Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
133/Pid.Sus-LH/2025/PN Bkt | 1.MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H. 2.RONNI, SH, MH |
MASRIAL Bin ANGKU YANGBASA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll) | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 133/Pid.Sus-LH/2025/PN Bkt | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Sep. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1943/l.3.11/Eku.2/09/2025 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAANNO. REG. PERK : PDM- 27 /BKT/09/2025
--------Bahwa Terdakwa Masrial Bin Angku Yangbasa yang diketahui pada Hari kamis, Tanggal 10 Juli 2025 sekira Pukul : 09.05 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di bertempat di Jalan By Pass Pulau Anak Air Halaman SPBU Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindung, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----
---------Pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira Pukul : 09.05 WIB, Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi Undang-undang bersama dengan anggota Polda Sumatera Barat melakukan pengecekan informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya kepemilikan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling dan akan diadakan transaksi jual beli yang akan dilakukan di Jalan By Pass Pulau Anak Air di Halaman SPBU Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat. Pada saat dilokasi sekira pukul 09.05 WIB petugas melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Masrial Bin Angku Yangbasa yang tengah berada di atas sepeda motormerek Honda Beat warna Silver, di Jalan By Pass Pulau Anak Air di Halaman SPBU Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat yang sedang menunggu calon pembeli. Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian petugas menemukan 1 (satu) unit kendaraan motor roda 2 (dua) merk Beat warna silver dengan Nopol BA 4052 LW yang membawa sangkek warna biru yang di dalamnya berisi karung plastik warna putih dan berisi sisik trenggiling dengan berat kurang lebih 6000 (enam ribu) gram (berat sisik bisa menyusut) dan 1 (satu) buah STNK kendaraan motor roda 2 (dua) Nomor: 11966290.D , 1 (satu) buah HP android merk Vivo 1742 warna silver dari Jalan By Pass Pulau Anak Air di Halaman SPBU Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya Terdakwa Masrial Bin Angku Yangbasa dan barang bukti dibawa ke Pos Gakkum Kehutanan Sumatera Barat di Kota Padang untuk proses hukum lebih lanjut.----------
---------Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yakni Rusdiyan P. Ritonga, SP, M.Si menyatakan perbuatan Terdakwa Masrial Bin Angku Yangbasa yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi yakni berupa sebanyak 5.850 (lima ribu delapan ratus lima puluh) gram Sisik Trenggiling berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang lampirannya telah diubah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi bahwa satwa Trenggiling tersebut termasuk jenis satwa yang dilindungi oleh UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang terdapat pada nomor urut 84.-----------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya.--------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |