| Dakwaan |
Primair
--------- Bahwa mereka terdakwa EFRAIM ROMY ALDO SINAGA Pgl ROMY Anak dari BUDI SINAGA, terdakwa AHMAD YOGA Pgl YOGA BIN DERIANTO dan terdakwa BAYU FEBIYANSAH Pgl BAYU BIN SUPRIANTO dan saksi JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL (dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan Depan Villa Padang Hijau atau Rumah Saik Desah, Jorong Pandang Gadang Ranggu Malay Nagari Gadut Kecamatam Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL (dalam berkas terpisah) telah membeli 100 (seratus) paket besar Narkotika Jenis Ganja dari seseorang yang dipanggil BOS di Panyabungan dan untuk menjeput 100 (seratus) paket Ganja tersebut saksi JERI MARTIN Pgl. JERI BIN JASRIL bekerja sama dengan terdakwa EFRAIM ROMY ALDO SINAGA Pgl ROMY, terdakwa BAYU FEBRIANSYAH Pgl BAYU dan terdakwa AHMAD YOGA Pgl YOGA dengan bayaran Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paket, total berjumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sehingga masing-masing akan mendapat upah sebanyak Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 14.00. wib dengan menggunakan mobil kijang Lgx warna Silver Metalik plat Nomor BA 1459 LG, saksi JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL dan terdakwa AHMAD YOGA Pgl YOGA disopiri oleh terdakwa AHMAD YOGA Pgl YOGA dan dengan menggunakan Mobil Granmax minibus warna putih plat Nomor B 9935 PCS, terdakwa EFRAIM ROMY ALDO SINAGA pgl. ROMY, dan terdakwa BAYU FEBRIANSYAH PGL. BAYU disopiri oleh terdakwa EFRAIM ROMY ALDO SINAGA pgl. ROMY berangkat ke Panyabungan untuk menjemput 100 (seratus) paket ganja yang telah dibeli/dipesan oleh saksi JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL.
- Bahwa sekira pukul 21.00 wib., hari Rabu tanggal 16 Juli 2025, saksi JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL dan terdakwa AHMAD YOGA Pgl YOGA yang mengunakan mobil kijang Lgx warna Silver Metalik plat Nomor BA 1459 LG dan terdakwa EFRAIM ROMY ALDO SINAGA pgl. ROMY dan terdakwa terdakwa BAYU FEBRIANSYAH PGL. BAYU yang menggunakan Mobil Granmax minibus warna putih plat Nomor B 9935 PCS sampai di Panyabungan. Kemudian saksi JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL menghubungi Panggilan BOS menggunakan Hp samsung lipat warna hitam untuk menanyakan cara memuat ganja yang akan dibawanya. Panggilan BOS memberi arahan agar berjalan kearah Kota Penyabungan dan nanti akan berselisih dengannya yang memakai jaket Hodie warna putih dan mengendarai motor Scoopy warna hitam, mobil yang akan membawa 100 (seratus) paket ganja agar memutar balik mengikutinya, bila berhenti langsung buka pintu dan akan ada orang yang akan mengangkat ganja itu langsung ke mobil. Arahan ini disampaikan oleh saksi JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL kepada terdakwa EFRAIM ROMY ALDO SINAGA pgl. ROMY dan terdakwa BAYU FEBRIANSYAH PGL. BAYU yang ada di Mobil Granmax minibus warna putih plat Nomor B 9935 PCS. Setelah melihat Panggilan BOS sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan, terdakwa EFRAIM ROMY ALDO SINAGA PGL. ROMY yang menyetir Mobil Granmax minibus warna putih plat Nomor B 9935 PCS langsung mutar mobil mengikuti Panggilan BOS. Setelah lebih kurang 10 (sepuluh) menit sampai di tempat muat, terdakwa BAYU FEBRIANSYAH PGL. BAYU membuka pintu mobil dan beberapa orang langsung memasukkan 4 (empat) karung warna hijau yang berisi 100 (seratus) paket ganja, pintu mobil ditutup dan merekapun langsung kembali ke arah Bukittinggi, sekira pukul 03.00 wib hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 mereka terdakwa ditangkap di di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan Depan Vila Padang Hijau atau Rumah Saik Desah, Jorong Pandang Gadang Ranggu Malay Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, di dalam Mobil Granmax minibus warna putih plat Nomor B 9935 PCS terdapat 4 (empat) karung warna hijau yang terdiri dari 1 (satu) buah karung warna Hijau berisikan 20 (dua puluh) paket besar Narkotika Jenis Ganja yang di balut dengan lakban berwarna coklat , 1 (satu) buah karung warna Hijau berisikan 26 (dua puluh enam) paket besar Narkotika Jenis Ganja yang di balut dengan lakban berwarna coklat, 1 (satu) karung warna Hijau berisikan 27 (dua puluh tujuh) paket besar Narkotika Jenis Ganja yang di balut dengan lakban berwarna coklat dan 1 (satu) karung warna Hijau berisikan 27 (dua puluh tujuh) paket besar Narkotika Jenis Ganja yang di balut dengan lakban berwarna coklat, dengan total 100 (seratus) paket besar Narkotika Jenis Ganja.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 480/VII/023100/2025 tanggal 18 Juli 2025, barang bukti diduga narkotika jenis ganja yang disita dari tersangka JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL Dkk didapat berat bersih 108.256,75 (seratus delapan ribu dua ratus lima puluh enam koma tujuh puluh lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Alat bukti berupa Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0122, tanggal 23 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Yelvina, SSi.Apt., selaku Ketua Tim Pengujian yang disampaikan Dengan Surat Pengantar Nomor : PP.01.01.3A.07.25.254, tanggal 30 Juli 2025 an. Aria Bogorianti Asgul, SSi. Apt., yang pada pokoknya menyatakan bahwa Sample narkotika diduga jenis ganja AN. Tersangka JERI MARTIN PGL. JERI BIN JASRIL DKK adalah Ganja (cannabis) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 sesuai dengan PERMENKES No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika dan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan para terdakwa melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohontersebut tanpa izin dari instansi berwewenang yaitu Menteri Kesehatan RI dan perbuatan para terdakwa telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------.---------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
--------- Bahwa mereka terdakwa EFRAIM ROMY ALDO SINAGA Pgl ROMY Anak dari BUDI SINAGA, terdakwa AHMAD YOGA Pgl YOGA BIN DERIANTO dan terdakwa BAYU FEBIYANSAH Pgl BAYU BIN SUPRIANTO dan saksi JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL (dalam berkas terpisah) hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan Depan Villa Padang Hijau atau Rumah Saik Desah, Jorong Pandang Gadang Ranggu Malay Nagari Gadut Kecamatam Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berrawal dari saksi JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL (dalam berkas terpisah) telah membeli 100 (seratus) paket besar Narkotika Jenis Ganja dari seseorang yang dipanggil BOS di Panyabungan dan untuk menjeput 100 (seratus) paket Ganja tersebut saksi JERI MARTIN Pgl. JERI BIN JASRIL bekerjasama dengan terdakwa EFRAIM ROMY ALDO SINAGA Pgl ROMY, terdakwa BAYU FEBRIANSYAH Pgl BAYU dan terdakwa AHMAD YOGA Pgl YOGA dengan bayaran Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paket, total berjumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sehingga masing-masing akan mendapat upah sebanyak Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 14.00. wib dengan menggunakan mobil kijang Lgx warna Silver Metalik plat Nomor BA 1459 LG, JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL dan terdakwa AHMAD YOGA Pgl YOGA disopiri oleh terdakwa AHMAD YOGA Pgl YOGA dan dengan menggunakan Mobil Granmax minibus warna putih plat Nomor B 9935 PCS, terdakwa EFRAIM ROMY ALDO SINAGA pgl. ROMY, dan terdakwa BAYU FEBRIANSYAH PGL. BAYU disopiri oleh terdakwa EFRAIM ROMY ALDO SINAGA pgl. ROMY berangkat ke Panyabungan untuk menjemput 100 (seratus) paket ganja yang telah dibeli/dipesan oleh JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL.
- Bahwa sekira pukul 21.00 wib., hari Rabu tanggal 16 Juli 2025, JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL dan terdakwa AHMAD YOGA Pgl YOGA yang mengunakan mobil kijang Lgx warna Silver Metalik plat Nomor BA 1459 LG dan terdakwa EFRAIM ROMY ALDO SINAGA pgl. ROMY dan terdakwa terdakwa BAYU FEBRIANSYAH PGL. BAYU yang menggunakan Mobil Granmax minibus warna putih plat Nomor B 9935 PCS sampai di Panyabungan. JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL menghubungi Panggilan BOS menggunakan Hp samsung lipat warna hitam untuk menanyakan cara memuat ganja yang akan dibawanya. Panggilan BOS memberi arahan agar berjalan kearah Kota Penyabungan dan nanti akan berselisih dengannya yang memakai jaket Hodie warna putih dan mengendarai motor Scoopy warna hitam, mobil yang akan membawa 100 (seratus) paket ganja agar memutar balik mengikutinya, bila berhenti langsung buka pintu dan akan ada orang yang akan mengangkat ganja itu langsung ke mobil. Arahan ini disampaikan oleh JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL kepada terdakwa EFRAIM ROMY ALDO SINAGA pgl. ROMY dan terdakwa BAYU FEBRIANSYAH PGL. BAYU yang ada di Mobil Granmax minibus warna putih plat Nomor B 9935 PCS. Setelah melihat Panggilan BOS sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan, terdakwa EFRAIM ROMY ALDO SINAGA PGL. ROMY yang menyetir Mobil Granmax minibus warna putih plat Nomor B 9935 PCS langsung mutar mobil mengikuti Panggilan BOS. Setelah lebih kurang 10 (sepuluh) menit sampai di tempat muat, terdakwa BAYU FEBRIANSYAH PGL. BAYU membuka pintu mobil dan beberapa orang langsung memasukkan 4 (empat) karung warna hijau yang berisi 100 (seratus) paket ganja, pintu mobil ditutup dan merekapun langsung kembali ke arah Bukittinggi, sekira pukul 03.00 wib hari hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 mereka ditangkap di di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan Depan Vila Padang Hijau atau Rumah Saik Desah, Jorong Pandang Gadang Ranggu Malay Nagari Gadut Kecamatam Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, di dalam Mobil Granmax minibus warna putih plat Nomor B 9935 PCS terdapat 4 (empat) karung warna hijau yang terdiri dari 1 (satu) buah karung warna Hijau berisikan 20 (dua puluh) paket besar Narkotika Jenis Ganja yang di balut dengan lakban berwarna coklat , 1 (satu) buah karung warna Hijau berisikan 26 (dua puluh enam) paket besar Narkotika Jenis Ganja yang di balut dengan lakban berwarna coklat, 1 (satu) karung warna Hijau berisikan 27 (dua puluh tujuh) paket besar Narkotika Jenis Ganja yang di balut dengan lakban berwarna coklat dan 1 (satu) karung warna Hijau berisikan 27 (dua puluh tujuh) paket besar Narkotika Jenis Ganja yang di balut dengan lakban berwarna coklat, dengan total 100 (seratus) paket besar Narkotika Jenis Ganja.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 480/VII/023100/2025 tanggal 18 Juli 2025, barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari tersangka JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL didapat berat bersih 108.256,75 (seratus delapan ribu dua ratus lima puluh enam koma tujuh puluh lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Alat bukti berupa Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0122, tanggal 23 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Yelvina, SSi.Apt., selaku Ketua Tim Pengujian yang disampaikan Dengan Surat Pengantar Nomor : PP.01.01.3A.07.25.254, tanggal 30 Juli 2025 an. Aria Bogorianti Asgul, SSi. Apt., yang pada pokoknya menyatakan bahwa Sample narkotika diduga jenis ganja AN. Tersangka JERI MARTIN PGL. JERI BIN JASRIL DKK adalah Ganja (cannabis) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 sesuai dengan PERMENKES No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika dan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan para terdakwa melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon tersebut tanpa izin dari instansi berwewenang yaitu Menteri Kesehatan RI dan perbuatan para terdakwa telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------ |