Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2025/PN Bkt Wewen Trihartanto 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. Kota Bukittinggi
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BUKITTINGGI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wewen Trihartanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRMA SUARTI, S.HWewen Trihartanto
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. Kota Bukittinggi
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BUKITTINGGI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan lelang yang akan dilakukan pada tanggal 4 November 2025 tidak sah dan batal karena hukum. 
3.    Menyatakan objek lelang 1 dan 2  saat sekarang masih sebagai objek pekara 2 dan 3 terhadap sengketa Hak Milik dalam perkara perdata No. 21/Pdt.G/2025/PN.Lbb ditingkat kasasi sebagai berikut :
•     Sebidang  tanah dan bangunan berbentuk rumah toko. Seripikat Hak Milik No.376  tanggal 26 Maret 1991,  Surat Ukur  (1 Maret 1991  Nomor : 57/1991 dicoret ) 4 Februari 2016  Nomor : 117/2016 ,  luas  115 M   , atas nama  Debi Faulina  yang terletak di Jalan Padang Luar – Bukittinggi,  Nagari Padang Luar, Kecamatan Banuhampu,  Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat,    yang berbatas sepadan dengan :
    
-    Sebelah Selatan berbatas dengan Gs No. 56/1991/ Toko Plastik dan Goni Arra Plastik.
-    Sebelah Utara berbatas sepadan dengan Gs No. 58/1991/ Kedai Kerupuk E & R.
-    Sebelah Barat  berbatas sepadan dengan tanah pekarangan sekolah/ halaman SMPN 1 Banuhampu.
-    Sebelah Timur dengan Jalan Raya Padang – Bukittinggi.
    
Untuk selanjutnya disebut dengan OBJEK LELANG 1

•    Sebidang tanah diatasnya berdiri rumah permanen dengan Sertipikat Hak Milik No. 03826 tanggal 06 Juni 2017, Surat Ukur : tanggal 01 Februari 2017 No. 01834/2017/Gadut/2017, Luas 285 M?2; , atas nama : DEBI FAULINA dan WEWEN TRIHARTANTO,  terletak di Jalan Bukittinggi - Pekan Kamis Jorong III Kampung, Nagari Gadut, kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat,  yang berbatas sepadan dengan :

-    Sebelah Selatan berbatas sepadan dengan Gs. No. 03881/tanah nilik adat.
-    Sebelah Utara berbatas sepadan dengan Jalan 
-    Sebelah Barat berbatas sepadan dengan jl. Bukittinggi - Pekan Kamis.
-    Sebelah Timur  berbatas sepadan dengan Tanah milik adat. 

Untuk selanjutnya disebut dengan OBJEK LELANG  2.
4.    Menyatakan objek lelang I dan objek lelang II tidak dapat di lakukn lelang sebelum ada putusan Inkrah dari perkara perdata No 21 /PDT.G/2025/PN.Lbb terhadap sengketa hak milik. 
5.    Menyatakan lelang yang di mohonkan Tergugat I kepada Tergugat II atas objek lelang I dan objek lelang II  adalah prematur
6.    Menyatakan Tergugat I dan tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap objek lelang 1 dan objek lelang 2 secara paksa tanpa menunggu putusan perkara  perdata No 21 /PDT.G/2025/PN.Lbb tingkat kasasi Inkrah.
7.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menghentikan pelelangan terhadap objek lelang I dan II 
8.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng  membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDER :

    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya dan benar.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak