Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Bkt Syahreini Agustin, S.H., M.H Ganda Putra panggilan Ganda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1152/L.3.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syahreini Agustin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ganda Putra panggilan Ganda[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR :

-----Bahwa Terdakwa GANDA PUTRA pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 20.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Simpang Tambuo Tigo Baleh Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-----

Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib ketika terdakwa sedang berada di rumah lalu terdakwa menelepon sdr ANTO (DPO) dan bertanya “ bantu wak stok pakai untuk 2 hari bang, dana wak ado Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lai ado kiro-kiro barang tu bang “ (bantu saya stok pakai untuk 2 hari bang, uang saya ada Rp.500.000,-, ada kira-kira bang ) lalu di jawab oleh Pgl ANTO “ lai diak, beko lah bang kabari baliak “ (ada dik, nanti abang kabari) selanjutnya tidak berapa lama kemudian Pgl ANTO menelepon terdakwa dan mengatakan untuk bertemu di Simpang Tambuo Tigo Baleh Kota Bukittinggi sekitar jam 20.00 wib, kemudian sekira pukul 19.40 wib terdakwa berangkat dengan  menggunakan sepeda motor Vario warna merah hitam dengan Nopol D 3817 IX  milik saksi Ayu Marthalisa. Selanjutnya terdakwa tiba di Simpang Tambuo Tigo Baleh Kota Bukittinggi lalu terdakwa menelepon Pgl ANTO dan berkata terdakwa telah sampai di tempat yang telah ditentukan sebelumnya, tidak berapa lama menunggu datanglah Pgl ANTO sehingga terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan langsung saja menghampiri Pgl ANTO dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Pgl ANTO lalu Pgl ANTO memberikan 2 (dua) paket shabu yang terbungkus plastik klip bening di dalam 2 (dua) kotak rokok merk LA warna putih, setelah itu terdakwa melihat di dalam 2 (dua) kotak rokok masing-masing kotak rokok sudah ada 1 (satu) paket shabu terbungkus plastik klip bening. Selanjutnya 1 (satu) kotak rokok merk LA warna putih yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket shabu yang terbungkus plastik klip bening terdakwa simpan di dalam saku- saku di bawah stang sepeda motor Vario warna merah hitam dengan Nopol D 3817 IX  sedangkan 1 (satu) kotak rokok merk LA warna putih yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket shabu yang terbungkus plastik klip bening terdakwa pegang menggunakan tangan kiri terdakwa. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sepeda motor pergi menuju Ipuh Mandiangin untuk membeli pirek dan di dalam perjalanan tepatnya di depan SMP N 7 Jl.Pakan Kurai Parit Antang Tigo Baleh Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi sepeda motor terdakwa diberhentikan oleh saksi Antonio Fransiska dan saksi Rouni Ansari yang merupakan anggota Satnarkorba Polres Bukittinggi dimana sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening yang ditemukan di tepi jalan di dalam kotak rokok merk LA warna putih yang berada sekitar 2 m (dua) meter dari tempat terdakwa berdiri  dan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening yang ditemukan di dalam kotak rokok merk LA warna putih yang terletak di dalam saku- saku di bawah stang sepeda motor Vario warna merah hitam dengan Nopol D 3817 IX  sedangkan dan  1 (satu) unit HP merk Oppo A3S warna hitam, 1 (satu) unit HP Xiaomi warna gold ditemukan di dalam saku- saku di bawah stang sepeda motor Vario warna merah hitam dengan Nopol D 3817 IX.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 52/10422.00/2024 tanggal 27 Februari 2024 berat barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,46 gr (satu koma empat puluh enam gram) dengan berat bersih 0,68 gr (nol koma enam puluh delapan gram).

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labor Forensik Polda Riau di Pekanbaru NO.LAB.0632/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024, barang bukti narkotika jenis sabu milik GANDA PUTRA Pgl GANDA adalah benar mengandung metamfetamin (sabu) termasuk Narkotika Golongan I.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menerima Narkotika Golongan I.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

-----Bahwa Terdakwa GANDA PUTRA pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 20.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan SMPN 7 Jalan Pakan Kurai Parit Antang Tigo Baleh Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

-----Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, saksi Antonio Fransiska dan Rouni Ansari bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat, mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dihadapan saksi Zakirman dan Rilla Pratiwi dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening yang ditemukan di tepi jalan di dalam kotak rokok merk LA warna putih yang berada sekitar 2 m (dua) meter dari tempat terdakwa berdiri  dan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening yang ditemukan di dalam kotak rokok merk LA warna putih yang terletak di dalam saku- saku di bawah stang sepeda motor Vario warna merah hitam dengan Nopol D 3817 IX  sedangkan dan  1 (satu) unit HP merk Oppo A3S warna hitam, 1 (satu) unit HP Xiaomi warna gold ditemukan di dalam saku- saku di bawah stang sepeda motor Vario warna merah hitam dengan Nopol D 3817 IX.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 52/10422.00/2024 tanggal 27 Februari 2024 berat barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,46 gr (satu koma empat puluh enam gram) dengan berat bersih 0,68 gr (nol koma enam puluh delapan gram).

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labor Forensik Polda Riau di Pekanbaru NO.LAB.0632/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024, barang bukti narkotika jenis sabu milik GANDA PUTRA Pgl GANDA adalah benar mengandung metamfetamin (sabu) termasuk Narkotika Golongan I.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa GANDA PUTRA Pgl GANDA pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Jl.Sertu Kamaruddin RT/RW 002/001 Kel.Sapiran Kec.ABTB Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

-----Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara menyiapkan alat-alat hisap shabu tersebut dari botol bekas air mineral, pipet sedotan air mineral gelas sebanyak 3 (tiga) buah dan 1 (satu) buah pirek kaca kemudian terdakwa merakit alat hisap dengan cara dimana awalnya terdakwa membengkokkan 2 (dua) buah pipet plastik membentuk leter L dengan mancis lalu terdakwa membuat lubang di botol bekas air mineral tersebut dan mengisi air sebanyak lebih kurang ¾ di botol tersebut lalu terdakwa memasukan narkotika jenis shabu ke dalam kaca pirek dan memasukan kaca pirek ke pipet yang sudah terdakwa bengkokkan dan pipet satunya lagi terdakwa masukkan lubang botol dan disambungkan dengan 1 (satu) buah pipet lainnya lalu kaca pirek berisi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bakar dengan mancis dan di saat membakar bersamaan terdakwa menghisap asap yang melalui pipet yang satunya lagi, kemudian terdakwa menghisap asap dari narkotika jenis shabu tersebut sampai habis.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 52/10422.00/2024 tanggal 27 Februari 2024 berat barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,46 gr (satu koma empat puluh enam gram) dengan berat bersih 0,68 gr (nol koma enam puluh delapan gram).

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labor Forensik Polda Riau di Pekanbaru NO.LAB.0632/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024, barang bukti narkotika jenis sabu milik GANDA PUTRA Pgl GANDA adalah benar mengandung metamfetamin (sabu) termasuk Narkotika Golongan I.

 

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SHKN/27/II/2024/Klinik tanggal 25 Februari 2024 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang menerangkan : telah melakukan pemeriksaan urin terhadap Ganda Putra dengan hasil yang bersangkutan POSITIF MENGGUNAKAN NARKOBA METHAMHETAMINE.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya