Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Bkt Mevina Nora, S.H., M.H Putra Pramanda panggilan Putra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1131/L.3.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mevina Nora, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Putra Pramanda panggilan Putra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

---------- Bahwa terdakwa PUTRA PRAMANDA Pgl. PUTRA pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Ladang Cakiah Kelurahan Ladang Cakiah Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berbentuk tanaman jenis ganja yang beratnya melebihi dari 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawalnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr VERI (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) di Simpang Tanjung Alam dimana pada waktu itu sdr VERI menanyakan kepada terdakwa denga mengatakan “lai namuah den agiah karajo “ (mau saya kasih kerja?”) lalu terdakwa jawab “karajo apo tu da” (kerja apa tu da?),  kemudian Sdr VERI menjawab “Lai namuah ang manjampuik ganjo ka Panyabungan , kalau lai amuah bisuak pagi ang pai “, (mau jemput ganja ke Penyabungan kalau mau besok pagi pergi) .” selanjutnya keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib sdr. Veri mengantarkan sepeda motor merk scopy warna hitam kepada terdakwa untuk terdakwa pergi ke Penyabungan, kemudian terdakwa bersama dengan saksi INDRA KURNIAWAN  (dalam berkas terpisah) pergi ke Penyambugan dengan menggunakan sepeda motor merk honda scopy warna hitam milik sdr VERI yang dipinjamkannya kepada terdakwa sebelumnya, sslanjutnya terdakwa bersama dengan INDRA KURNIAWAN pergi ke Penyabungan untuk menjemput ganja  sesampainya di Penyabungan terdakwa menurunkan saksi INDRA didekat  lampu merah kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan ke lokasi penjemputan  ganja sendirian, dan tidak lama sampai dilokasi penjemputan ganja sekira pukul 17.00 WIB kemudian datang seseorang mengantarkan narkotika jenis ganja kepada terdakwa dengan menggunakan karung selanjutnya terdakwa mengambil karung yang berisikan ganja tersebut dan memasukkannya kedalam tas warna hitam setelah itu terdakwa langsung balik arah kemudian terdakwa kembali menjemput saksi  INDRA dan setelah itu terdakwa bersama dengan saksi INDRA kembali melanjutkan perjalanan pulang ke Bukitinggi. dan sesampai di Bukittinggi tepatnya di sebuah rumah di Ladang Cakiah yaitu di rumah terdakwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja tersebut dirumah tersebut. dan sekira pukul 17.00 WIB sdr VERI menelpon terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menunggu seseorang yang akan datang menjemput narkotika jenis ganja sebanyak 3 paket, dan tidak lama kemudian datang seseorang yang terdakwa tidak tahu namanya kemudian terdakwa menyerahkan 3 paket narkotika jenis ganja, setelah terdakwa tanya kepada seorang laki-laki tersebut dia mengaku berasal dari Solok. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB sdr VERI kembali menelpon terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengambilkan kembali narkotika jenis ganja sebanyak 6 ¾ paket karena ada lagi seseorang yang akan menjemput kemudian sekira pukul 21.30 Wib sesampai terdakwa dirumah di Ladang Cakiah tersebut terdakwa melihat ada seseorang berada di atas motor sudah menunggu, kemudian terdakwa mengambilkan 6 ¾ paket ganja lalu menyerahkannya kepada orang tersebut kemudian pada tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB saksi INDRA menelpon terdakwa untuk meminta narkotika jenis ganja sebanyak ¼ dengan tujuan untuk saksi INDRA jual, sebelum terdakwa menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut kepada saksi INDRA, terdakwa menelpon sdr VERI untuk menanyakan apakah boleh atau tidaknya terdakwa berikan narkotika jenis ganja tersebut kepada saksi INDRA kemudian sdr VERI menjawab boleh, kemudian sesampai terdakwa di rumah tersebut selanjutnya narkotika jenis ganja sebanyak ¼ paket tersebut sudah ada pada saksi INDRA, setelah itu saksi INDRA meminjam motor terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut, kemudian sekira pukul 22.30 wib saat terdakwa sedang duduk-duduk selesai memakai ganja dan  menunggu saksi INDRA kembali, kemudian datang polisi berpakaian preman lalu menangkap terdakwa dan tidak beberpa lama kemudian terdakwa melihat saksi INDRA juga telah diamankan dalam keadaan tangan sudah diborgol. Setelah itu dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika terbungkus lakban coklat di dalam plastic hitam yang tergantung didekat jendela. 14 (empat belas) paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat masing-masing dalam karung dengan rincian 10 paket dalam karung pertama , 4 paket dalam karung kedua ditemukan di kandang di bawah rumah. 1 (satu) buah kotak besi yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja ditemukan diatas lantai dekat terdakwa duduk. 1 (satu) buah timbangan warna biru. 1 (satu) tas keranjang warna hitam. 1 (satu) hp realme warna biru. Kemudian terdakwa beserta keseluruhan barang bukti diamankan lalu dibawa ke Polresta bukittinggi untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapat dari menjemput narkotika jenis ganja tersebut  ke Penyabungan yaitu dimana sebelumnya terdakwa memiliki hutang kepada sdr VERI sebanyak Rp.3.000.000-, (tiga juta rupiah) pada saat istri terdakwa melahirkan. maka dari itu sdr VERI menawarkan kepada terdakwa kerja menjemput dan memberikan narkotika jenis ganja jika ada orang yang menjemput. Jika narkotika jenis ganja tersebut sudah habis maka hutang terdakwa kepada sdr. Veri tersebut dianggap lunas.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 57/10422.00/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Newarti Manager Cabang dan Koko Iskandar  Syahputra Staf Cabang pada PT. Pengadaian Bukittinggi, telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari terlapor PUTRA  PRAMANDA Cs dengan hasil sebagai berikut :
  1. 15 (lima belas) paket Narkotika diduga jenis ganja yang dibalut lakban coklat, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 14.970,67 gr (empat belas ribu Sembilan ratus tujuh puluh koma enam puluh tujuh gram) dengan berat bersih 14.497,97 gr (empat belas ribu empat ratus Sembilan puluh tujuh koma Sembilan puluh tujuh gram).
  2. 1 (satu) buah kotak besi yang didalamnya terdapat narkotika diduga jenis ganja, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 43,80 gr (empat puluh tiga koma delapan puluh gram) dengan berat bersih 12,46 gr (dua belas koma empat puluh enam gram)

Dari keseluruhan barang bukti didapat didapatkan total berat 15.014,47 gr (lima belas ribu empat belas koma empat puluh tujuh gram) dengan total berat bersih 14.510,43 (empat belas ribu lima ratus sepuluh koma empat puluh tiga gram) . untuk selanjutnya dari keseluruhan barang bukti tersebut disisihkan sebanyak  berat bersih 120,43 gr (seratus dua puluh koma empat puluh tiga gram) dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan, sisanya sebanyak berat bersih 14.390 gr (empat belas ribu tiga taus Sembilan pulih gram) sebagai barang bukti untuk persidangan di Pengadilan.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0629/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni Kepala Su Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan M.FAJMI ZULKAHAM, S. SI Pamin Sub Bidang pada Laboratorium Forensik Polda Riau, barang bukti disita dari terdakwa PUTRA PRAMANDA Pgl. PUTRA  dengan hasil pemeriksaan Nomor Barang Bukti 0963/2024/NNF Uji Pendahuluan (+) Positip Narkotika  Uji Konfirmasi (+) Positip Ganja.

Dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalisti disimpulkan bahwa Barang Bukti Nomor :

  • 0963/2024/NNF, berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja .

 

  • Bahwa Terdakwa PUTRA PRAMANDA Pgl. PUTRA  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berbentuk tanaman jenis ganja yang beratnya melebihi dari 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

---------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2)  Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU      :

KEDUA  :

--------- Bahwa terdakwa PUTRA PRAMANDA Pgl. PUTRA pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Ladang Cakiah Kelurahan Ladang Cakiah Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Gol. I berbentuk tanaman yang beratnya lebih dari 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawalnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr VERI (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) di Simpang Tanjung Alam dimana pada waktu itu sdr VERI menanyakan kepada terdakwa denga mengatakan “lai namuah den agiah karajo “ (mau saya kasih kerja?”) lalu terdakwa jawab “karajo apo tu da” (kerja apa tu da?),  kemudian Sdr VERI menjawab “Lai namuah ang manjampuik ganjo ka Panyabungan , kalau lai amuah bisuak pagi ang pai “, (mau jemput ganja ke Penyabungan kalau mau besok pagi pergi) .” selanjutnya keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib sdr. Veri mengantarkan sepeda motor merk scopy warna hitam kepada terdakwa untuk terdakwa pergi ke Penyabungan, kemudian terdakwa bersama dengan saksi INDRA KURNIAWAN  (dalam berkas terpisah) pergi ke Penyambugan dengan menggunakan sepeda motor merk honda scopy warna hitam milik sdr VERI yang dipinjamkannya kepada terdakwa sebelumnya, sslanjutnya terdakwa bersama dengan INDRA KURNIAWAN pergi ke Penyabungan untuk menjemput ganja  sesampainya di Penyabungan terdakwa menurunkan saksi INDRA didekat  lampu merah kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan ke lokasi penjemputan  ganja sendirian, dan tidak lama sampai dilokasi penjemputan ganja sekira pukul 17.00 WIB kemudian datang seseorang mengantarkan narkotika jenis ganja kepada terdakwa dengan menggunakan karung selanjutnya terdakwa mengambil karung yang berisikan ganja tersebut dan memasukkannya kedalam tas warna hitam setelah itu terdakwa langsung balik arah kemudian terdakwa kembali menjemput saksi  INDRA dan setelah itu terdakwa bersama dengan saksi INDRA kembali melanjutkan perjalanan pulang ke Bukitinggi. dan sesampai di Bukittinggi tepatnya di sebuah rumah di Ladang Cakiah yaitu di rumah terdakwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja tersebut dirumah tersebut. dan sekira pukul 17.00 WIB sdr VERI menelpon terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menunggu seseorang yang akan datang menjemput narkotika jenis ganja sebanyak 3 paket, dan tidak lama kemudian datang seseorang yang terdakwa tidak tahu namanya kemudian terdakwa menyerahkan 3 paket narkotika jenis ganja, setelah terdakwa tanya kepada seorang laki-laki tersebut dia mengaku berasal dari Solok. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB sdr VERI kembali menelpon terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengambilkan kembali narkotika jenis ganja sebanyak 6 ¾ paket karena ada lagi seseorang yang akan menjemput kemudian sekira pukul 21.30 Wib sesampai terdakwa dirumah di Ladang Cakiah tersebut terdakwa melihat ada seseorang berada di atas motor sudah menunggu, kemudian terdakwa mengambilkan 6 ¾ paket ganja lalu menyerahkannya kepada orang tersebut kemudian pada tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB saksi INDRA menelpon terdakwa untuk meminta narkotika jenis ganja sebanyak ¼ dengan tujuan untuk saksi INDRA jual, sebelum terdakwa menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut kepada saksi INDRA, terdakwa menelpon sdr VERI untuk menanyakan apakah boleh atau tidaknya terdakwa berikan narkotika jenis ganja tersebut kepada saksi INDRA kemudian sdr VERI menjawab boleh, kemudian sesampai terdakwa di rumah tersebut selanjutnya narkotika jenis ganja sebanyak ¼ paket tersebut sudah ada pada saksi INDRA, setelah itu saksi INDRA meminjam motor terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut, kemudian sekira pukul 22.30 wib saat terdakwa sedang duduk-duduk selesai memakai ganja dan  menunggu saksi INDRA kembali, kemudian datang polisi berpakaian preman lalu menangkap terdakwa dan tidak beberpa lama kemudian terdakwa melihat saksi INDRA juga telah diamankan dalam keadaan tangan sudah diborgol. Setelah itu dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika terbungkus lakban coklat di dalam plastic hitam yang tergantung didekat jendela. 14 (empat belas) paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat masing-masing dalam karung dengan rincian 10 paket dalam karung pertama , 4 paket dalam karung kedua ditemukan di kandang di bawah rumah. 1 (satu) buah kotak besi yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja ditemukan diatas lantai dekat terdakwa duduk. 1 (satu) buah timbangan warna biru. 1 (satu) tas keranjang warna hitam. 1 (satu) hp realme warna biru. Kemudian terdakwa beserta keseluruhan barang bukti diamankan lalu dibawa ke Polresta bukittinggi untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapat dari menjemput narkotika jenis ganja tersebut  ke Penyabungan yaitu dimana sebelumnya terdakwa memiliki hutang kepada sdr VERI sebanyak Rp.3.000.000-, (tiga juta rupiah) pada saat istri terdakwa melahirkan. maka dari itu sdr VERI menawarkan kepada terdakwa kerja menjemput dan memberikan narkotika jenis ganja jika ada orang yang menjemput. Jika narkotika jenis ganja tersebut sudah habis maka hutang terdakwa kepada sdr. Veri tersebut dianggap lunas.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 57/10422.00/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Newarti Manager Cabang dan Koko Iskandar  Syahputra Staf Cabang pada PT. Pengadaian Bukittinggi, telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari terlapor PUTRA  PRAMANDA Cs dengan hasil sebagai berikut :
  1. 15 (lima belas) paket Narkotika diduga jenis ganja yang dibalut lakban coklat, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 14.970,67 gr (empat belas ribu Sembilan ratus tujuh puluh koma enam puluh tujuh gram) dengan berat bersih 14.497,97 gr (empat belas ribu empat ratus Sembilan puluh tujuh koma Sembilan puluh tujuh gram).
  2. 1 (satu) buah kotak besi yang didalamnya terdapat narkotika diduga jenis ganja, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 43,80 gr (empat puluh tiga koma delapan puluh gram) dengan berat bersih 12,46 gr (dua belas koma empat puluh enam gram)

Dari keseluruhan barang bukti didapat didapatkan total berat 15.014,47 gr (lima belas ribu empat belas koma empat puluh tujuh gram) dengan total berat bersih 14.510,43 (empat belas ribu lima ratus sepuluh koma empat puluh tiga gram) . untuk selanjutnya dari keseluruhan barang bukti tersebut disisihkan sebanyak  berat bersih 120,43 gr (seratus dua puluh koma empat puluh tiga gram) dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan, sisanya sebanyak berat bersih 14.390 gr (empat belas ribu tiga taus Sembilan pulih gram) sebagai barang bukti untuk persidangan di Pengadilan.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0629/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni Kepala Su Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan M.FAJMI ZULKAHAM, S. SI Pamin Sub Bidang pada Laboratorium Forensik Polda Riau, barang bukti disita dari terdakwa PUTRA PRAMANDA Pgl. PUTRA  dengan hasil pemeriksaan Nomor Barang Bukti 0963/2024/NNF Uji Pendahuluan (+) Positip Narkotika  Uji Konfirmasi (+) Positip Ganja.

Dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalisti disimpulkan bahwa Barang Bukti Nomor :

  • 0963/2024/NNF, berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja .
  • Bahwa Terdakwa PUTRA PRAMANDA Pgl. PUTRA memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I berbentuk tanaman yang beratnya lebih dari dari 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

---------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU      :

KETIGA  :

 

---------- Bahwa terdakwa PUTRA PRAMANDA Pgl. PUTRA  pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib dan pada pukul 17.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahaun 2024 bertempat di  rumah terdakwa di Jl. Ladang Cangkiah Kelurahan Ladang Cangkiah Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa  terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 4 (empat) kali yang pertama pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib dan yang kedua pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib yang ke tiga pada pukul  17,.00 Wib dan yang ke empat sekitar pukul 22.00 Wib sebelum anggota kepolisian datang ke tempat terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja tersebut bertempat di rumah terdakwa yang  di Ladang Cangkiah Kelurahan Ladang Cangkiah Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dimana terdakwa menggunakan ganja tersebut sendirian dengan cara pertama terdakwa mengambil ganja yang ada didalam kotak besi selanjutnya ganja tersebut terdakwa linting lalu terdakwa bakar dengan menggunakan korek api selanjutnya terdakwa menghisapnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0629/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni Kepala Su Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan M.Fajmi Zulkaham, S. SI Pamin Sub Bidang pada Laboratorium Forensik Polda Riau, barang bukti disita dari terdakwa PUTRA PRAMANDA Pgl. PUTRA  dengan hasil pemeriksaan Nomor Barang Bukti 0963/2024/NNF Uji Pendahuluan (+) Positip Narkotika  Uji Konfirmasi (+) Positip Ganja.

Dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalisti disimpulkan bahwa Barang Bukti Nomor :

  • 0963/2024/NNF, berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja .
  • Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/29/II/2024/Klinik tanggal 28 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar, menyatakan sampel Urine PUTRA PRAMANDA Pgl. PUTRA, yang bersangkutan POSITIF menggunakan Narkoba tetrahydrocannabinol

 

------- Bahwa terdakwa PUTRA PRAMANDA Pgl. PUTRA telah mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

---------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya