INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2025/PN Bkt | 1.Muthiah Maqfhirah 2.Taufan Maulizar |
2.Budi Irawan 3.Muhamad Naufal Ammar Fajr 4.Rani Alfia 5.Ayu Lestari 6.Aliza Salim 7.Ratna Yulis |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2025/PN Bkt | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------
2. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;---------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Penggugat I pernah melakukan kesepakatan dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V terkait pemberangkatan umroh.
4. Menyatakan hubungan antara Penggugat I dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V terjalin sekitar tahun 2023 dan ada juga sekitar tahun 2024 yang mana pada saat itu Penggugat I dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sepakat untuk pemberangkatan umroh.
5. Bahwa setelah kesepakatan dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, Penggugat I menyerahkan uang biaya umroh ke agen-agen yang bernama: Noor Sehat yang merupakan agen dari Budi Irawan/Tergugat I, lalu Agen Cenia Aly yang merupakan agen untuk keberangkatan dari Muhamad Naufal Ammar Fajr/Tergugat II, lalu agen Teddy untuk keberangkatan dari Rani Alfia/Tergugat III, lalu Agen Cenia Aly yang merupakan agen untuk keberangkatan dari Ayu Lestari/Tergugat IV, Agen Noor Sehat yang merupakan agen untuk keberangkatan dari Aliza Salim/Tergugat V.
6. Menyatakan setelah Penggugat I menyerahkan uang biaya umroh ke agen-agen tersebut, agen-agen tersebut menyatakan belum bisa memberangkatkan.
7. Menyatakan setelah beberapa waktu mau keberangkatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, Penggugat I meminta agar agen-agen untuk memberangkatkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, namun agen-agen tersebut tidak memberangkatkan.
8. Menyatakan sampai saat jadwal keberangkat yang sudah ditentukan Penggugat I kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, agen-agen tidak ada memberangkatkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V.
9. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang diduga mengancam Penggugat I membuat Penggugat I takut, cemas, dan tidak nyaman maka dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.----------------------
10. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang diduga mengancam Penggugat II sedangkan Penggugat II tidak ada sangkut paut apa pun dalam permasalahan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membuat Penggugat II takut, cemas, dan tidak nyaman maka dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.----------------------------------------------------------------
11. Menyatakan Penggugat I sudah beritikad baik dengan sudah mengusahakan agar uang biaya untuk umroh yang telah disetor Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V agar direfund/dikembalikan oleh agen-agen, namun agen-agen tersebut menyatakan akan mengembalikan dalam jangka 90 (sembilan puluh) hari, yang mana waktu 90 (Sembilan puluh) dihitung dari Bulan Oktober 2024.
12. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar kerugian materil yang dialami Para Penggugat jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat. Dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, rusaknya nama baik Para Penggugat yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).--------------------------------------------------------------
13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar kerugian materil yang dialami Para Penggugat jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat. Dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, rusaknya nama baik Para Penggugat yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).--------------------------------------------------------------
14. Membebankan biaya perkara menurut hukum.-------------------------------------------------
15. Meletakkan sita terhadap seluruh harta benda milik Para Tergugat baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang akan ditentukan dikemudian hari.-------
16. Menyatakan permasalahan umroh antara Penggugat I dengan Penggugat II adalah permasalahan perdata/permasalahan wanprestasi bukan permasalahan dugaan tindak pidana penipuan ataupun penggelapan;-------------------------------------------------------------
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (et aequo et bono). |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |