| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan bahwa identitas Anak Pemohon pada:
a. Kartu Tanda Penduduk Anak Pemohon Nomor 1375010603200003 tertanggal 20 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, menerangkan bahwa nama Anak Pemohon adalah MUHAMMAD AL HUSSEIN;
b. Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 1375-LT-19012022-0010 tertanggal 17 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, menerangkan bahwa nama Anak Pemohon adalah MUHAMMAD AL HUSSEIN;
c. Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1375011901220004 tertanggal 17 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, menerangkan bahwa nama Anak Pemohon adalah MUHAMMAD AL HUSSEIN;
d. Surat Bukti Pencatatan Kelahiran Warga Negara Indonesia Anak Pemohon Nomor 6305/JK-SPL/1221 tertanggal 15 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, menerangkan bahwa nama Anak Pemohon adalah MOHD AL HUSSEIN;
e. Paspor Anak Pemohon dengan Nomor X5328826 tertanggal 13 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Agam, menerangkan bahwa nama Anak Pemohon yaitu MOHD AL HUSSEIN;
Adalah Satu Orang Yang Sama
3. Menyatakan bahwa Penetapan dalam perkara Permohonan ini digunakan oleh Pemohon untuk pengurusan Paspor Anak Pemohon di Kantor Imigrasi Kelas II Agam;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|