Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2025/PN Bkt Ferik Demiral, S.H MHD. Hanif Al Hakim panggilan Hanif Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-20/L.3.11/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ferik Demiral, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD. Hanif Al Hakim panggilan Hanif[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     KESATU :

-------Bahwa MHD Hanif Al Hakim Pgl Hanif bersama- sama dengan saksi MHD Ilam Ramadani panggilan Il (perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Simpang Sungai Talang Jorong PSB Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kab Agam atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira jam 10.00 Wib MHD Ilam Ramadani panggilan Il bertemu dengan Pgl Gebi (DPO) di dalam angkutan umum dimana MHD Ilam Ramadani panggilan Il bercerita-cerita dengan Pgl Gebi karena sebelumnya sudah kenal lalu MHD Ilam Ramadani panggilan Il menanyakan kepada Pgl Gebi ada “DAUN” (ganja) Pgl Gebi mengatakan ada kemudian MHD Ilam Ramadani panggilan Il membeli kepada Pgl Gebi sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu) diatas angkot tersebut lalu MHD Ilam Ramadani panggilan Il menyimpan 1 (satu) Paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna bening itu dalam dompet kecil bersama dengan kertas papir yang diberikan oleh Pgl Gebi lalu MHD Ilam Ramadani panggilan Il menyimpannya dalam kantong celana jeans warna biru yang terdakwa pakai.
  • Bahwa setelah MHD Ilam Ramadani panggilan Il membeli Narkotika Jenis ganja tersebut lalu terdakwa turun dari angkot di Simpang Mandingan Kota Bukittinggi sedangkan Pgl Gebi masih dalam angkot tersebut setelah itu MHD Ilam Ramadani panggilan Il berjalan kaki menuju ke SMK 2 Kota Bukittinggi pada saat MHD Ilam Ramadani panggilan Il berjalan kaki tersebut MHD Ilam Ramadani panggilan Il bertemu dengan Pgl Ben Turiak di Simpang Lambau Kota Bukittinggi sedang ngamen dipinggir jalan kemudian Pgl Ben turiak mengajak MHD Ilam Ramadani panggilan Il untuk melakukan pencurian buah jeruk di daerah tilatang kamang Kab Agam dimana MHD Ilam Ramadani panggilan Il menyetujui ajakan dari Pgl Ben Turiak lalu MHD Ilam Ramadani panggilan Il menghubungi/menelpon terdakwa untuk menemui MHD Ilam Ramadani panggilan Il di SMK 2 di Aur tajungkang tengah sawah Kota Bukittinggi sekira jam 14.30 wib terdakwa menemui MHD Ilam Ramadani panggilan Il menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy BA 6561 LAA warna merah kemudian MHD Ilam Ramadani panggilan Il menceritakan kepada terdakwa akan melakukan pencurian di kebun jeruk di daerah tilatang kamang kab agam dan MHD Ilam Ramadani panggilan Il menjanjikan akan memberikan narkotika jenis ganja untuk dipakai oleh terdakwa dimana terdakwa menyetujui ajakan MHD Ilam Ramadani panggilan Il tersebut.
  • Kemudian terdakwa, MHD Ilam Ramadani panggilan Il dan Pgl ben turiak dengan menggunakan sepeda motor tersebut gonceng tiga menuju ke kebun jeruk tersebut, sesampainya di kebun jeruk di pinggir jalan simpang sungai talang jorong PSB nagari gadut kecamatan tilatang kamang Kab Agam MHD Ilam Ramadani panggilan Il mengeluarkan 1 (satu) buah dompet kecil yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening dari dalam kantong celana jeans yang terdakwa pakai lalu MHD Ilam Ramadani panggilan Il melinting ganja tersebut dengan cara mencampur dengan tembakau rokok setelah itu terdakwa bersama dengan terdakwa menghisap narkotika Jenis ganja tersebut secara bergantian hingga habis.
  • Pada saat terdakwa, MHD Ilam Ramadani panggilan Il dan Pgl Ben turiak akan melakukan pencurian tiba-tiba turun hujan lalu MHD Ilam Ramadani panggilan Il kembali menyimpan sisa Nakotika ganja tersebut ke dalam dompet kecil tersebut dan kembali memasukkan dalam kontong celana jeans milik MHD Ilam Ramadani panggilan Il lalu MHD Ilam Ramadani panggilan Il menitipkan celananya yang berisikan Narkotika jenis ganja tersebut dalam jok motor milik terdakwa karena takut basah kena hujan setelah itu terdakwa, MHD Ilam Ramadani panggilan Il dan Pgl ben turiak mulai masuk dalam kebun pada saat akan melakukan pencurian tersebut tiba-tiba terdengat terikan Maling dari masyarakat dimana Pgl Ben turiak berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa dan MHD Ilam Ramadani panggilan Il berhasil diamankan masyarakat lalu masyarakat melaporkan ke kantor polisi sekira jam 16.00 Wib saksi Abdi Hafiz Pgl Hafiz dan saksi riky Wahyudi Pgl Riki dari Satnarkoba Polresta Bukittinggi datang kelokasi dimana saksi Abdi hafiz dan saksi Riky wahyudi langsung melakukan penggeledahan kepada terdakwa dan MHD Ilam Ramadani panggilan Il yang disaksikan oleh masyarkat umum yakni saksi Nofriladi, saksi Nasrul dimana ditemukan dalam jok sepeda motor merk Honda Scoopy BA 6561 LAA warna merah 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening dalam sebuah dompet kecil warna hitam dalam kantong celana jeans warna biru milik MHD Ilam Ramadani panggilan Il, MHD Ilam Ramadani panggilan Il mengakui kepada saksi Abdi hafiz, saksi Riky wahyudi dan anggota satnarkoba polresta bukittinggi lainya narkotika jenis ganja tersebut terdakwa beli kepada Pgl Gebi (DPO) kemudian terdakwa, MHD Ilam Ramadani panggilan Il bersama dengan barang bukti dibawa kepolresta bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

                  

  • Setelah dilakukan Penimbangan oleh Kantor Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor : 0177/10422.00/2024 tanggal 29 Agustus 2024 terhadap barang bukti 1 (satu) Paket Narkotika jenis ganja diperoleh berat bersih sebesar 4,09 (empat koma nol sembilan) Gram.
  • Berdasarkan laporan pengujian Kabidlabfor Polda Riau Nomor LAB : 2674/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang diperiksa oleh Dewi Arni,MM dan Abdillah Adam S,S.Si yang ditandatangani oleh Ps.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola,ST,MT.MEng dengan kesimpulan dari hasil pengujian yang dilakukan terhadap contoh disimpulkan bahwa Positif Ganja (Cannabis) yang terdaftar dalam Gol I Nomor Urut 8 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------

 

-----------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------------

KEDUA :

------ Bahwa MHD Hanif Al Hakim Pgl Hanif bersama- sama dengan saksi MHD Ilam Ramadani panggilan Il (perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira jam 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Simpang Sungai Talang Jorong PSB Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kab Agam atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri berupa ganja, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa baru selesai mempergunakan Narkotika jenis Ganja tersebut bersama dengan saksi MHD Ilam Ramadani panggilan Il (perkara terpisah)  di Pinggir Jalan Simpang Sungai Talang Jorong PSB Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kab Agam dengan cara MHD Ilam Ramadani panggilan Il membuka 1 (satu) batang rokok Feloz Sultan setelah itu MHD Ilam Ramadani panggilan Il campurkan Narkotika jenis ganja dengan tembakau rokok tersebut setelah itu MHD Ilam Ramadani panggilan Il melinting kembali Narkotika jenis ganja tersebut seperti rokok menggunakan kertas papir tersebut setelah itu MHD Ilam Ramadani panggilan Il membakar rokok yang sudah tercampur ganja tersebut lalu MHD Ilam Ramadani panggilan Il menghisap Narkotika jenis Ganja tersebut secara bergantian dengan terdakwa sampai habis. Setelah memakai/menghisap Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa merasa tenang setelah menggunakannya.

 

  • Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi Nomor : SKHN/68/VIII/2024/Klinik tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr Fadhil Naufal Ammar Atas nama terdakwa MHD Hanif Al hakim dengan kesimpulan Positif  (+) THC (ganja).

 

  • Berdasarkan laporan pengujian Kabidlabfor Polda Riau Nomor LAB : 2674/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang diperiksa oleh Dewi Arni,MM dan Abdillah Adam S,S.Si yang ditandatangani oleh Ps.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola,ST,MT.MEng dengan kesimpulan dari hasil pengujian yang dilakukan terhadap contoh disimpulkan bahwa Positif Ganja (Cannabis) yang terdaftar dalam Gol I Nomor Urut 8 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------------

Pihak Dipublikasikan Ya