Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Muda (III/d) Dodi Adiyasa panggilan Dodi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-259/L.3.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Muda (III/d)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dodi Adiyasa panggilan Dodi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Ia terdakwa DODI ADIYASA Bin RAFDI Pgl DODI pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WIB yang diketahui sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di dalam Sebuah Toko/Mini Market Aqilah PMD Jalan Sumurapak RT 04 RW 05 Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klas IB Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal mula kejadian pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WIB yang bertempat dialamat yang telah disebutkan diatas, pada saat itu Terdakwa yang baru pulang dari warung tuak, pada saat perjalanan pulang Terdakwa melihat toko milik saksi korban yang bernama JUSMAN Pgl JUSMAN pintunya dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian Terdakwa mendekati toko tersebut, setelah itu Terdakwa mencoba mengangkat pintu bagian atas toko tersebut ternyata terbuka dan tidak terkunci, selanjutnya Terdakwa membuka pintu bagian bawah dengan menarik pasak pintu dari dalam toko tersebut, setelah pintu berhasil dibuka oleh Terdakwa, Terdakwa langsung masuk kedalam toko kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone Merk Samsung A51 di dalam toples dibawah rak-rak makanan, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas yang berisi ATM dan buku tabungan yang mana tas tersebut diambil diatas meja di dalam toko tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil 4 (empat) buah rokok DJI SAM SOE yang berada di dalam etalase, setelah itu Terdakwa menutup kembali pintu toko tersebut, pada saat menutup pintu tersebut baju Terdakwa sempat nyangkut dan pintu toko tersebut berbunyi dan Terdakwa langsung lari kearah Koto Dalam Kota Bukittinggi, setelah Terdakwa lari Terdakwa berhenti di pinggir jalan dan Terdakwa mengecek tas tersebut ternyata di dalam tas hanya berisi kartu ATM dan buku tabungan, kemudian Terdakwa membuang tas tersebut ke semak-semak di pinggir jalan tersebut dan setelah itu Terdakwa pergi ke pasar Aur Kuning untuk beristirahat.
  • Bahwa 1 (satu) unit handphone Merk Samsung A51 tersebut Terdakwa jual kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal, dijual dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk membeli makan dan kebutuhan Terdakwa sehari-hari.
  • Akibat dari pintu toko yang berbunyi sewaktu Terdakwa hendak keluar dari toko tersebut sekira pukul 05.00 WIB, membuat saksi korban JUSMAN terbangun karna mendengar suara hempasan pintu yang keras lalu saksi JUSMAN langsung berlari kearah luar toko dan melihat pintu tokonya sudah dalam keadaan terbuka dan saksi JUSMAN mencoba mengecek sekeliling toko dan tidak melihat satupun orang, lalu saksi JUSMAN masuk kedalam tokonya untuk melihat rekaman CCTV, setelah dicek oleh saksi JUSMAN ternyata di dalam rekaman CCTV sekira pukul 03.38 WIB ada 1 (Satu ) orang yang masuk dan mengambil tas saksi JUSMAN dan juga mengambil HP dan setelah saksi JUSMAN cek lagi ada 4 (empat) bungkus rokok Dji Sam Soe yang juga di ambil oleh terdakwa.
  • Akibatnya saksi korban JUSMAN Pgl JUSMAN mengalami kerugian yang jika ditaksir senilai total Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan saksi JUSMAN melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polresta Bukittinggi.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya