Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Bkt MUHAMMAD AFDHAL, SH Rizki Rahmanda Putra panggilan Rizki Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 287 /L.3.11/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFDHAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rizki Rahmanda Putra panggilan Rizki[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

 

---------- Bahwa terdakwa RIZKI RAHMANDA PUTRA Pgl. RIZKI  pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2023  bertempat di  Simpang Kolam Jorong Pilubang Kenagarian Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 Wib sewaktu terdakwa sedang duduk dirumahnya kemudian terdakwa mendapat pesan Whataap (WA) dari saksi RIKO OKTARINO Pgl. PEKOIK (dalam berkas terpisah) narkotika jenis ganja kepada terdakwa dengan mengatakan ’’ Tolongan Nyit/Ganja saparampek (tolong carikan ganja seperempat)“, kemudian jawab ’’ tunggu sabanta beko wak kabaan (tunggu sebentar nanti saya kabari)“, setelah itu sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menghubungi Doni (DPO) melalui telepon dimana terdakwa mengatakan ’’ Bang tolong carikan nyit/ganja saparampek (bang tolong carikan nyit/ganja seperempat)“, dan Doni menjawab ’’ beko wak kabari (nanti saya kabari)“, dan sekira pukul 14.20 Wib Doni menelpon terdakwa dan Doni mengatakan ’’ Nyit / ganja lah den lataan di dakek pondok batu di samak-samak tabungkuh asoy balang-balang (Nyit / Ganja sudah saya letakkan di dekat pondok batu di semak-semak yang dibungkus dengan palstik asoy belang-belang)“, setelah itu terdakwa pergi mengambil ganja tersebut di pondok batu di Ganting Belakang Hoki Store, setelah terdakwa menemukan plastik asoy tersebut selanjutnya terdakwa membuka plstik asoy tersebut dan memang benar isi nya 2 (dua) paket ganja selanjutnya lalu 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening terdakwa ambil dan termasukkan kedalam kantong celana sebelah kiri yang terdakwa pakai sedangkan 1 (satu) buah plastik warna merah biru yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning terdakwa pindahkan letakknya masih di sekitaran semak-semak. Selanjutnya terdakwa meletakkan uang sebanyak Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa masukkan ke dalam kotak rokok merek sampoerna lalu terdakwa letakkan di dekat semak-semak itu juga. Setelah itu terdakwa pergi meminjam motor saksi PUTRI dengan berjalan kaki ke rumahnya di belakang Mesjid Mukhlisin Manggis. Setelah itu terdakwa pergi menjemput ganja ke pondok batu bata itu kembali dengan menggunakan sepeda motor dengan Nopol BA 2253 XA tersebut. Setelah itu terdakwa menelpon saksi RIKO dan berjanji bertemu di Simpang Kolam Pilubang. Pada saat sampai di lokasi saat tersangka masih di atas motor dan belum bertemu dengan saksi RIKO tersangka langsung ditangkap oleh polisi berpakaian preman. Selanjutnya dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (paket) ganja diantaranya 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening ditemuakan di kantong celana sebelah kiri yang terdakwa pakai yang akan terdakwa gunakan sedangkan  1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna kuning yang terdakwa tergantung di gantungan depan sepeda motor yang tersangka kendarai yang akan terdakwa jual kepada saksi  RIKO OKTARINO Pgl PEKOIK, setelah itu terdakwa dibawa ke Mapolresta Bukittinggi beserta barang bukti.
  • Bahwa paket ganja tersebut akan terdakwa jual kepada saksi Riko Oktarino Pgl. Pekoik seharga Rp. 350.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan sebelumnya pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 Wib  terdakwa sudah menjual Narkotika Jenis ganja kepada saksi Riko Oktarino Pgl. Pekoik yang bertempat di dekat kantor lurah Manggis Ganting Kecamatan mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2426/NNF/2023 tanggal 14 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Endang Prihartini Ps Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap contoh barang bukti atas nama terdakwa RIZKI RAHMANDA PUTRA Pgl. RIZKI  dengan hasil sebagai berikut : Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 3419/2023/NNF berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 256/10422.00/2023 tanggal 28 Oktober 2023 barang bukti yang disita dari terlapor RIZKI RAHMANDA PUTRA Pgl. RIZKI  dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

-   1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastic bening dan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastic warna merah biru dan dibungkus lagi dengan lakban coklat , setelah digabung dan ditimbang di dapat berat kotor 280,0 gr (dua ratus delapan puluh koma nol gram) dengan berat bersih 268,50 gr (dua ratus enam puluh delapan koma lima puluh gram), dari keseluruhan barang bukti disisihkan dengan berat 17,0 gr (tujuh belas koma nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan, sisanya berat bersih 251,50 (dua ratus lima puluh satu koma lima puluh gram) untuk persidangan di Pengadilan.

  •  Bahwa Terdakwa RIZKI RAHMANDA PUTRA Pgl. RIZKI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

---------  Perbuatan Terdakwa RIZKI RAHMANDA PUTRA Pgl. RIZKI  sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------

 

 

ATAU :

 

KEDUA :

 

---------- Bahwa terdakwa RIZKI RAHMANDA PUTRA Pgl. RIZKI  pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2023  bertempat di  Simpang Kolam Jorong Pilubang Kenagarian Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukummenanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 Wib sewaktu terdakwa sedang duduk dirumahnya kemudian terdakwa mendapat pesan Whataap (WA) dari saksi RIKO OKTARINO Pgl. PEKOIK (dalam berkas terpisah) narkotika jenis ganja kepada terdakwa dengan mengatakan ’’ Tolongan Nyit/Ganja saparampek (tolong carikan ganja seperempat)“, kemudian jawab ’’ tunggu sabanta beko wak kabaan (tunggu sebentar nanti saya kabari)“, setelah itu sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menghubungi Doni (DPO) melalui telepon dimana terdakwa mengatakan ’’ Bang tolong carikan nyit/ganja saparampek (bang tolong carikan nyit/ganja seperempat)“, dan Doni menjawab ’’ beko wak kabari (nanti saya kabari)“, dan sekira pukul 14.20 Wib Doni menelpon terdakwa dan Doni mengatakan ’’ Nyit / ganja lah den lataan di dakek pondok batu di samak-samak tabungkuh asoy balang-balang (Nyit / Ganja sudah saya letakkan di dekat pondok batu di semak-semak yang dibungkus dengan palstik asoy belang-belang)“, setelah itu terdakwa pergi mengambil ganja tersebut di pondok batu di Ganting Belakang Hoki Store, setelah terdakwa menemukan plastik asoy tersebut selanjutnya terdakwa membuka plstik asoy tersebut dan memang benar isi nya 2 (dua) paket ganja selanjutnya lalu 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening terdakwa ambil dan termasukkan kedalam kantong celana sebelah kiri yang terdakwa pakai sedangkan 1 (satu) buah plastik warna merah biru yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning terdakwa pindahkan letakknya masih di sekitaran semak-semak. Selanjutnya terdakwa meletakkan uang sebanyak Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa masukkan ke dalam kotak rokok merek sampoerna lalu terdakwa letakkan di dekat semak-semak itu juga. Setelah itu terdakwa pergi meminjam motor saksi PUTRI dengan berjalan kaki ke rumahnya di belakang Mesjid Mukhlisin Manggis. Setelah itu terdakwa pergi menjemput ganja ke pondok batu bata itu kembali dengan menggunakan sepeda motor dengan Nopol BA 2253 XA tersebut. Setelah itu terdakwa menelpon saksi RIKO dan berjanji bertemu di Simpang Kolam Pilubang. Pada saat sampai di lokasi saat tersangka masih di atas motor dan belum bertemu dengan saksi RIKO tersangka langsung ditangkap oleh polisi berpakaian preman. Selanjutnya dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (paket) ganja diantaranya 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening ditemuakan di kantong celana sebelah kiri yang terdakwa pakai yang akan terdakwa gunakan sedangkan  1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna kuning yang terdakwa tergantung di gantungan depan sepeda motor yang tersangka kendarai yang akan terdakwa jual kepada saksi  RIKO OKTARINO Pgl PEKOIK, setelah itu terdakwa dibawa ke Mapolresta Bukittinggi beserta barang bukti.
  • Bahwa paket ganja tersebut akan terdakwa jual kepada saksi Riko Oktarino Pgl. Pekoik seharga Rp. 350.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan sebelumnya pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 Wib  terdakwa sudah menjual Narkotika Jenis ganja kepada saksi Riko Oktarino Pgl. Pekoik yang bertempat di dekat kantor lurah Manggis Ganting Kecamatan mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2426/NNF/2023 tanggal 14 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Endang Prihartini Ps Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap contoh barang bukti atas nama terdakwa RIZKI RAHMANDA PUTRA Pgl. RIZKI  dengan hasil sebagai berikut : Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 3419/2023/NNF berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 256/10422.00/2023 tanggal 28 Oktober 2023 barang bukti yang disita dari terlapor RIZKI RAHMANDA PUTRA Pgl. RIZKI  dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

-   1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastic bening dan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastic warna merah biru dan dibungkus lagi dengan lakban coklat , setelah digabung dan ditimbang di dapat berat kotor 280,0 gr (dua ratus delapan puluh koma nol gram) dengan berat bersih 268,50 gr (dua ratus enam puluh delapan koma lima puluh gram), dari keseluruhan barang bukti disisihkan dengan berat 17,0 gr (tujuh belas koma nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan, sisanya berat bersih 251,50 (dua ratus lima puluh satu koma lima puluh gram) untuk persidangan di Pengadilan

  • Bahwa terdakwa RIZKI RAHMANDA PUTRA Pgl. RIZKI menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

---------  Perbuatan Terdakwa RIZKI RAHMANDA PUTRA Pgl. RIZKI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya