Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2026/PN Bkt Eva Reni Desiana, S.H MULYADI Pgl MUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-83/L.3.11/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Eva Reni Desiana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI Pgl MUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

           

       Bahwa terdakwa MULYADI PGL MUL, pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 yang bertempat di halaman depan rumah terdakwa di Jorong Koto Kaciak Kenagarian Magek Kecamatan Kamang Magek Agam atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 165 ayat (5) KUHAP dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap orang lain yaitu Saksi korban AL SYAFRI, yang dilakukan terdakwa dengan cara :

 

 Berawal pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 11.30 WIB saksi Eko Hidayat Yatullah bertemu dengan terdakwa Mulyadi di depan rumah terdakwa. Lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Eko “ Ka Manga Ang Kamari, Ka Marampok Tanah Den “ ( Apa tujuan kamu kesini, apa mau merampok tanah saya ) , kemudian saksi Eko menjawab “ Untuak Apo Den Ambiak Tanah Ang, Ndak Ada Urusan Jo Den Do, Ambiak Lah Dek Ang Tanah Ang “ ( Untuk Apa saya mengambil tanah kamu, tidak ada urusannya dengan saya, ambillah tanah kamu sama kamu ) lalu terdakwa mengatakan “ Pokoknyo ang ndak buliah kasiko “ ( Pokoknya kamu tidak boleh kesini) lalu saksi Eko menjawab “ Den Ka Pai Tampek Dunsanak Den, den pai Manyiriah, suko suko den lah “ (saya mau ke tempat family saya, mau mengundang, suka suka saya lah ) , mendengar hal tersebut terdakwa menjadi emosi dan langsung memukulkan cangkul yang dipegang tangan kanan terdakwa kearah wajah saksi Eko sebanyak 1 (satu) kali, saksi Eko berusaha menangkisnya namun cangkulnya mengenai bawah pelipis mata kiri saksi Eko, kemudian saksi Eko memegang dan mendorong tangkai cangkul tersebut dari tangan terdakwa, namun terdakwa tidak mau melepaskannya, kemudian saksi Eko mendorong terdakwa dengan menggunakan kaki kanan saksi Eko ke arah perut terdakwa sehingga terdakwa terjatuh dan cangkul berhasil diamankan saksi Eko dan diserahkan kepada istri terdakwa, setelah itu terdakwa bangun kembali dan hendak menghampiri saksi Eko, saat itulah saksi ALEXANDER dan saksi SYAFRI tiba di lokasi kejadian, melihat hal tersebut terdakwa masuk ke dalam rumahnya dan tak lama kemudian  terdakwa keluar dari rumahnya dengan membawa 1 (satu) buah Parang sambil mengejar ke arah saksi Eko, melihat hal itu spontan saksi Eko langsung mengambil sepotong kayu dan berusaha menangkis parang yang diayunkan terdakwa kearahnya sehingga kayu tersebut patah, lalu terdakwa hendak menyabetkan kembali parang tersebut kearah saksi Eko, saksi Eko mencoba berlari menjauh namun saksi Eko jatuh tertelungkup, saat jatuh tersebut terdakwa menyabetkan kembali parang sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala saksi Eko dan mengenai peci yang dipakai saksi Eko, setelah itu saksi Eko berdiri dan langsung menuju rumah keluarganya. Setelah saksi Eko lari, lalu terdakwa pun kemudian mengejar saksi Syafril dengan parang yang saat itu saksi Syafril ada ditempat kejadian dengan tujuan untuk melerai saksi Eko dan terdakwa yang sedang berkelahi,  melihat terdakwa mengejar saksi Syafri dengan parang, saksi Syafri pun berusaha lari, namun saksi Syafri terjatuh tertelungkup, saat saksi Syafri jatuh tertelungkup terdakwa langsung menyabetkan parangnya sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian lengan tangan sebelah kanan atas saksi Syafri sehingga lengan tangan sebelah kanan atas saksi Syafri luka terkoyak dan berdarah. Setelah itu terdakwa masuk kerumahnya.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Al Syafril mengalami sakit dan luka terbuka pada bagian lengan tangan sebelah kanan atas sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 07/VER/XI/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rosmawaty, M.Ked (For) Sp.FM pada tanggal 17 November 2025, dokter pada RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi, telah melakukan pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki bernama Al Syafri pada tanggal 14 November 2025,  jam 11.30 wib, bertempat di IGD RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dengan hasil pemeriksaan:

 

- Korban datang dalam keadaan terluka, keadaan sadar, emosi stabil dan kooperatif setelah kejadian.

- Pada korban dijumpai luka 1, luka terbuka dilengan tangan kanan atas, bentuk luka pinggir rata, sudut luka tajam, tidak dijumpai jembatan jaringan, sekitar luka bersih, pada luka sudah ditutup dengan kassa, dengan panjang 12 cm dan lebar 5cm

- Korban dilakukan tindakan pembersihan luka dan rekonstruksi di ruang operasi.

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan bahwa korban datang dalam keadaan sadar dan dilakukan tindakan di ruang operasi.

Sebagaimana akibatnya terjadi sakit sedang dan mengakibatkan halangan sementara dalam melakukan pekerjaan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (2) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

Subsidair

 

        Bahwa terdakwa MULYADI PGL MUL, pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 yang bertempat di halaman depan rumah terdakwa di Jorong Koto Kaciak Kenagarian Magek Kecamatan Kamang Magek Agam atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 165 ayat (5) KUHAP dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang lain yaitu Saksi korban EKO HIDAYAT YATULLAH dan Saksi korban AL SYAFRIL, yang dilakukan terdakwa dengan cara:

 

       Berawal pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 11.30 WIB saksi Eko Hidayat Yatullah bertemu dengan terdakwa Mulyadi di depan rumah terdakwa. Lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Eko “ Ka Manga Ang Kamari, Ka Marampok Tanah Den “ ( Apa tujuan kamu kesini, apa mau merampok tanah saya ) , kemudian saksi Eko menjawab “ Untuak Apo Den Ambiak Tanah Ang, Ndak Ada Urusan Jo Den Do, Ambiak Lah Dek Ang Tanah Ang “ ( Untuk Apa saya mengambil tanah kamu, tidak ada urusannya dengan saya, ambillah tanah kamu sama kamu ) lalu terdakwa mengatakan “ Pokoknyo ang ndak buliah kasiko “ ( Pokoknya kamu tidak boleh kesini ) lalu saksi menjawab “ Den Ka Pai Tampek Dunsanak Den, den pai Manyiriah, suko suko den lah “ (saya mau ke tempat family saya, mau mengundang, suka suka saya lah ) , mendengar hal tersebut terdakwa menjadi emosi dan langsung memukulkan cangkul yang di pegang tangan kanannya ke arah wajah saksi Eko sebanyak 1 (satu) kali, saksi Eko berusaha menangkisnya namun cangkulnya mengenai bawah pelipis mata kiri saksi Eko, kemudian saksi Eko memegang dan mendorong tangkai cangkul tersebut dari tangan terdakwa, namun terdakwa tidak mau melepaskannya, kemudian saksi Eko mendorong terdakwa dengan menggunakan kaki kanan saksi Eko ke arah perut terdakwa sehingga terdakwa terjatuh dan cangkul berhasil diamankan saksi Eko dan diserahkan kepada istri terdakwa, setelah itu terdakwa bangun kembali dan hendak menghampiri saksi Eko, saat itulah saksi ALEXANDER dan saksi SYAFRIL tiba di lokasi kejadian, melihat hal tersebut terdakwa masuk ke dalam rumahnya dan tak lama terdakwa keluar dari rumahnya dengan membawa 1 (satu) buah Parang sambil mengejar ke arah saksi Eko, melihat hal itu spontan saksi Eko langsung mengambil sepotong kayu dan berusaha menangkis parang yang diayunkan terdakwa kearahnya sehingga kayu tersebut patah, lalu terdakwa hendak menyabetkan kembali parang tersebut kearah saksi Eko, saksi Eko mencoba berlari menjauh namun saksi Eko jatuh tertelungkup, saat jatuh tersebut terdakwa menyabetkan kembali parang sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala saksi Eko dan mengenai peci yang dipakai saksi Eko, setelah itu saksi Eko berdiri dan langsung menuju rumah keluarganya. Setelah saksi Eko lari, lalu terdakwa pun kemudian mengejar saksi Syafril dengan parang yang saat itu saksi Syafril ada ditempat kejadian dengan tujuan untuk melerai saksi Eko dan terdakwa yang sedang berkelahi,  melihat terdakwa mengejar saksi Syafri dengan parang, saksi Syafri pun berusaha lari, namun saksi Syafri terjatuh tertelungkup, saat saksi Syafri jatuh terlelungkup terdakwa langsung menyabetkan parangnya sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian lengan tangan sebelah kanan atas saksi Syafri sehingga lengan tangan sebelah kanan atas saksi Syafri luka terkoyak dan berdarah. Setelah itu terdakwa masuk kerumahnya.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Eko Hidayat Yatullah mengalami sakit dan luka robek pada bagian wajahnya, serta memar di dada sebelah kanan hingga bagian perut, sedangkan saksi korban Al Syafril mengalami sakit dan luka terbuka pada bagian lengan tangan sebelah kanan atas sebagaimana Visum Et Repertum masing - masing korban.

1. Visum Et Repertum Nomor : 01/VER/Pkm-Mgk/XI/2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dokter Annisa Sofyana, Dokter Pemerintah di Puskesmas Magek pada tanggal 14 November 2025, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama EKO HIDAYAT YATULLAH umur 35  tahun dengan hasil pemeriksaan :

-    Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik.

-    Terdapat luka robek sudut bawah mata kanan dengan ukuran ± 1 cm berbentuk garis dengan pinggiran rata.

-    Terdapat luka lecet dibawah mata kanan, pipi kanan, sudut hidung kanan sampai diatas bibir kanan dengan ukuran ± 5 cm lebar ± 3 cm

-    Terdapat luka robek dipipi kiri bawah mata ukuran ± 0,5  cm

-    Terdapat luka memar dada kanan memanjang hingga ke perut bagian kanan dengan ukuran panjang ± 10 cm, lebar ± 5 cm.

Kesimpulan :

luka robek akibat trauma benda tajam, luka lecet dan memar diakibatkan trauma tumpul dan akibat gesekan dengan permukaan yang tidak rata.

 

2.    Visum Et Repertum No: 07/VER/XI/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rosmawaty, M.Ked (For) Sp.FM pada tanggal 17 November 2025, dokter pada RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi, telah melakukan pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki bernama Al Syafri pada tanggal 14 November 2025,  jam11.30 wib, bertempat di IGD RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi  dengan hasil pemeriksaan:

 

-    Korban datang dalam keadaan terluka, keadaan sadar, emosi stabil dan kooperatif setelah kejadian.

-    Pada korban dijumpai luka 1, luka terbuka dilengan tangan kanan atas, bentuk luka pinggir rata, sudut luka tajam, tidak dijumpai jembatan jaringan, sekitar luka bersih, pada luka sudah ditutup dengan kassa, dengan panjang 12 cm dan lebar 5cm

-    Korban dilakukan tindakan pembersihan luka dan rekonstruksi di ruang operasi.

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan bahwa korban datang dalam keadaan sadar dan dilakukan tindakan di ruang operasi.

Sebagaimana akibatnya terjadi sakit sedang dan mengakibatkan halangan sementara dalam melakukan pekerjaan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya