Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2025/PN Bkt FETRA NOFRIANTI 1.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat Jakarta cq PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bukittinggi
2.Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumbar dan Kepri cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FETRA NOFRIANTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat Jakarta cq PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bukittinggi
2Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumbar dan Kepri cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2. Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan proses pelaksanaan lelang agunan milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I dengan difasilitasi oleh Tergugat II, tidak sah dan batal demi hukum;
5. Menyatakan aset jaminan kembali kepada sisi semula / dalam kepemilikan Penggugat dengan status barang jaminan;
6. Menyatakan terhadap pemenuhan perjanjian kredit atau kewajiban  Penggugat kepada Tergugat I atas aset / barang jaminan yang kembali kedalam status barang jaminan, dilakukan lelang ulang oleh Tergugat I dan difasilitasi Tergugat II dengan nilai limit sebesar Rp. 8.053.000.000,- (delapan miliar lima puluh tiga juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari, apabila lalai dalam menjalankan isi putusan ini;
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak