Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2025/PN Bkt ADEK NOVIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADEK NOVIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JEFRINALDI, S.H., M.H.ADEK NOVIA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan akta kematian Ermiati lahir tanggal 05 Juli 1962,  telah meninggal dunia tanggal 13 Agustus 2018 di Jorong Baso Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam untuk mencatatkan tentang akta kematian Ermiatu tersebut sebagaimana mesitnya;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

 

Jika Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak