Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus-LH/2025/PN Bkt 1.MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H.
2.RONNI, SH, MH
MASRIAL Bin ANGKU YANGBASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 133/Pid.Sus-LH/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1943/l.3.11/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H.
2RONNI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASRIAL Bin ANGKU YANGBASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM- 27 /BKT/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

Nomor Identitas (NIK)

Tempat Lahir

Umur/ Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan Terakhir 

:

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

MASRIAL  Bin ANGKU YANGBASA

1306080111620001 

Koto Gadang 

64 tahun / 01 November 1962

Laki-laki

Indonesia

Kurai Jorong RT.000 / RW.000, Kelurahan/Desa Koto Tinggi, Kecamatan Baso Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat

Islam

Petani / Pekebun

SD (tidak tamat)

     

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penangkapan

:

Tanggal 10 Juli 2025

Penahanan

        1. Penyidik

 

 

        1. Penuntut Umum

 

:

:

 

 

:

RUTAN

Terdakwa ditahan sejak tanggal  11 Juli 2025 s.d 30 Juli 2025 kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak 31 Juli 2024 s.d 08 September 2025

Terdakwa ditahan sejak tanggal 08 September 2025 hingga 27 September 2025

 

 

 

  1. DAKWAAN :

 

--------Bahwa Terdakwa Masrial Bin Angku Yangbasa yang diketahui pada Hari kamis, Tanggal 10 Juli  2025 sekira Pukul : 09.05 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di bertempat di Jalan By Pass Pulau Anak Air Halaman SPBU Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat  yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindung, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----


--------Bahwa Terdakwa Masrial Bin Angku Yangbasa sekira bulan April 2025 datang ke rumah Joni (Daftar Pencarian Saksi / DPS) untuk mengobati anaknya, kemudian saat itu Joni bilang  bahwa ada orang yang mau beli sisik trenggiling yang dikenalnya melalui media sosial Facebook yang bernama M. Igbal (Daftar Pencarian Saksi / DPS) dan Joni bilang kepada Terdakwa Masrial Bin Angku Yangbasa  harganya Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) per kilogram,  selanjutnya Terdakwa Masrial Bin Angku Yangbasa melakukan komunikasi dengan M. Iqbal  bahwa Terdakwa Masrial Bin Angku Yangbasa akan membeli sisik trenggiling. Setelah komunikasi dengan M. Iqbal, Terdakwa Masrial Bin Angku Yangbasa kemudian bertamu ke rumah kawan-kawan Terdakwa Masrial Bin Angku Yangbasa  di sekitar Bukittinggi dan Payakumbuh, saat itu Terdakwa Masrial Bin Angku Yangbasa  melihat ada sisik trenggiling di rumah kawannya tersebut, kemudian Terdakwa Masrial Bin Angku Yangbasa meminta sisik trenggiling tersebut dan membawa pulang ke rumah dan menyimpannya. Setelah sisik trenggiling di rumah Terdakwa Masrial Bin Angku Yangbasaterkumpul, kemudian pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa Masrial Bin Angku Yangbasa menelpon M. Iqbal untuk menjual sisik trenggiling, sesuai kesepakatan Terdakwa Masrial Bin Angku Yangbasa  akan bertemu dengan  M. Iqbal  di Aur Kuning  Kota Bukittinggi. Pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa Masrial Bin Angku Yangbasa  berangkat dari rumah dengan mengendarai motor Honda Beat warna silver membawa  sisik trenggiling sebanyak kurang lebih 6 (enam) kilogram, sisik trenggiling itu Terdakwa Masrial Bin Angku Yangbasa  letakkan dibagian depan tempat gantung motor.--------------

---------Pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira Pukul : 09.05 WIB, Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi Undang-undang bersama dengan anggota Polda Sumatera Barat melakukan pengecekan informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya kepemilikan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling dan akan diadakan transaksi jual beli yang akan dilakukan di Jalan By Pass Pulau Anak Air di Halaman SPBU  Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat. Pada saat dilokasi sekira pukul 09.05 WIB petugas melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Masrial Bin Angku Yangbasa yang tengah berada di atas sepeda motormerek Honda Beat warna Silver, di Jalan By Pass Pulau Anak Air di Halaman SPBU  Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat  yang sedang menunggu calon pembeli. Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian petugas menemukan 1 (satu) unit kendaraan motor roda 2 (dua) merk Beat warna silver dengan Nopol BA 4052 LW yang membawa sangkek warna biru yang di dalamnya berisi karung plastik warna putih dan  berisi sisik trenggiling dengan berat kurang lebih 6000 (enam ribu) gram (berat sisik bisa menyusut) dan 1 (satu) buah STNK kendaraan motor roda 2 (dua) Nomor: 11966290.D , 1 (satu) buah HP android merk Vivo 1742 warna silver dari Jalan By Pass Pulau Anak Air di Halaman SPBU  Kecamatan  Mandiangin Koto Selayan Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya Terdakwa Masrial Bin Angku Yangbasa dan barang bukti dibawa ke Pos Gakkum Kehutanan Sumatera Barat di Kota Padang untuk proses hukum lebih lanjut.----------

 

---------Bahwa berdasarkan pendapat Ahli  Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yakni Rusdiyan P. Ritonga, SP, M.Si menyatakan perbuatan Terdakwa Masrial Bin Angku Yangbasa yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi yakni berupa  sebanyak 5.850 (lima ribu delapan ratus lima puluh) gram Sisik Trenggiling berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang lampirannya telah diubah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi bahwa satwa Trenggiling tersebut termasuk jenis satwa yang dilindungi oleh UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang terdapat pada nomor urut 84.-----------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5  tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya.--------------------------------------------------------------------  

Bukittinggi, 22 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H

AJUN JAKSA / NIP. 199611072019022004

Pihak Dipublikasikan Ya