Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2025/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a) Risky bin Amaruddin panggilan Gayus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-206/L.3.11/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Risky bin Amaruddin panggilan Gayus[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

 

----------Bahwa terdakwa RISKY Bin AMIRUDDIN Pgl GAYUS pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Kurai Kelurahan Parit Antang Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal dari Anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan transaksi dan kepemilikan narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Kurai Kelurahan Parit Antang Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Kota Bukittinggi tetapi siapa nama orangnya saat itu belum diketahui yang diketahui hanya lokasinya saja. Dan pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira jam 21.00 WIB, Anggota Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, disaat saksi Abdi Haviz dan Anggota Opsnal melakukan penyelidikan tepatnya di pinggir jalan Kurai yang telah disebutkan diatas, saksi Abdi Haviz dan Anggota Opsnal melihat 2 (dua) orang laki-laki yang berdiri dengan jarak terpisah sekira 10 (sepuluh) meter, dan salah satunya sesuai dengan ciri-ciri dari informasi yang diperoleh Anggota Opsnal SatNarkoba Polresta Bukittinggi. Kemudian Anggota Opsnal langsung berbagi tugas, yang mana saksi Abdi Haviz dan saksi Riky Wahyudi akan menangkap 1 (satu) orang laki-laki yaitu terdakwa RISKY Bin AMIRUDDIN Pgl GAYUS dan rekan-rekan Anggota Opsnal yang lainnya juga akan menangkap 1 (satu) orang laki-laki yaitu saksi Nofry Ariza Pgl Nop (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang sedang berada disimpang menuju SMP 7 Bukittinggi, disaat saksi Abdi haviz bersama dengan saksi Riky Wahyudi menangkap dan mengamankan terdakwa yang disaksikan oleh saksi-saksi masyarakat sekitar, disaat itulah saksi Abdi Haviz melihat terdakwa membuang sesuatu di pinggir jalan, dan ternyata yang dibuang oleh terdakwa adalah 1 (satu) buah dompet, kemudian saksi Abdi Haviz menyuruh terdakwa untuk mengambil dompet tersebut, sedangkan saksi Abdi Haviz dan saksi Riky Wahyudi tetap sambil memegang terdakwa, setelah dompet tersebut diambil oleh terdakwa, kemudian saksi Abdi Haviz menyuruh terdakwa untuk membuka dompet tersebut dan ternyata didalam dompet berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu, dan ditemukan juga 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam yang kemudian diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Abdi Haviz, selanjutnya saksi Abdi Haviz menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik dari sabu tersebut dan diakui oleh terdakwa sabu yang ditemukan di dalam dompet itu adalah milik terdakwa.

Bahwa terdakwa dan saksi Pgl Nop sampai berada di Pinggir Jalan Kurai Kelurahan Parit Antang Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Kota Bukittinggi tempat terdakwa dan saksi Pgl Nop tersebut ditangkap dikarenakan terdakwa sedang menemani saksi Pgl Nop untuk menunggu seseorang yang menelfonnya, tetapi terdakwa tidak mengetahui siapakah orang yang ditunggu oleh saksi Pgl Nop tersebut, terdakwa mengatakan pada saat saksi Pgl Nop ditangkap bersama dengan terdakwa, pada diri saksi Pgl Nop ditemukanlah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam celananya.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Pgl Nop serta ditemukan barang bukti yang disaksikan langsung oleh saksi-saksi masyarakat sekitar, kemudian terdakwa dan saksi Pgl Nop dibawa dan dimasukkan kedalam mobil, saat itu saksi Pgl Nop mengakui masih ada memiliki narkotika jenis sabu dirumahnya, selanjutnya Anggota Opsnal membawa terdakwa dan saksi Pgl Nop kerumah saksi Pgl Nop di daerah Pakan Labuah Kota Bukittinggi, setelah sampai dirumah saksi Pgl Nop, Anggota Opsnal yang lain turun bersama saksi Pgl Nop sedangkan terdakwa tetap berada di dalam mobil bersama saksi Abdi Haviz dan saksi Riky Wahyudi, dan didalam rumah saksi Pgl Nop dilakukanlah penggeledahan lalu ditemukanlah 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, tidak lama kemudian Anggota Opsnal yang membawa saksi Pgl Nop kerumahnya kembali kedalam mobil bersama saksi Pgl Nop, selanjutnya terdakwa dan saksi Pgl Nop dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari saksi Nofry Ariza Pgl Nop dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak setengah kantong, tetapi uang dari pembelian narkotika jenis sabu tersebut belum diserahkan terdakwa kepada saksi Pgl Nop, dan terdakwa baru satu kali membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Pgl Nop. Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Pgl Nop pada hari senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat dirumah terdakwa di Jalan ST Syahrir Gang Swadaya RT 002 RW 004 Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0183/10422.00/2024 tanggal 20 September 2024 yang dilakukan oleh PT Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan NOFIA GUSNI, yang diketahui oleh pihak Kepolisian ELVANALDI dan terlapor RISKY Pgl GAYUS dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

-   17 (tujuh belas) paket diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening setelah ditimbang didapatkan berat kotor 3,91 gr (tiga koma sembilan puluh satu gram) dengan berat bersih 1,12 gr (satu koma dua belas gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 2678/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 barang bukti berupa:

-   Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berlak segel lengkap dengan label Barang Bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 1,12 gr diberi nomor Barang Bukti 4000/2024/NNF, berupa Kristal Putih POSITIF NARKOTIKA mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR:

 

----------Bahwa terdakwa RISKY Bin AMIRUDDIN Pgl GAYUS pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Kurai Kelurahan Parit Antang Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal dari Anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan transaksi dan kepemilikan narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Kurai Kelurahan Parit Antang Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Kota Bukittinggi tetapi siapa nama orangnya saat itu belum diketahui yang diketahui hanya lokasinya saja. Dan pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira jam 21.00 WIB, Anggota Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, disaat saksi Abdi Haviz dan Anggota Opsnal melakukan penyelidikan tepatnya di pinggir jalan Kurai yang telah disebutkan diatas, saksi Abdi Haviz dan Anggota Opsnal melihat 2 (dua) orang laki-laki yang berdiri dengan jarak terpisah sekira 10 (sepuluh) meter, dan salah satunya sesuai dengan ciri-ciri dari informasi yang diperoleh Anggota Opsnal SatNarkoba Polresta Bukittinggi. Kemudian Anggota Opsnal langsung berbagi tugas, yang mana saksi Abdi Haviz dan saksi Riky Wahyudi akan menangkap 1 (satu) orang laki-laki yaitu terdakwa RISKY Bin AMIRUDDIN Pgl GAYUS dan rekan-rekan Anggota Opsnal yang lainnya juga akan menangkap 1 (satu) orang laki-laki yaitu saksi Nofry Ariza Pgl Nop (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang sedang berada disimpang menuju SMP 7 Bukittinggi, disaat saksi Abdi haviz bersama dengan saksi Riky Wahyudi menangkap dan mengamankan terdakwa yang disaksikan oleh saksi-saksi masyarakat sekitar, disaat itulah saksi Abdi Haviz melihat terdakwa membuang sesuatu di pinggir jalan, dan ternyata yang dibuang oleh terdakwa adalah 1 (satu) buah dompet, kemudian saksi Abdi Haviz menyuruh terdakwa untuk mengambil dompet tersebut, sedangkan saksi Abdi Haviz dan saksi Riky Wahyudi tetap sambil memegang terdakwa, setelah dompet tersebut diambil oleh terdakwa, kemudian saksi Abdi Haviz menyuruh terdakwa untuk membuka dompet tersebut dan ternyata didalam dompet berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu, dan ditemukan juga 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam yang kemudian diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Abdi Haviz, selanjutnya saksi Abdi Haviz menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik dari sabu tersebut dan diakui oleh terdakwa sabu yang ditemukan di dalam dompet itu adalah milik terdakwa.

Bahwa terdakwa dan saksi Pgl Nop sampai berada di Pinggir Jalan Kurai Kelurahan Parit Antang Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Kota Bukittinggi tempat terdakwa dan saksi Pgl Nop tersebut ditangkap dikarenakan terdakwa sedang menemani saksi Pgl Nop untuk menunggu seseorang yang menelfonnya, tetapi terdakwa tidak mengetahui siapakah orang yang ditunggu oleh saksi Pgl Nop tersebut, terdakwa mengatakan pada saat saksi Pgl Nop ditangkap bersama dengan terdakwa, pada diri saksi Pgl Nop ditemukanlah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam celananya.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Pgl Nop serta ditemukan barang bukti yang disaksikan langsung oleh saksi-saksi masyarakat sekitar, kemudian terdakwa dan saksi Pgl Nop dibawa dan dimasukkan kedalam mobil, saat itu saksi Pgl Nop mengakui masih ada memiliki narkotika jenis sabu dirumahnya, selanjutnya Anggota Opsnal membawa terdakwa dan saksi Pgl Nop kerumah saksi Pgl Nop di daerah Pakan Labuah Kota Bukittinggi, setelah sampai dirumah saksi Pgl Nop, Anggota Opsnal yang lain turun bersama saksi Pgl Nop sedangkan terdakwa tetap berada di dalam mobil bersama saksi Abdi Haviz dan saksi Riky Wahyudi, dan didalam rumah saksi Pgl Nop dilakukanlah penggeledahan lalu ditemukanlah 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, tidak lama kemudian Anggota Opsnal yang membawa saksi Pgl Nop kerumahnya kembali kedalam mobil bersama saksi Pgl Nop, selanjutnya terdakwa dan saksi Pgl Nop dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari saksi Nofry Ariza Pgl Nop dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak setengah kantong, tetapi uang dari pembelian narkotika jenis sabu tersebut belum diserahkan terdakwa kepada saksi Pgl Nop, dan terdakwa baru satu kali membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Pgl Nop. Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Pgl Nop pada hari senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat dirumah terdakwa di Jalan ST Syahrir Gang Swadaya RT 002 RW 004 Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0183/10422.00/2024 tanggal 20 September 2024 yang dilakukan oleh PT Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan NOFIA GUSNI, yang diketahui oleh pihak Kepolisian ELVANALDI dan terlapor RISKY Pgl GAYUS dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

-  17 (tujuh belas) paket diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening setelah ditimbang didapatkan berat kotor 3,91 gr (tiga koma sembilan puluh satu gram) dengan berat bersih 1,12 gr (satu koma dua belas gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 2678/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 barang bukti berupa:

-  Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berlak segel lengkap dengan label Barang Bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 1,12 gr diberi nomor Barang Bukti 4000/2024/NNF, berupa Kristal Putih POSITIF NARKOTIKA mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya