Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2023/PN Bkt Ir. Rusdi Sikumbang ( Panduko Alam Sati ) Nelwati ( Nen Majo Ibuh ) Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2023/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 15 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Rusdi Sikumbang ( Panduko Alam Sati )
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nelwati ( Nen Majo Ibuh )
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya berupa ;
  1. Menghentikan seluruh aktifitas pengolahan, pembersihan, penanaman dan lain sebagainya diatas objek perkara, selama proses hukum berjalan sampai ditemukan putusan tetap pengadilan.
  2. Mengambil, memeriksa alat bukti tergugat yang sah dan benar, baik menurut Adat Salingka Nagari maupun menurut hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Memanggil dan memeriksa kebenaran saksi – saksi yang digunakan tergugat menurut hukum yang berlaku.
  4. Mengganti segala hasil yang dirampas selama menguasai objek perkara.
  5. Membayar semua biaya perkara dalam persidangan.
  6. Menghukum tergugat sesuai dengan aturan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

SUBSIDER.

Atau

                Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak