Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa ASRIO ALENDRA Pgl RIO pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2024 di Lampu Merah Simpang Mandiangin Jln. Soekarno Hatta Kel. Campago Ipuh Kec.Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengagkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan diatas sekira pukul 12.00 wib Saksi Risky Marsaor M Lumban Gaol dan Aghi Miftahul Hikmi anggota Polresta Bukittinggi bersama tim melakukan patroli tertutup sekaligus memonitor kegiatan-kegiatan penyalahgunaan BBM, gas LPG dan pupuk di wilayah hukum Polresta Bukittinggi mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite dan bio solar dengan menggunakan beberapa dirigen besar yang disimpan di mobil jenis angkutan pedesaan Palupuh Bukittinggi berwarna biru di SPBU Bypass Bukittinggi;
- Berdasarkan informasi tersebut dilakukan pengecekan ke SPBU Bypass Bukittinggi tersebut dan berdasarkan informasi dari informan diketahui bahwa mobil tersebut baru saja keluar dari SPBU menuju ke arah simpang By Pass Bukittinggi dan pada saat berada di Lampu Merah Simpang Mandiangin Jln. Soekarno Hatta Kel. Campago Ipuh Kec.Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Saksi Risky Marsaor M Lumban Gaol dan Aghi Miftahul Hikmi melihat dan memberhentikan 1 (satu) unit mobil angkutan pedesaan jurusan Palupuh-Bukittinggi merek KUD Pasia Laweh jenis Mitsubishi Colt T 120 SS Minibus warna biru No Pol BA 1104 XU yang dikemudikan oleh Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter berisi BBM yang berada di dibangku belakang sopir (bangku rei dua) dan 3 (tiga) derigen berisi BBM yang berada di lantai didepan bangku rei dua;
- Bahwa BBM tersebut terdiri dari 4 (empat) derigen berisi BBM jenis Pertalite dan 2 (dua) derigen berisi BBM jenis Bio Solar;
- Bahwa Terdakwa baru saja membeli BBM tersebut sekira pukul 12.00 wib bertempat di SPBU 14261557 di By Pass Kel. Pulai Anak Air Kec. Mandiangin Koto Selayan dengan cara awalnya Terdakwa masuk ke SPBU By Pass tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil angkutan pedesaan jurusan Palupuh-Bukittinggi merek KUD Pasia Laweh jenis Mitsubishi Colt T 120 SS Minibus warna biru No Pol BA 1104 XU, kemudian Terdakwa memarkirkan mobil di pinggir SPBU, lalu Terdakwa turun sambil membawa 2 ( dua ) dirigen minyak tersebut dan langsung ke pompa Bio solar, dan Terdakwa meminta agar petugas tersebut untuk mengisi Dirigen tersebut dengan Bio Solar sebanyak Rp.480.000.- ( empat ratus delapan puluh ribu rupiah ) atau sekitar 70 ( tujuh puluh liter ) sambil menyerahkan 1 ( satu ) buah barcode BBM Solar, selanjut operator pompa solar langsung menscan kode barcode tersebut lalu menyerahkan Nozzle solar kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa isikan ke 2 ( dua ) buah Dirigen, sementara operator tersebut mengisikan ke mobil lain di pompa solar tsb, setelah kedua dirigen tersebut penuh lalu Terdakwa menyerahkan Kembali nozlle tersebut sambil meyerahkan uang sebesar Rp.500.000.- ( lima ratus ribu rupiah ) dengan hitungannya Rp.480.000.- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk pembelian 70 ( liter ) bio solar dan Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah) merupakan uang cas untuk dua Dirigen kepada petugas pompa solar tersebut, selanjutnya Terdakwa kembali ke mobil sambil mengangkat dirigen tersebut satu persatu. Kemudian Terdakwa mengikuti antrian pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan mobil dan pada saat sampai giliran Terdakwa untuk mengisi BBM jenis Pertalite tersebut, Terdakwa mengatakan kepada petugas SPBU untuk mengisi Dirigen yang ada didalam mobil Terdakwa sambil membukakan pintu samping sekaligus menyerah kode Barcode yang Terdakwa gunakan, selanjutnya setelah kode Barcode tersebut discan petugas SPBU, petugas SPBU yang ada di pompa tersebut lalu langsung mengisi Dirigen yang ada di Mobil Terdakwa tersebut, setelah dua Dirigen terisi penuh, lalu Terdakwa menyerahkan kode barcode lainnya untuk discan kembali, setelah itu petugas SPBU langsung mengisi dua dirigen lainnya. Setelah Empat dirigen penuh, kemudian Terdakwa mengatakan kepada petugas SPBU untuk mengisi BBM mobil Terdakwa, sekaligus menyerahkan kode Barcode baru, saat itu Terdakwa mengisi sebanyak 20 ( dua puluh ) liter. Lalu Terdakwa membayar pembelian BBM jenis pertalite tersebut kepada Petugas SPBU sebesar RP.1.640.000.- ( satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah ) yang mana Rp.1.600.000.- ( Satu juta enam ratus ribu rupiah ) untuk pembelian 160 ( seratus enam puluh ) liter pertalite sedangkan RP.40.000.- ( Empat puluh ribu rupiah ) adalah uang cas kepada petugas SPBU sebesar Rp.10.000.- ( sepuluh ribu per dirigen ) untuk 4 (empat) derigen. Selanjutnya setelah pengisian BBM Terdakwa keluar dari SPBU untuk menuju ke pasar Banto untuk memuat penumpang dan saat berada di Lampu Merah Simpang Mandiangin Jln. Soekarno Hatta Kel. Campago Ipuh Kec.Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian;
- Bahwa bahan bakar minyak tersebut adalah milik saksi Yurnida, Seventia, Samsinar, M.Hidayat dan Lie Sui Tin yang dititipkan kepada Terdakwa untuk dijual kembali oleh para saksi tersebut dan Terdakwa menentukan harga perderigen untuk Pertalite sebesar Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis Pertalite (Rp. 10.000.-/liter) ditambah Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) untuk uang jasa Terdakwa perderigen dan Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) untuk uang cas perderigen yang akan diberikan kepada petugas SPBU yang mengisikan sedangkan untuk Bio Solar sebesar Rp. 240.000.- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pembelian 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis solar (Rp. 6.800.-/liter) ditambah Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) untuk uang jasa Terdakwa perderigen dan Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) untuk uang cas perderigen yang akan diberikan kepada petugas SPBU yang mengisikan dan hal tersebut sudah Terdakwa lakukan sekitar 2 (dua) tahun
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Volume Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian UPTD Kemetrologian Kota Bukittinggi Nomor : 500.2.3.12/128/Disperperin-I/Metrologi/BA/XI/2024 tanggal 13 November 2024 yang dilakukan pengukuran oleh Ahli Ukur Pengukuran dan Petugas Penguji IBNUL QOYYIM,S.M, SUPRIYANTO, ST., dan MUHAMMAD HIDAYAT, A. Md dengan rincian hasil yang di dapatkan atas pengukuran barang bukti tersebut adalah sebagai berikut:
-
-
- Pengukuran terhadap jumah volume Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite di dalam 4 (empat) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter didapatkan total volumenya sebanyak 139,37 (seratus tiga puluh sembilan koma tiga tujuh) liter;
- Dari jumlah total volume bahan bakar minyak jenis Pertalite tersebut di atas disishkan sebanyak 5 (lima) liter oleh petugas Kepolisian untuk keperluan pengujian sampel di Laboratorium Pertamina Teluk Kabung dan Ahli BPH Migas, sehingga jumlah total volumenya menjadi sebanyak 134,37 (seratus tiga puluh empat koma tiga puluh tujuh) liter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Volume Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian UPTD Kemetrologian Kota Bukittinggi Nomor : 500.2.3.12/127/Disperperin-I/Metrologi/BA/XI/2024 tanggal 13 November 2024 yang dilakukan pengukuran oleh Ahli Ukur Pengukuran dan Petugas Penguji IBNUL QOYYIM,S.M, SUPRIYANTO, ST., dan MUHAMMAD HIDAYAT, A. Md dengan rincian hasil yang di dapatkan atas pengukuran barang bukti tersebut adalah sebagai berikut:
-
-
- Pengukuran terhadap jumah volume Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite di dalam 2 (dua) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter didapatkan total volumenya sebanyak 69,79 (enam puluh sembilan koma tujuh puluh sembilan) liter;
- Dari jumlah total volume bahan bakar minyak jenis Pertalite tersebut di atas disishkan sebanyak 5 (lima) liter oleh petugas Kepolisian untuk keperluan pengujian sampel di Laboratorium Pertamina Teluk Kabung dan Ahli BPH Migas, sehingga jumlah total volumenya menjadi sebanyak 64,79 (enam puluh empat koma tujuh puluh sembilan) liter.
- Bahwa berdasarkan hasil Test Report sample barang bukti No.TR-016-PK/PND44700/2024 tanggal 29 November 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Teluk Kabung Padang diketahui bahwa jenis bahan bakar minyak tersebut sudah sesuai dengan standar mutu bahan bakar minyak (BBM) RON 90 yang ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi No. 0486.K/10/DJM.S/2027 dan Pertalite adalah salah satu contoh BBM RON 90 Pertamina
- Bahwa berdasarkan hasil Test Report sample barang bukti No.TR-020-PK/PND44700/2024 tanggal 29 November 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Teluk Kabung Padang diketahui bahwa jenis bahan bakar minyak tersebut sudah sesuai dengan standar Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi No. 170.K/HK.02/DJM/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Standar dan Mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Campuran Biodiesel 35% (B-35) yang dipasarkan di dalam negeri;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin usaha dari pemerintah atau melakukan kontrak kerja sama dengan Badan usaha Pemilik Izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU) dan berbentuk Badan Usaha serta untuk dapat menyalurkan BBM Tertentu/ Solar Subsidi dan jenis BBM Khusus Penugasan / Pertalite Terdakwa tidak mendapatkan penetapan dari Badan Pengatur dan atau dalam hal menggunakan peralatan pembelian berupa jerigen Terdakwa tidak mempunyai surat Rekomendasi
-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Yang Ditambah Dan Dirubah Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.------------------------------------------------------------------------------------------------- |