Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2025/PN Bkt MUHAMMAD ZEIN YESSY ANDRIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ZEIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YESSY ANDRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. ASURANSI TAFAKUL UMUM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan klaim asuransi dari Turut Tergugat kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah menurut hukum dana klaim asuransi dari Turut Tergugat atas nama almarhumah Yunidar adalah hak penuh Penggugat selaku ahli waris yang sah;
  4. Menghukum Tergugat dengan mencabut izin usaha Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh dana klaim asuransi atas nama almarhumah Yunidar kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai tanpa syarat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) secara tunai tanpa syarat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijdsde);
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak