Pgl Andre mendirikan Stand dilapangan Kantin Wirabraja Kota Bukittinggi berjualan hewan peliharaan dimana saksi korban meletakan dompet milik saksi korban pada saat itu pada meja etasalse Stand reptil yang ditutupi kaca setelah itu saksi korban sibuk melayani pembeli sekira jam 21.00 Wib saksi korban pulang kerumah dimana saksi korban lupa membawa dompet yang saksi korban letakkan di dalam etalasi stand tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira jam 01.00 Wib terdakwa I bersama dengan terdakwa II bertemu dengan Pgl Abel (DPO) di warnet daerah Sumarapak pada saat menuju mau membeli nasi goreng Pgl Abel Berkata “Dapek dompet lah wak a” (dapat Dompet lah saya) pada saat Pgl Abel tersebut berkata tersebut lalu Pgl Abel memperlihatkan 1 (satu) buah dompet kepada terdakwa I dan terdakwa II lalu para terdakwa dan pgl Abel memeriksa isi dompet tersebut dimana ditemukan KTP, SIM C, STNK Sepeda motor, BPJS dan kartu ATM Bank BSI An Saksi Korban lalu Pgl Abel mengatakan “ini ada ATMnya kita coba cek saja di ATM mana tau pin nya sesuai tanggal lahir di KTP” setelah itu terdakwa I,II bersama dengan Pgl Abel menuju ke ATM Bank BSI Cabang Aur kuning kemudian terdakwa I masuk dalam Mensin ATM Bank BSI Aur kuning tersebut sedangkan terdakwa II dan Pgl Abel menunggu diluar mengawasi situasi diluar ATM, terdakwa I memasukkan kartu ATM Milik saksi korban tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya menggunakan tanggal lahir saksi korban yang tertera pada KTP saksi korban dimana terdakwa I berhasil membuka rekening saksi korban melalui kartu ATM tersebut terdakwa I langsung melakukan penarikan uang yang ada dalam rekening milik saksi korban yang pertama sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira jam 02.13 Wib kemudian terdakwa I kembali melakukan penarikan yang kedua sekira jam 02.14 Wib sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), penarikan yang ketiga sekira jam 02.15 Wib sebesar RP 1.000.000,- (satu juta rupiah), penarikan yang keempat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan penarikan yang kelima sekira jam 02.16 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah itu terdakwa I,II dan Pgl Abel meninggalkan ATM Bank BSI yang berada di Aur kuning kemudian para terdakwa dan Pgl Abel menuju ke ATM Bank BSI yang ada didepan tugu polwan lalu terdakwa I kembali menarik uang yang ada dalam ATM tersebut sekira jam 03.44 Wib sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah itu para terdakwa dan Pgl Abel membagi uang tersebut terdakwa II mendapatkan Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) Pgl Abel mendapatkan bagian sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa I mendapatkan bagian sebesr RP 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu Tanggal 05 Mei 2024 sekira jam 11.00 Wib pada saat saksi korban membuka M-Banking BSI saksi korban pada saat saksi korban mau mentransfer uang saldo yang ada dalam M-Baking bank BSI milik saksi korban tidak mencukupi, saksi korban baru teringat kalau dompetnya diletakan di etalase reptil tersebut lalu saksi korban langsung mencari dompet tersebut namun tidak ditemukan lagi pada etalase reptil tersebut.                                             

    

  • Akibat perbuatan para terdakwa bersama Pgl Abel (DPO), saksi korban Dessy Rahmadhani Putri Pgl Dessy, selaku pemilik 1 (satu) buah dompet yang berisikan KTP, SIM C, STNK Sepeda motor, BPJS dan kartu ATM Bank BSI yang dalam rekeningnya ada uang sebesar Rp 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

   ------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya