Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2025/PN Bkt Zulhelda, S.H SRI MARTINI Pgl TIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Menghuni rumah tanpa izin
Nomor Perkara 98/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1460/L.3.11/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Zulhelda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI MARTINI Pgl TIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

-----Bahwa Terdakwa SRI MARTINI Pgl TIN pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 10.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2024, bertempat di sebuah kedai / ruko yang beralamat di jalan Guru Tuo No. 27 RT 001 RW 003 Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atas suruhannya tidak pergi dengan segera, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

 

  • --Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas saat saksi Parida sedang melayani pembeli yang sedang berbelanja di dalam kedainya, Terdakwa datang dan masuk ke kedai saksi Parida tepatnya didepan meja kasir di dalam ruangan kedai tersebut dan dengan emosi mengatakan “utang utang a yang bakecek an ka urang” (hutang hutang apa yang dibilang ke orang) kemudian Terdakwa mengatakan “ma laki kau” (mana suami kamu) sambil mengomel-ngomel kepada saksi, karena merasa tidak nyaman saksi Parida menyuruh Terdakwa pergi dengan berkata “pai lah ang kalua aden sadang manggaleh disiko” (pergilah kamu keluar saya sedang berjualan disini) namun Terdakwa tidak menuruti permintaan saksi Parida dan kemudian saksi Parida mendekati Terdakwa dan mendorongnya keluar sehingga terjadi perkelahian antara saksi Parida dan Terdakwa yang kemudian dipisahkan oleh saksi Rangga Kurniawan dan saksi Rika setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya. Selanjutnya sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa kembali masuk ke dalam kedai saksi Parida untuk kedua kalinya dan kembali mengomel-ngomel sambil marah-marah, karena saksi Parida tidak menginginkan keberadaan Terdakwa, saksi Parida kembali mengatakan “ manga jo ang kamari lai, buek eboh se ang disiko” (ngapain juga kamu kesini, buat heboh aja kamu disini) dan saksi Parida meminta kepada saksi Rika untuk kembali membawa Terdakwa pergi dari tempat tersebut. Selanjutnya sekira 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa kembali datang ke kedai/ruko saksi Parida dimana saat itu Terdakwa datang bersama saksi Novi, dikarenakan saksi Parida sedang melayani pembeli saksi Parida mengatakan kepada saksi Novi “pai lah baoknyo kalua nopi jan ribuik-ribuik disiko aden sadang manggaleh” (bawalah ia pergi keluar Nopi jangan ribut-ribut disini saya sedang melayani pembeli).

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya