Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Bkt MUHAMMAD AFDHAL, SH Mekhi Trisnade panggilan Mekhi alias Komeng Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1426 /L.3.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFDHAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mekhi Trisnade panggilan Mekhi alias Komeng[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa MEKHI TRISNADE Pgl MEKHI Alias KOMENG pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah bengkel yang beralamat di Jorong Sungai Sariak Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----

Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor becak merk VIAR menuju kearah Pasar Baso, kemudian sekitar pukul 03.15 wib terdakwa pergi ke bengkel milik saksi BUDI HARTONO Pgl BUDI di Jorong Sungai Sariak Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam, sesampainya dibengkel tersebut kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motor becak terdakwa di didepan bengkel lalu mendekati bengkel dan mendorong jendela bengkel hingga terbuka, selanjutnya terdakwa memanjat jendela tersebut dengan cara naik keatas tabung las karbit yang berada di depan pintu jendela dan masuk kedalam bengkel melalui jendela, setelah berada didalam bengkel kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah aki mobil merk GS, 1 (satu) buah ragum, 2 (dua) unit mesin bor merk MAKITA, 2 (dua) unit mesin gerinda merk ENKA, 2 (dua) buah per mobil, 1 (satu) unit mesin steam cuci mobil merk H&L, 1 (satu) unit mesin travo las merk DAIDEN, 1 (satu) set engsel pintu gunting mobil costum, 3 (tiga) buah speed cat, 2 (dua) buah rantai Derek, dan 1 (satu) buah katrol derek tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik barang yaitu saksi Pgl BUDI, selanjutnya terdakwa memasukkan barang-barang tersebut kedalam karung yang ada dalam bengkel dan meletakkannya di sepeda motor becak terdakwa, kemudian terdakwa pergi meninggalkan bengkel milik saksi Pgl BUDI dan berhenti dirumah makan Citra Minang, selanjutnya terdakwa memisahkan barang-barang yang diambil dengan maksud apabila ada barang yang tidak berfungsi maka akan terdakwa jual secara kiloan, tidak berapa lama kemudian datang rombongan dari Perangkat Nagari Padang Tarok melakukan interogasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui telah mengambil barang-barang dibengkel milik saksi Pgl BUDI, setelah itu datang pihak kepolisian Sektor Baso dan membawa terdakwa serta barang bukti ke kantor Polsek Baso untuk diproses lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya