Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2025/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a) 1.Duma Widia Sari Br Toga Torop panggilan Duma
2.Rouli Tambunan panggilan Elly
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-208/L.3.11/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Duma Widia Sari Br Toga Torop panggilan Duma[Penahanan]
2Rouli Tambunan panggilan Elly[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa I DUMA WIDIA SARI Br TOGA TOROP Pgl DUMA bersama-sama dengan Terdakwa II ROULI TAMBUNAN Pgl ELLY, pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira jam 13.00 WIB sampai dengan jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di kios/lapak Pedagang Bumbu dan kios/lapak Pedagang Cabe di Pasar Baso Jorong Baso Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas IB Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa I dan II mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira jam 14.00 WIB, Terdakwa I DUMA WIDIA SARI Br TOGA TOROP Pgl DUMA dihubungi oleh Terdakwa II ROULI TAMBUNAN Pgl ELLY dan mengajak Terdakwa I kerja (melakukan pencurian) di daerah Padang dan Terdakwa I menyetujuinya, kemudian Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mencari mobil rental, dan Terdakwa I mencari mobil rental di daerah Menteng Kota Medan, Terdakwa I merental mobil merk Daihatsu Sigra warna Silver dengan Nomor Polisi BK 1730 AEF, kemudian Terdakwa I memberitahu kepada Terdakwa II bahwa mobil rental sudah ada, tidak berapa lama Terdakwa II datang ke tempat Terdakwa I, kemudian para Terdakwa berdua berangkat menuju Padang melewati Pekanbaru, dalam perjalanan para Terdakwa beristirahat di penginapan yang mana para Terdakwa tidak mengetahui nama daerahnya, kemudian pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 08.00 WIB, para Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Padang, pada saat melewati daerah Pasar Baso, Terdakwa II menghentikan mobilnya dan mengajak Terdakwa I untuk turun dari mobil dan melakukan rencananya di Pasar Baso karena pada saat itu Terdakwa I melihat pasar tersebut sedang ramai, kemudian para Terdakwa turun dan langsung menuju Pasar Baso, yang mana pada saat itu Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I apabila ada target yaitu para pedagang, nanti Terdakwa I disuruh untuk mengalihkan perhatian pedagang dan Terdakwa II yang mengambil barang-barang milik pedagang tersebut, setelah itu para Terdakwa berkeliling mencari target di Pasar Baso.
  • Bahwa sesampainya di Pasar Baso pada hari Senin siang tanggal 18 November 2024 sekira jam 13.00 WIB, para Terdakwa pun berkeliling di Pasar Baso mencari target, sekira pukul 13.10 WIB, Terdakwa II melihat ada sebuah tas di kios/lapak milik pedagang bumbu yang bernama saksi ZURMI HAYATI Pgl EMI yang terletak dibawah meja, kemudian para Terdakwa menghampiri pedagang bumbu tersebut, selanjutnya Terdakwa I yang bertugas mengalihkan perhatian pedagang bumbu tersebut dengan cara menawar dan membeli bumbu untuk ikan dan ayam gulai, pada saat pedagang bumbu yaitu saksi Pgl EMI telah teralihkan oleh Terdakwa I, kemudian Terdakwa II mengambil tas milik pedagang bumbu yaitu saksi Pgl EMI yang terletak dibawah meja dengan cara berjongkok didepan meja dagangan saksi Pgl EMI, setelah tas tersebut berhasil diambil, Terdakwa II lari ketempat mobilnya yang diparkir ditepi jalan, melihat Terdakwa II pergi, tidak berapa lama kemudian Terdakwa I menyusul Terdakwa II ketempat mobil yang terparkir ditepi jalan, setelah Terdakwa II mengecek isi tas tersebut, kemudian Terdakwa II kembali mengajak Terdakwa I untuk kembali masuk kedalam Pasar Baso untuk melakukan aksinya kembali, kemudian para Terdakwa berkeliling ke Pasar Baso, sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian, sekira jam 13.30 WIB pada saat melewati lapak/kios pedagang cabe milik saksi NADIAR Pgl YAN, kemudian Terdakwa II memberitahukan kepada Terdakwa I bahwa ada tas pedagang cabe yang terletak di atas meja dagangannya, selanjutnya Terdakwa II memberitahu Terdakwa I bahwa Terdakwa II akan mengambil tas tersebut, kemudian para Terdakwa menghampiri lapak/kios pedagang cabe milik saksi Pgl YAN tersebut, yang mana Terdakwa I mengalihkan perhatian pedagang cabe dengan cara menawar serta membeli cabe, pada saat pedagang cabe sedang sibuk melayani Terdakwa I, saat itu juga Terdakwa II mengambil tas milik pedagang cabe dengan cara menarik tas yang terletak diatas meja, setelah tas berhasil diambil kemudian Terdakwa II pergi, melihat Terdakwa II sudah pergi tidak berapa lama kemudian Terdakwa I pun pergi meninggalkan kios/lapak pedagang cabe tersebut, mengetahui tas milik saksi Pgl YAN sudah tidak ada lagi diatas meja, saksi Pgl YAN memberitahu pedagang-pedagang yang lain, bahwa para Terdakwa telah mengambil tas milik saksi Pgl EMI dan saksi Pgl YAN.
  • Pada saat Terdakwa I pergi meninggalkan kios/lapak pedagang cabe dengan menyusul Terdakwa II yang telah berada di dalam mobil yang terparkir di tepi jalan, Terdakwa I melewati kios/lapak pedagang bumbu yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari kios/lapak pedagang cabe, kemudian Terdakwa I ditangkap oleh para pedagang lain yang ada di Pasar Baso dan para pedagang mengatakan bahwa Terdakwa I telah mengambil tas milik pedagang bumbu saksi Pgl EMI dan pedagang cabe saksi Pgl YAN tersebut, kemudian Terdakwa I mengatakan bahwa temannya yang satu orang lagi yaitu Terdakwa II yang mengambil dua buah tas tersebut, mendengar hal itu kemudian para pedagang menanyakan keberadaan dari teman Terdakwa I, Terdakwa I mengatakan bahwa temannya tersebut berada didalam mobil yang diparkir ditepi jalan dekat Pasar Baso, dan pada saat Terdakwa I bersama-sama dengan beberapa pedagang lainnya menuju ke mobil yang dimaksud, Terdakwa II yang melihat Terdakwa I bersama para pedagang menghampirinya, Terdakwa II langsung pergi dengan menggunakan mobil tersebut meninggalkan Terdakwa I, dan akhirnya Terdakwa I dibawa ke Polsek Baso untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I DUMA WIDIA SARI Br TOGA TOROP Pgl DUMA dan Terdakwa II ROULI TAMBUNAN Pgl ELLY, saksi ZURMI HAYATI Pgl EMI yang telah kehilangan tas beserta isinya mengalami kerugian yang jika ditaksir lebih kurang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi NADIAR Pgl YAN yang telah kehilangan tas beserta isinya mengalami kerugian yang jika ditaksir lebih kurang Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya