| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 10/Pid.Sus/2026/PN Bkt | 1.Eva Reni Desiana, S.H 2.SYAFRI HADI, SH, MH |
M. RIDWAN. R Alias GULIT Bin RUSMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pid.Sus/2026/PN Bkt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 318/L.3.11/Enz.2/02/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Kesatu :
Bahwa terdakwa M. RIDWAN R. Als GULIT Bin RUSMAN pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan Ibrahim Musa Gang Aliavera, Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukit Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025, sekira pukul 12.00 Wib, sdr. RONI (DPO) datang kerumah kerumah terdakwa M. RIDWAN R. Als GULIT Bin RUSMAN dan menawarkan kepada terdakwa M. Ridwan R. narkotika jenis sabu seberat 12,5 gr (dua belas koma lima gram) dengan harga Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Terdakwa M. RIDWAN R. Als GULIT Bin RUSMAN menerima tawaran tersebut. Kmeudian sdr. Roni pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Sekira pukul 14,00 Wib, sdr. Roni kembali lagi mendatangi terdakwa M. RIDWAN R. Als GULIT Bin RUSMAN dan terdakwa M. RIDWAN R. Als GULIT Bin RUSMAN langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. Roni dan masih tersisa Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah sdr. Roni menerima uang dari terdakwa M. RIDWAN R. Als GULIT Bin RUSMAN, sdr. Roni memberitahukan kepada terdakwa M. RIDWAN R. Als GULIT Bin RUSMAN bahwa narkotika jenis ganja sudah diletakkan di dekat tiang listrik yang berada dipinggir jalan Ibrahim Musa yang tidak jauh dari rumah terdakwa M. RIDWAN R. Als GULIT Bin RUSMAN, Selanjunya sdr.Roni pergi meninggalkan terdakwa, lalu Terdakwa M. RIDWAN R. Als GULIT Bin RUSMAN pergi menuju tiang listrik tersebut dan melihat gulungan lakban warna coklat. Gulungan lakban warna coklat tersebut kemudian terdakwa ambil dan terdakwa bawa ke rumah terdakwa yang berada di Jalan Ibrahim Musa Gang Aliavera, Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah. Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi. Sesampai dirumah dan berada di lantai dua, terdakwa M. RIDWAN R. Als GULIT Bin RUSMAN langsung membuka gulungan lakban warna coklat tersebut yang berisi 5 (lima) paket sedang narkotika jenis sabu dalam plastik klip warna bening. Selanjutnya terdakwa M. RIDWAN R. Als GULIT Bin RUSMAN mengambil 1 (satu) paket narkotika tersebut dan dengan menggunakan pipet yang diruncingkan membagi narkotika tersebut menjadi 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu yang akan terdakwaa jual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupaih) dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam kotak plastik warna coklat dan 4 (empat) paket sedang narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening dan dimasukkan lagi ke dalam kotak plastik warna hijau dan diletakkan diatas meja dekat pintu masuk lantai dua rumah oleh terdakwa .
Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa , pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025, sekira pukul 11.00 Wib, saksi Muhamad Hanafi dan saksi Naddra Asnafri Hidayat, yang merupakan anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat, telah mendapatkan informasi dari salah satu anggota Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar bahwa seorang laki-laki panggilan RID yang beralamat di Jalan Ibrahim Musa Gang Aliavera, Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah. Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi sering terlihat melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, saksi Muhamad Hanafi dan saksi Naddra Asnafri Hidayat bersama Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar sekira pukul 14.00 Wib berangkat menuju Kota Bukittinggi, sesampainya di Bukittinggi sekira pukul 16.00 Wib saksi Muhamad Hanafi dan saksi Naddra Asnafri Hidayat bersama Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pemantauan. Sekira pukul 17.30 Wib, setelah melihat ada seseorang yang keluar dari rumah terdakwa M. RIDWAN R. Als GULIT Bin RUSMAN, saksi Muhamad Hanafi dan saksi Naddra Asnafri Hidayat bersama Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung menuju dan masuk ke dalam rumah terdakwa M. RIDWAN R. Als GULIT Bin RUSMAN yang pintunya tidak terkunci dan dilantai dua rumah saksi-saksi melihat terdakwa yang sedang duduk di lantai. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kotak plastik warna hijau yang berisikan 1 (satu) plastik klip warna bening berisikan 4 (empat) paket sedang narkotika jenis sabu dan 1 (satu) kotak plastik warna coklat berisikan 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, terdakwa M. Ridwan R. mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari sdr.Roni seharga Rp. Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan baru membayar sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) akan dibayar kemudian hari. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkotika Polda Sumbar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara penimbangan oleh PT. Pegadaian Area Padang Nomor : 668 / X / 023100 / 2025, tanggal 03 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, NIK P 87861, dengan berat barang bukti :
1. 1 (satu) Plastik Klip Bening yang didalamnya terdapat :
Berat bersih seluruh barang bukti pada Point 1 adalah 9,74 gr (sembilan koma tujuh puluh empat gram).
2. 1 (satu) Kotak kecil yang didalamnya terdapat :
Berat bersih seluruh barang bukti pada Point 2 adalah 1,57 gr (satu koma lima puluh tujuh gram).
Berat total seluruh barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang disita adalah 11,31 gr (sebelas koma tiga puluh satu gram).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 3659 / NNF / 2025, tanggal 13 Oktober 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM., Yoga Ramadi Gusti, S.Si., dan Abdillah Adam S, S.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pengujian:
Barang bukti yang diterima berupa :
Barang bukti tersebut disita dari M. Ridwan R Als Gulit Bin Rusman.-----------------------------------------------
Apakah barang bukti tersebut diatas benar mengandung Narkotika, Psikotropika dan Bahan Aktif Obat?
Terhadap Barang Bukti tersebut diatas dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :
D. Hasil Pemeriksaan :
E. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
F. Keterangan : Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait lainnya dan terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum yang diatur dalam undang-undang narkotika. Perbuatan Terdakwa M. Ridwan R, Als Gulit Bin Rusman sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
Kedua:
Bahwa terdakwa M. RIDWAN R. Als GULIT Bin RUSMAN pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan Ibrahim Musa Gang Aliavera, Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah. Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukit Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025, sekira pukul 12.00 Wib, sdr. RONI (DPO) datang kerumah kerumah terdakwa M. RIDWAN R. Als GULIT Bin RUSMAN dan menawarkan kepada terdakwa M. Ridwan R. narkotika jenis sabu seberat 12,5 gr (dua belas koma lima gram) dengan harga Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Terdakwa M. RIDWAN R. Als GULIT Bin RUSMAN menerima tawaran tersebut. Kmeudian sdr. Roni pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Sekira pukul 14,00 Wib, sdr. Roni kembali lagi mendatangi terdakwa M. RIDWAN R. Als GULIT Bin RUSMAN dan terdakwa M. RIDWAN R. Als GULIT Bin RUSMAN langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. Roni dan masih tersisa Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah sdr. Roni menerima uang dari terdakwa M. RIDWAN R. Als GULIT Bin RUSMAN, sdr. Roni memberitahukan kepada terdakwa M. RIDWAN R. Als GULIT Bin RUSMAN bahwa narkotika jenis ganja sudah diletakkan di dekat tiang listrik yang berada dipinggir jalan Ibrahim Musa yang tidak jauh dari rumah terdakwa M. RIDWAN R. Als GULIT Bin RUSMAN, Selanjunya sdr.Roni pergi meninggalkan terdakwa, lalu Terdakwa M. RIDWAN R. Als GULIT Bin RUSMAN pergi menuju tiang listrik tersebut dan melihat gulungan lakban warna coklat. Gulungan lakban warna coklat tersebut kemudian terdakwa ambil dan terdakwa bawa ke rumah terdakwa yang berada di Jalan Ibrahim Musa Gang Aliavera, Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah. Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi. Sesampai dirumah dan berada di lantai dua, terdakwa M. RIDWAN R. Als GULIT Bin RUSMAN langsung membuka gulungan lakban warna coklat tersebut yang berisi 5 (lima) paket sedang narkotika jenis sabu dalam plastik klip warna bening. Selanjutnya terdakwa M. RIDWAN R. Als GULIT Bin RUSMAN mengambil 1 (satu) paket narkotika tersebut dan dengan menggunakan pipet yang diruncingkan membagi narkotika tersebut menjadi 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu yang akan terdakwaa jual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupaih) dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam kotak plastik warna coklat dan 4 (empat) paket sedang narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening dan dimasukkan lagi ke dalam kotak plastik warna hijau dan diletakkan diatas meja dekat pintu masuk lantai dua rumah oleh terdakwa .
Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa , pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025, sekira pukul 11.00 Wib, saksi Muhamad Hanafi dan saksi Naddra Asnafri Hidayat, yang merupakan anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat, telah mendapatkan informasi dari salah satu anggota Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar bahwa seorang laki-laki panggilan RID yang beralamat di Jalan Ibrahim Musa Gang Aliavera, Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah. Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi sering terlihat melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, saksi Muhamad Hanafi dan saksi Naddra Asnafri Hidayat bersama Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar sekira pukul 14.00 Wib berangkat menuju Kota Bukittinggi, sesampainya di Bukittinggi sekira pukul 16.00 Wib saksi Muhamad Hanafi dan saksi Naddra Asnafri Hidayat bersama Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pemantauan. Sekira pukul 17.30 Wib, setelah melihat ada seseorang yang keluar dari rumah terdakwa M. RIDWAN R. Als GULIT Bin RUSMAN, saksi Muhamad Hanafi dan saksi Naddra Asnafri Hidayat bersama Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung menuju dan masuk ke dalam rumah terdakwa M. RIDWAN R. Als GULIT Bin RUSMAN yang pintunya tidak terkunci dan dilantai dua rumah saksi-saksi melihat terdakwa yang sedang duduk di lantai. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kotak plastik warna hijau yang berisikan 1 (satu) plastik klip warna bening berisikan 4 (empat) paket sedang narkotika jenis sabu dan 1 (satu) kotak plastik warna coklat berisikan 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, terdakwa M. Ridwan R. mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari sdr.Roni seharga Rp. Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan baru membayar sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) akan dibayar kemudian hari. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkotika Polda Sumbar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara penimbangan oleh PT. Pegadaian Area Padang Nomor : 668 / X / 023100 / 2025, tanggal 03 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, NIK P 87861, dengan berat barang bukti :
1. 1 (satu) Plastik Klip Bening yang didalamnya terdapat : a. 1 (satu) paket sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 2,44 gr (dua koma empat puluh empat gram). b. 1 (satu) paket sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 2,46 gr (dua koma empat puluh enam gram). c. 1 (satu) paket sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 2,47 gr (dua koma empat puluh tujuh gram). d. 1 (satu) paket sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 2,37 gr (dua koma tiga puluh tujuh gram). ---- Berat bersih seluruh barang bukti pada Point 1 adalah 9,74 gr (sembilan koma tujuh puluh empat gram).
2. 1 (satu) Kotak kecil yang didalamnya terdapat : a. 1 (satu) paket kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,13 gr (nol koma tiga belas gram). b. 1 (satu) paket kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,14 gr (nol koma empat belas gram). c. 1 (satu) paket kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,14 gr (nol koma empat belas gram). d. 1 (satu) paket kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,14 gr (nol koma empat belas gram). e. 1 (satu) paket kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,13 gr (nol koma tiga belas gram). f. 1 (satu) paket kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,13 gr (nol koma tiga belas gram). g. 1 (satu) paket kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,13 gr (nol koma tiga belas gram). h. 1 (satu) paket kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,16 gr (nol koma enam belas gram). i. 1 (satu) paket kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,15 gr (nol koma tiga belas gram). j. 1 (satu) paket kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,16 gr (nol koma enam belas gram). k. 1 (satu) paket kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,16 gr (nol koma enam belas gram). Berat bersih seluruh barang bukti pada Point 2 adalah 1,57 gr (satu koma lima puluh tujuh gram).
Berat total seluruh barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang disita adalah 11,31 gr (sebelas koma tiga puluh satu gram).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 3659 / NNF / 2025, tanggal 13 Oktober 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM., Yoga Ramadi Gusti, S.Si., dan Abdillah Adam S, S.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pengujian:
A. Barang Bukti : Barang bukti yang diterima berupa :
1. --- 1 bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,44 gr diberi nomor barang bukti 5350 / 2025 / NNF.------------------------------------------------------------------------------------ 2. --- 1 bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,46 gr diberi nomor barang bukti 5351 / 2025 / NNF.------------------------------------------------------------------------------------ 3. --- 1 bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,47 gr diberi nomor barang bukti 5352 / 2025 / NNF.------------------------------------------------------------------------------------ 4. --- 1 bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,37 gr diberi nomor barang bukti 5353 / 2025 / NNF.------------------------------------------------------------------------------------ 5. --- 1 bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,13 gr diberi nomor barang bukti 5354 / 2025 / NNF.------------------------------------------------------------------------------------ 6. --- 1 bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,14 gr diberi nomor barang bukti 5355 / 2025 / NNF.------------------------------------------------------------------------------------ 7. --- 1 bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,14 gr diberi nomor barang bukti 5356 / 2025 / NNF.------------------------------------------------------------------------------------ 8. --- 1 bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,14 gr diberi nomor barang bukti 5357 / 2025 / NNF.------------------------------------------------------------------------------------ 9. --- 1 bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,13 gr diberi nomor barang bukti 5358 / 2025 / NNF.------------------------------------------------------------------------------------ 10. 1 bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,13 gr diberi nomor barang bukti 5359 / 2025 / NNF.------------------------------------------------------------------------------------ 11. 1 bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,13 gr diberi nomor barang bukti 5360 / 2025 / NNF.------------------------------------------------------------------------------------ 12.1 bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,16 gr diberi nomor barang bukti 5361 / 2025 / NNF.------------------------------------------------------------------------------------ 13. 1 bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,15 gr diberi nomor barang bukti 5362 / 2025 / NNF.------------------------------------------------------------------------------------ 14. 1 bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,16 gr diberi nomor barang bukti 5363 / 2025 / NNF.------------------------------------------------------------------------------------ 15. 1 bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,16 gr diberi nomor barang bukti 5364 / 2025 / NNF.------------------------------------------------------------------------------------ Barang bukti tersebut disita dari M. Ridwan R Als Gulit Bin Rusman.------------------------------------------
B. Maksud Pemeriksaan : ---- Apakah barang bukti tersebut diatas benar mengandung Narkotika, Psikotropika dan Bahan Aktif Obat? C. Prosedur Pemeriksaan :
Terhadap Barang Bukti tersebut diatas dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :
D. Hasil Pemeriksaan :
E. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
F. Keterangan : Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa M. Ridwan R, Als Gulit Bin Rusman tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yaitu narkotika jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah tidak ada izin dari pemerintah ataupun instansi terkait lainnya dan terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika.
Perbuatan terdakwa M. Ridwan R, Als Gulit Bin Rusman sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
