INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
58/Pdt.G/2025/PN Bkt | FETRA NOFRIANTI | 1.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat Jakarta cq PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bukittinggi 2.Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumbar dan Kepri cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.G/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2. Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan proses pelaksanaan lelang agunan milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I dengan difasilitasi oleh Tergugat II, tidak sah dan batal demi hukum;
5. Menyatakan aset jaminan kembali kepada sisi semula / dalam kepemilikan Penggugat dengan status barang jaminan;
6. Menyatakan terhadap pemenuhan perjanjian kredit atau kewajiban Penggugat kepada Tergugat I atas aset / barang jaminan yang kembali kedalam status barang jaminan, dilakukan lelang ulang oleh Tergugat I dan difasilitasi Tergugat II dengan nilai limit sebesar Rp. 8.053.000.000,- (delapan miliar lima puluh tiga juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari, apabila lalai dalam menjalankan isi putusan ini;
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |