Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2026/PN Bkt MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H. Deni Amrianto Pgl Deni Bin Naro Uyuang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-439/L.3.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Deni Amrianto Pgl Deni Bin Naro Uyuang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

--------Bahwa ia Terdakwa DENI AMRIANTO Pgl DENI Bin NARO UYUANG bersama Pgl ALPEN (DPO) dan Pgl ANDI IDOL (DPO) pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB dan ia Terdakwa DENI AMRIANTO Pgl DENI Bin NARO UYUANG bersama Saksi AINAL HAKIM Pgl NAL pada hari Selasa tanggal 16 Desember sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah posko donasi Gontor Peduli yang beralamat di Jl. Margafar 1 RT 001 RW 002 Kel. ATTS Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bukitinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong, memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 Terdakwa Deni pulang dari rumah temannya sekira Pukul 22.00 WIB dan melewati jalan baru ke arah pasar bawah dan Terdakwa melihat ada sebuah Gudang yang jendelanya menghadap ke jalan. Terdakwa melihat dari luar ada gundukan karung beras dan sesampainya di Pasar Aur Tajungkang pasar bawah Terdakwa bertemu dengan Pgl ALPEN (DPO) dan mengatakan bahwa ada Gudang yang digrmbok dari luar dan Terdakwa mengajak Pgl ALPEN untuk mengambil isi dalam Gudang tersebut. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 Terdakwa bersama Pgl ALPEN (DPO) pergi ke Gudang tersebut dan diperjalanan bertemu dengan Pgl ANDI IDOL (DPO) dan Terdakwa mengatakan “Ado pitih masuak” dan PGL ANDI IDOL (DPO) tertarik dengan niat Terdakwa untuk melakukan pencurian. Sesampainya di Gudang tersebut pada sekira Pukul 02.00 WIB Terdakwa bersama Pgl ALPEN dan Pgl ANDI IDOL masuk kedalam Gudang tersebut dengan cara Pgl ALPEN mencongkel jendela Gudang yang menghadap ke jalan dengan menggunakan Palu yang ada kuku kambingnya. Lalu Terdakwa membuka jendela tersebut baik-baik dan meletakkannya di bawah dinding pintu jendela Gudang tersebut. Setelah itu Terdakwa Deni dan Pgl ALPEN (DPO) masuk ke dalam sedangkan Pgl ANDI IDOL (DPO) menunggu diluar. Kemudian Terdakwa Deni mengambil 11 (sebelas) karung beras ukuran 5 (lima) kg, 2 (dua) karton minyak goreng ukuran 1 (satu) liter dan sebuah speaker aktif dan mengeluarkannya dari Gudang tersebut. Selanjutnya, barang-barang tersebut diletakkan di pinggir jalan dan diawasi oleh Pgl ANDI IDOL (DPO). Terdakwa membawa hasil curian tersebut kea rah samping SMK Pembangunan Kota Bukittinggi dan meletakkannya di depan kedai ES samping SMPN 8 Kota Bukittinggi dan untuk beras Terdakwa bersama ALPEN (DPO) dan ANDI IDOL (DPO) tumpuk di depan kedai es tersebut dan pada saat orang berjualan subuh Terdakwa Deni bersama Pgl ALPEN (DPO) dan Pgl ANDI IDOL (DPO) membawa barang-barang tersebut untuk di jual ke penjual sayur di pasar subuh di jalan pasar bawah sebanyak 3 (tiga) karung an ke pedagang sayur toge sebanyak 4 (empat) karung sedangkan untuk minyak goreng dan speaker aktif dibawa oleh Pgl ALPEN (DPO). Sementara itu, sisa 4 (empat) harung beras lagi diambil tanpa sepengetahuan Terdakwa Deni oleh Saksi Ainal Hakim Pgl Nal yang sebelumnya sudah mengetahui bahwa Terdakwa Deni melakukan pencurian dan meletakkan barang curiannya di kedai es. Terdakwa DENI menjual beras tersebut dengan harga Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu) perkarung dan mendapatkan uang Rp. 420.000.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa Deni membagi uang tersebut dengan Pgl ALPEN (DPO) sebanyak Rp. 210.000.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).

--------Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2026 Terdakwa Deni bertemu dengan Saksi Ainal Hakim Pgl Nal yang sedang berjalan kaki dari arah SMAN 1 Bukittinggi lalu Terdakwa Deni menyapa Saksi sambil berkata, “Kama diak, apo karajo kini” dan Saksi Nal menjawab bahwa dia tidak ada bekerja lalu Saksi Nal berkara, “ado pitih masuka da?”. Kemudian, Terdakwa Deni mengatakan kepada Terdakwa “ada yaitu mencuri barang yang ada di Gudang dekat lapangan pesantren Kel. ATTS dan sebelumnya Saksi Nal sudah mengetahui hal tersebut. Kemudian, sekira Pukul 05.00 WIB Terdakwa Deni dan Saksi Ainal sampai di Gudang posko tersebut. Sesampainya disana, Saksi Nal mendapati kaca depan Gudang sudah dalam keadaan pecah dan Saksi Nal masuk kedalamnya lewat sela-sela pembatasnya lalu badan saksi tersangkut di dalamnya mengakibatkan daun jendela tersebut terlepas dari kusennya sehingga is meletakkan daun jendela tersebut di sisi kiri bangunan. Setelah masuk ke dalam Saksi Nal mendapati tumpukan arung beras yang cukup banyak lalu Saksi Nal mengambil 6 (enam) karung beras dan menyerahkannya 3 (tiga) karung beras kepada Terdakwa Deni yang pada saat itu menunggu di depan tempat Saksi Nal masuk ke dalam Gudang. Lalu Terdakwa Deni meninggalkan tempat tersebut disusul oleh Saksi Nal. Setelah itu, Terdakwa Deni dan Saksi Nal kembali masuk ke dalam Gudang tersebut mengambil 3 (tiga) karung beras yang ditinggalkan oleh Saksi Nal di atas kusen jendela. Setelah mengambil beras tersebut, Terdakwa berjalan kea rah masjid agung kemudian mereka meminjam sepeda motor teman Saksi Nal yang  sedang merapikan palung kaki lima. Setelah itu, Terdakwa Deni mengendarai sepeda motor tersebut ke arah simpang pasar bawah untuk mengambil beras 3 (tiga) karung yang Saksi Nal berikan kepada Terdakwa sebelumnya. Lalu Terdakwa Deni membawa 3 (tiga) karung beras tersebut kepada Saksi Nal dan Saksi Nal menggabungkannya dengan 3 (tiga) karung beras yang ada padanya. Selanjutnya Saksi Nal membawa 3 (tiga) karung beras beserta 4 (empat) karung beras hasil curian Terdakwa Deni sebelumnya ke arah Kubang Putiah Kab. Agam. Di perjalanan, Saksi Nal bertemu dengan Saksi Rahmad Hidayat dan Saksi Nal mengatakan akan mengantarkan beras ke Kubang Putiah dan mengatakan bahwa saat ini ia berkerja di Gudang beras dan berasnya sedang banyak. Lalu Saksi Nal menjual beras tersebut ke Saksi Rahmad dengan harga Rp. 13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) per kilogram sehingga dari penjualan 10 (sepuluh) karung beras tersebut Saksi Nal mendapat uang sebesar Rp. 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkan kepada Terdakwa Deni, Saksi NAL mengatakan menjual beras tersebut seharga Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per karungnya sehingga Saksi Nal mendapat uang sebanyak Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari hasil penjualan 6 (enam) karung beras tersebut Terdakwa Deni mendapatkan bagian sebanyak Rp. 180.000,00 (seratus) dikurangi uang bensin untuk sepeda motor yang mereka pinjam sebelumnya.

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  477 Ayat (1) huruf  f  dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

--------Bahwa ia Terdakwa DENI AMRIANTO Pgl DENI Bin NARO UYUANG bersama Pgl ALPEN (DPO) dan Pgl ANDI IDOL (DPO) pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB dan ia Terdakwa DENI AMRIANTO Pgl DENI Bin NARO UYUANG bersama Saksi AINAL HAKIM Pgl NAL pada hari Selasa tanggal 16 Desember sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah posko donasi Gontor Peduli yang beralamat di Jl. Margafar 1 RT 001 RW 002 Kel. ATTS Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bukitinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 Terdakwa Deni pulang dari rumah temannya sekira Pukul 22.00 WIB dan melewati jalan baru ke arah pasar bawah dan Terdakwa melihat ada sebuah Gudang yang jendelanya menghadap ke jalan. Terdakwa melihat dari luar ada gundukan karung beras dan sesampainya di Pasar Aur Tajungkang pasar bawah Terdakwa bertemu dengan Pgl ALPEN (DPO) dan mengatakan bahwa ada Gudang yang digrmbok dari luar dan Terdakwa mengajak Pgl ALPEN untuk mengambil isi dalam Gudang tersebut. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 Terdakwa bersama Pgl ALPEN (DPO) pergi ke Gudang tersebut dan diperjalanan bertemu dengan Pgl ANDI IDOL (DPO) dan Terdakwa mengatakan “Ado pitih masuak” dan PGL ANDI IDOL (DPO) tertarik dengan niat Terdakwa untuk melakukan pencurian. Sesampainya di Gudang tersebut pada sekira Pukul 02.00 WIB Terdakwa bersama Pgl ALPEN dan Pgl ANDI IDOL masuk kedalam Gudang tersebut dengan cara Pgl ALPEN mencongkel jendela Gudang yang menghadap ke jalan dengan menggunakan Palu yang ada kuku kambingnya. Lalu Terdakwa membuka jendela tersebut baik-baik dan meletakkannya di bawah dinding pintu jendela Gudang tersebut. Setelah itu Terdakwa Deni dan Pgl ALPEN (DPO) masuk ke dalam sedangkan Pgl ANDI IDOL (DPO) menunggu diluar. Kemudian Terdakwa Deni mengambil 11 (sebelas) karung beras ukuran 5 (lima) kg, 2 (dua) karton minyak goreng ukuran 1 (satu) liter dan sebuah speaker aktif dan mengeluarkannya dari Gudang tersebut. Selanjutnya, barang-barang tersebut diletakkan di pinggir jalan dan diawasi oleh Pgl ANDI IDOL (DPO). Terdakwa membawa hasil curian tersebut kea rah samping SMK Pembangunan Kota Bukittinggi dan meletakkannya di depan kedai ES samping SMPN 8 Kota Bukittinggi dan untuk beras Terdakwa bersama ALPEN (DPO) dan ANDI IDOL (DPO) tumpuk di depan kedai es tersebut dan pada saat orang berjualan subuh Terdakwa Deni bersama Pgl ALPEN (DPO) dan Pgl ANDI IDOL (DPO) membawa barang-barang tersebut untuk di jual ke penjual sayur di pasar subuh di jalan pasar bawah sebanyak 3 (tiga) karung an ke pedagang sayur toge sebanyak 4 (empat) karung sedangkan untuk minyak goreng dan speaker aktif dibawa oleh Pgl ALPEN (DPO). Sementara itu, sisa 4 (empat) harung beras lagi diambil tanpa sepengetahuan Terdakwa Deni oleh Saksi Ainal Hakim Pgl Nal yang sebelumnya sudah mengetahui bahwa Terdakwa Deni melakukan pencurian dan meletakkan barang curiannya di kedai es. Terdakwa DENI menjual beras tersebut dengan harga Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu) perkarung dan mendapatkan uang Rp. 420.000.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa Deni membagi uang tersebut dengan Pgl ALPEN (DPO) sebanyak Rp. 210.000.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).

--------Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2026 Terdakwa Deni bertemu dengan Saksi Ainal Hakim Pgl Nal yang sedang berjalan kaki dari arah SMAN 1 Bukittinggi lalu Terdakwa Deni menyapa Saksi sambil berkata, “Kama diak, apo karajo kini” dan Saksi Nal menjawab bahwa dia tidak ada bekerja lalu Saksi Nal berkara, “ado pitih masuka da?”. Kemudian, Terdakwa Deni mengatakan kepada Terdakwa “ada yaitu mencuri barang yang ada di Gudang dekat lapangan pesantren Kel. ATTS” dan sebelumnya Saksi Nal sudah mengetahui hal tersebut. Kemudian, sekira Pukul 05.00 WIB Terdakwa Deni dan Saksi Ainal sampai di Gudang posko tersebut. Sesampainya disana, Saksi Nal mendapati kaca depan Gudang sudah dalam keadaan pecah dan Saksi Nal masuk kedalamnya lewat sela-sela pembatasnya lalu badan saksi tersangkut di dalamnya mengakibatkan daun jendela tersebut terlepas dari kusennya sehingga ia meletakkan daun jendela tersebut di sisi kiri bangunan. Setelah masuk ke dalam Saksi Nal mendapati tumpukan karung beras yang cukup banyak lalu Saksi Nal mengambil 6 (enam) karung beras dan menyerahkannya 3 (tiga) karung beras kepada Terdakwa Deni yang pada saat itu menunggu di depan tempat Saksi Nal masuk ke dalam Gudang. Lalu Terdakwa Deni meninggalkan tempat tersebut disusul oleh Saksi Nal. Setelah itu, Terdakwa Deni dan Saksi Deni kembali masuk ke dalam Gudang tersebut mengambil 3 (tiga) karung beras yang ditinggalkan oleh Saksi Nal di atas kusen jendela. Setelah mengambil beras tersebut, Terdakwa berjalan ke arah masjid agung kemudian mereka meminjam sepeda motor teman Saksi Nal yang sedang merapikan palung kaki lima. Setelah itu, Terdakwa Deni mengendarai sepeda motor tersebut ke arah simpang pasar bawah untuk mengambil beras 3 (tiga) karung yang Saksi Nal berikan kepada Terdakwa sebelumnya. Lalu Terdakwa Deni membawa 3 (tiga) karung beras tersebut kepada Saksi Nal dan Saksi Nal menggabungkannya dengan 3 (tiga) karung beras yang ada padanya. Selanjutnya Saksi Nal membawa 3 (tiga) karung beras beserta 4 (empat) karung beras hasil curian Terdakwa Deni sebelumnya ke arah Kubang Putiah Kab. Agam. Di perjalanan, Saksi Nal bertemu dengan Saksi Rahmad Hidayat dan Saksi Nal mengatakan akan mengantarkan beras ke Kubang Putiah dan mengatakan bahwa saat ini ia berkerja di Gudang beras dan berasnya sedang banyak. Lalu Saksi Nal menjual beras tersebut ke Saksi Rahmad dengan harga Rp. 13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) per kilogram sehingga dari penjualan 10 (sepuluh) karung beras tersebut Saksi Nal mendapat uang sebesar Rp. 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkan kepada Terdakwa Deni, Saksi NAL mengatakan menjual beras tersebut seharga Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per karungnya sehingga Saksi Nal mendapat uang sebanyak Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari hasil penjualan 6 (enam) karung beras tersebut Terdakwa Deni mendapatkan bagian sebanyak Rp. 180.000,00 (seratus) dikurangi uang bensin untuk sepeda motor yang mereka pinjam sebelumnya.

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 Ayat (1) huruf f KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  477 Ayat (1) huruf  f  dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya