Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 03 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Nomor Perkara |
40/Pdt.G/2024/PN Bkt |
Tanggal Surat |
Senin, 02 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | HERMANTO glr DT. MANGKUTO AMEH | 2 | ASRI ANWAR BAC glr DT. NAN ANGEK |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ISKANDAR KHALIL, SH, MH | HERMANTO glr DT. MANGKUTO AMEH | 2 | ISKANDAR KHALIL, SH, MH | ASRI ANWAR BAC glr DT. NAN ANGEK |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Bukittinggi sebagai Ketua Tim Koordinasi Tanah Tingkat Kotamadya dan Pengarah Tim Penyelesaian Permasalahan Tanah Konsolidasi By Pass | 2 | Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi selaku Ketua Tim Penyelesaian Permasalahan Tanah Konsolidasi By Pass dan Tanah Masyarakat lainnya Kota Bukittinggi |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Richie Permana, SH.C.Me. dkk | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Bukittinggi sebagai Ketua Tim Koordinasi Tanah Tingkat Kotamadya dan Pengarah Tim Penyelesaian Permasalahan Tanah Konsolidasi By Pass | 2 | Richie Permana, SH.C.Me. dkk | Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi selaku Ketua Tim Penyelesaian Permasalahan Tanah Konsolidasi By Pass dan Tanah Masyarakat lainnya Kota Bukittinggi |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan bahwa Penggugat I adalah mamak kepala waris dalam kaumnya
3. Menyatakan bahwa dua tumpak tanah objek perkara adalah merupakan pusaka tinggi milik kaum Para Penggugat.
4. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah menjadikan tanah pusaka tinggi milik kaum Para Penggugat seluas 1625 M2 (seribu enam ratus dua puluh lima meter persegi) untuk proyek pembuatan jalan Bukittinggi By-Pass melalui system konsolidasi tanpa seizin dan sepertujuan dari para Tergugat dengan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
5. Memerintahkan Para Tergugat untuk menjadikan Keputusan Presiden Republic Indonesia Nomor 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagai dasar dalam penyelesaian permasalahan tanah milik kaum Para Penggugat.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 12.187.500.000 (dua belas miliar seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika serta tanpa syarat;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian In Materi (moril) kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 1.652.000.500,- (satu milyar enam ratus lima puluh dua juta lima ratus rupiah)secara tunai dan seketika serta tanpa syarat;
8. Menyatakan bahwa Para Penggugat diberi wewenang untuk memagar kedua tumpak tanah objek perkara apabila dalam tempo 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini bersifat inkracht van gewijsde Para Tergugat tidak juga melaksanakan amar putusan tersebut.
9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun para Tergugat menyatakan banding, verzet maupun kasasi (Uit Voebaar Bij Voorraad);
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono);
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |