Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2025/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a) 1.Debi Suardi pgl DEBI als CIMOK bin SUARDI
2.DEWI PERMONI SUCI pgl DEWI binti Alm ANIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 129/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1902/L.3.11/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Debi Suardi pgl DEBI als CIMOK bin SUARDI[Penahanan]
2DEWI PERMONI SUCI pgl DEWI binti Alm ANIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa I DEBI SUARDI Pgl DEBI Als CIMOK Bin SUARDI bersama-sama dengan Terdakwa II DEWI PERMONI SUCI Pgl DEWI Binti Alm. ANIS pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekitar jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jalan Soekarno Hatta Belakang Masjid Baitul Jalal Kelurahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

------ Berawal pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekitar jam 13.30 WIB, yang mana Terdakwa II DEWI PERMONI SUCI Pgl DEWI Binti Alm. ANIS mengajak suaminya yaitu Terdakwa I DEBI SUARDI Pgl DEBI Als CIMOK Bin SUARDI kerumah saksi NOVA AKMALIA Pgl NOVA dengan tujuan untuk meminjam uang, sekira jam 14.00 WIB, para terdakwa tiba di rumah saksi Pgl NOVA, kemudian Terdakwa I menunggu diluar dan Terdakwa II masuk kedalam rumah tersebut dan Terdakwa II memanggil-manggil saksi Pgl NOVA, akan tetapi tidak ada jawaban, kemudian Terdakwa II pergi kearah pintu kiri belakang rumah tersebut dan Terdakwa II kembali memanggil saksi Pgl NOVA tetapi tidak juga ada jawaban dari dalam rumah, kemudian pada saat Terdakwa II ingin meninggalkan rumah tersebut, Terdakwa II melihat ada kunci yang terletak di dalam rak-rak sepatu sebelah kiri di dekat pintu masuk, kemudian Terdakwa II membuka pintu rumah saksi Pgl NOVA menggunakan kunci yang berada di rak-rak tersebut, setelah masuk kedalam rumah, Terdakwa II melihat ada satu buah celengan, kemudian Terdakwa II mengambil celengan tersebut dan Terdakwa II melihat ada tas putih diruangan tersebut dan Terdakwa II mengambilnya dan memasukan celengan yang sebelumnya Terdakwa II ambil kedalam tas putih tersebut, kemudian Terdakwa II masuk ke dapur dan mengambil tabung gas, setelah itu Terdakwa II kembali menuju pintu masuk, dan pada saat keluar dari rumah tersebut, Terdakwa II melihat satu buah setrikaan beserta satu buah dompet dan dompet dimasukkan kedalam tas putih dan Terdakwa II keluar kemudian mengunci pintu rumah dan kunci tersebut Terdakwa II letakkan kembali di dalam rak-rak sepatu, dan Terdakwa II melihat ada satu buah ember yang terletak diluar, kemudian Terdakwa II memasukan tabung gas tersebut kedalam ember, sesampainya diluar, Terdakwa II menyerahkan ember yang berisikan tabung gas tersebut kepada suaminya yaitu Terdakwa I, dimana Terdakwa I mengetahui bahwa semua barang-barang yang dibawa keluar oleh Terdakwa II dari dalam rumah tersebut adalah barang-barang milik saksi Pgl NOVA yang diambil dari dalam rumah saksi Pgl NOVA, dan akhirnya para Terdakwa segera pergi meninggalkan rumah saksi Pgl NOVA, pada saat berada di dekat Koramil Pasar Bawah, Terdakwa II membuang barang-barang yang telah diambil di rumah saksi Pgl NOVA tersebut ke dalam saluran air yang berada disana, adapun barang-barang milik saksi Pgl NOVA yang dibuang oleh Terdakwa II yaitu satu buah BPKB, dua buah buku nikah, satu buah dompet, satu buah celengan dan membawa pulang satu buah tabung gas, uang dan satu buah setrikaan, kemudian para Terdakwa, Terdakwa I dan II pulang kerumahnya ke daerah Kamang. Adapun saat mengambil barang-barang tersebut, Para Terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi NOVA AKMALIA Pgl NOVA sebagai pemilik barang.

 

Akibat dari perbuatan Para Terdakwa, saksi NOVA AKMALIA Pgl NOVA mengalami kerugian apabila ditaksir sejumlah Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Rupiah).

-----  Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya