Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/PDT.G/2012/PN.BT Ir.M.Davil.MM Direktur CV.Damasco citra Mandiri Pemerintah Republik Indonesia Cq.Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Pemerintah Propinsi Sumatera Barat Cq. Pemerintah Kota Bukittinggi Cq. Dinas Pengelolaan Pasar Kota Bukittinggi Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Feb. 2012
Klasifikasi Perkara Perjanjian Borongan
Nomor Perkara 4/PDT.G/2012/PN.BT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir.M.Davil.MM Direktur CV.Damasco citra Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq.Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Pemerintah Propinsi Sumatera Barat Cq. Pemerintah Kota Bukittinggi Cq. Dinas Pengelolaan Pasar Kota Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan sah surat perjanjian kerja rehab los daging pasar bawah kota Bukittinggi No.13/SPK-PEMB/DPP/IX/2011 tanggal 19 september 2011

3. Menghukum Tergugat

a. Melaksanakan pembayaran Rehab Los Daging Pasar Bawah Kota Bukittinggi kepada Penggugat sebesar Rp. 120.085.905 (seratus dua puluh juta delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima rupiah)

b. Membayar denda sampai dengan perkara ini di daftarkan ke pengadilan Negeri Bukittinggi sejak dari tanggal 19 Desember 2011 dengan Februari 2012 sebesar Rp.24.666.294,- (dua puluh empat juta enam ratus enam puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah) dan denda tersebut berlajut sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap

c. Membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

4. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan tersebut dahulu (Uit perbar bij Vooraad) meskipun timbul Verzet dan Banding

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak