Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Bkt SRI MULYANI 1.DAIMISNA
2.HENDRI ANDERSON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI MULYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraSRI MULYANI
Tergugat
NoNama
1DAIMISNA
2HENDRI ANDERSON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

<!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false IN ZH-CN AR-SA </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US;} </style>

1       Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------

2       Menyatakan Penggugat adalah Para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;-----------------------------------------------------------------------------------

3       Menyatakan perbuatan Tergugat II yang meminjamkan uang kepada Penggugat dengan sumber dana pinjaman yang berasal dari Tergugat I, padahal Penggugat telah secara jelas memberitahukan kepada Tergugat II untuk tidak meminjamkan uang kepada Tergugat I untuk kepentingan Penggugat, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum;----------------------------------------------------

4       Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melaporkan Penggugat ke pihak Kepolisian Resor Kota Bukittinggi dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, padahal sejak awal perjanjian hutang piutang dalam perkara ini hanya melibatkan Penggugat dan Tergugat II, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebab Sebelum Penggugat menerima uang pinjaman dari Tergugat II, Penggugat sudah berulang kali memberitahukan Tergugat II agar tidak meminjamkan uang kepada Tergugat I, karena Penggugat tidak ingin berurusan dengan Tergugat I. Selain itu, pada saat Tergugat II memberikan uang pinjaman kepada Penggugat, Tergugat II menyatakan dengan jelas bahwa sumber dana pinjaman tersebut bukan berasal dari Tergugat I. dan permasalahan hutang piutang yang terjadi dalam perkara ini adalah masalah wanprestasi atau perdata bukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Dengan demikian, tindakan Tergugat I yang melaporkan Penggugat ke pihak kepolisian dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;-----------------------

5       Menyatakan Surat Laporan Pengaduan tertanggal 1 Oktober 2024 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan Penggelapan atas nama Pelapor Daimisna (Tergugat I) adalah tidak sah dan tdiak memiliki kekuatan hukum;----------------------------------

6       Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, dan malu dan tercemarnya nama baik Penggugat akibat Perbuatan Para Tergugat jika di nilai dengan uang senilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Kepada Penggugat; --------------------------------------------------------------------------------

7       Membebankan biaya perkara menurut hukum;---------------------------------------------

8       Meletakkan sita terhadap seluruh harta benda milik Para Tergugat baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang akan ditentukan dikemudian hari;---------------------------------------------------------------------------------------------------

9       Menyatakan Permasalahan hutang piutang antara Penggugat dengan tergugat II adalah Permasalahan Perdata/Wanprestasi bukan Permalasalahan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan;------------------------------------------------------------

1 .  Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;--------------

1 .  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para tergugat menyatakan Verzet, Banding maupun Kasasi.-----------------------------------------------

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak