| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 20/Pid.B/2026/PN Bkt | MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H. | Ainal Hakim Pgl Nal Bin Firdaus | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 20/Pid.B/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 438 /L.3.11/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair: --------Bahwa ia Terdakwa AINAL HAKIM Pgl NAL Bin FIRDAUS bersama Saksi DENI AMRIANTO Pgl DENI pada hari Selasa tanggal 16 Desember sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah posko donasi Gontor Peduli yang beralamat di Jl. Margafar 1 RT 001 RW 002 Kel. ATTS Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bukitinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2026 Terdakwa Ainal Hakim Pgl Nal bertemu dengan Saksi Deni yang sedang berjalan kaki dari arah SMAN 1 Bukittinggi lalu Saksi Deni menyapa Terdakwa sambil berkata, “Kama diak, apo karajo kini” dan Terdakwa Nal menjawab bahwa dia tidak ada bekerja lalu Terdakwa Nal berkata, “ado pitih masuka da?”. Kemudian, Saksi Deni mengatakan kepada Terdakwa Nal “ada yaitu mencuri barang yang ada di Gudang dekat lapangan pesantren Kel. ATTS” dan sebelumnya Saksi Nal sudah mengetahui hal tersebut. Kemudian, sekira Pukul 05.00 WIB Terdakwa Ainal dan Saksi Deni sampai di Gudang posko tersebut. Sesampainya disana, Terdakwa Nal mendapati kaca depan Gudang sudah dalam keadaan pecah dan Terdakwa Nal masuk kedalamnya lewat sela-sela pembatasnya lalu badan Terdakwa tersangkut di dalamnya mengakibatkan daun jendela tersebut terlepas dari kusennya sehingga Terdakwa meletakkan daun jendela tersebut di sisi kiri bangunan. Setelah masuk ke dalam Terdakwa Nal mendapati tumpukan karung beras yang cukup banyak lalu Terdakwa Nal mengambil 6 (enam) karung beras dan menyerahkan 3 (tiga) karung beras kepada Saksi Deni yang pada saat itu menunggu di depan tempat Terdakwa Nal masuk ke dalam Gudang. Lalu Saksi Deni meninggalkan tempat tersebut disusul oleh Terdakwa Nal. Setelah itu, Terdakwa Nal dan Saksi Deni kembali masuk ke dalam Gudang tersebut mengambil 3 (tiga) karung beras yang ditinggalkan oleh Terdakwa Nal di atas kusen jendela. Setelah mengambil beras tersebut, Terdakwa berjalan ke arah masjid agung kemudian mereka meminjam sepeda motor teman Terdakwa Nal yang sedang mereka temui saat itu sedang merapikan palung kaki lima. Setelah itu, Saksi Deni mengendarai sepeda motor tersebut ke arah simpang pasar bawah untuk mengambil beras 3 (tiga) karung yang Terdakwa Nal berikan kepada Saksi sebelumnya. Lalu Saksi Deni membawa 3 (tiga) karung beras tersebut kepada Terdakwa Nal dan Terdakwa Nal menggabungkannya dengan 3 (tiga) karung beras yang ada padanya. Selanjutnya Terdakwa Nal membawa 3 (tiga) karung beras tersebut ke arah Kubang Putiah Kab. Agam. Di perjalanan, Terdakwa Nal bertemu dengan Saksi Rahmad Hidayat dan Terdakwa Nal mengatakan akan mengantarkan beras ke Kubang Putiah dan mengatakan bahwa saat ini ia berkerja di Gudang beras dan berasnya sedang banyak. Lalu Terdakwa Nal menjual beras tersebut ke Saksi Rahmad dengan harga Rp. 13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) per kilogram sehingga dari penjualan 10 (sepuluh) karung beras tersebut Terdakwa Nal mendapat uang sebesar Rp. 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkan kepada Saksi Deni, Terdakwa Nal mengatakan menjual beras tersebut seharga Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per karungnya sehingga Terdakwa Nal mendapat uang sebanyak Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari hasil penjualan 6 (enam) karung beras tersebut Saksi Deni mendapatkan bagian sebanyak Rp. 180.000,00 (seratus) dikurangi uang bensin untuk sepeda motor yang mereka pinjam sebelumnya. -------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR: --------Bahwa ia Terdakwa AINAL HAKIM Pgl NAL Bin FIRDAUS bersama Saksi DENI AMRIANTO Pgl DENI pada hari Selasa tanggal 16 Desember sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah posko donasi Gontor Peduli yang beralamat di Jl. Margafar 1 RT 001 RW 002 Kel. ATTS Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bukitinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2026 Terdakwa Ainal Hakim Pgl Nal bertemu dengan Saksi Deni yang sedang berjalan kaki dari arah SMAN 1 Bukittinggi lalu Saksi Deni menyapa Terdakwa sambil berkata, “Kama diak, apo karajo kini” dan Terdakwa Nal menjawab bahwa dia tidak ada bekerja lalu Terdakwa Nal berkata, “ado pitih masuka da?”. Kemudian, Saksi Deni mengatakan kepada Terdakwa Nal “ada yaitu mencuri barang yang ada di Gudang dekat lapangan pesantren Kel. ATTS” dan sebelumnya Saksi Nal sudah mengetahui hal tersebut. Kemudian, sekira Pukul 05.00 WIB Terdakwa Ainal dan Saksi Deni sampai di Gudang posko tersebut. Sesampainya disana, Terdakwa Nal mendapati kaca depan Gudang sudah dalam keadaan pecah dan Terdakwa Nal masuk kedalamnya lewat sela-sela pembatasnya lalu badan Terdakwa tersangkut di dalamnya mengakibatkan daun jendela tersebut terlepas dari kusennya sehingga Terdakwa meletakkan daun jendela tersebut di sisi kiri bangunan. Setelah masuk ke dalam Terdakwa Nal mendapati tumpukan karung beras yang cukup banyak lalu Terdakwa Nal mengambil 6 (enam) karung beras dan menyerahkan 3 (tiga) karung beras kepada Saksi Deni yang pada saat itu menunggu di depan tempat Terdakwa Nal masuk ke dalam Gudang. Lalu Saksi Deni meninggalkan tempat tersebut disusul oleh Terdakwa Nal. Setelah itu, Terdakwa Nal dan Saksi Deni kembali masuk ke dalam Gudang tersebut mengambil 3 (tiga) karung beras yang ditinggalkan oleh Terdakwa Nal di atas kusen jendela. Setelah mengambil beras tersebut, Terdakwa berjalan ke arah masjid agung kemudian mereka meminjam sepeda motor teman Terdakwa Nal yang sedang mereka temui saat itu sedang merapikan palung kaki lima. Setelah itu, Saksi Deni mengendarai sepeda motor tersebut ke arah simpang pasar bawah untuk mengambil beras 3 (tiga) karung yang Terdakwa Nal berikan kepada Saksi sebelumnya. Lalu Saksi Deni membawa 3 (tiga) karung beras tersebut kepada Terdakwa Nal dan Terdakwa Nal menggabungkannya dengan 3 (tiga) karung beras yang ada padanya. Selanjutnya Terdakwa Nal membawa 3 (tiga) karung beras tersebut ke arah Kubang Putiah Kab. Agam. Di perjalanan, Terdakwa Nal bertemu dengan Saksi Rahmad Hidayat dan Terdakwa Nal mengatakan akan mengantarkan beras ke Kubang Putiah dan mengatakan bahwa saat ini ia berkerja di Gudang beras dan berasnya sedang banyak. Lalu Terdakwa Nal menjual beras tersebut ke Saksi Rahmad dengan harga Rp. 13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) per kilogram sehingga dari penjualan 10 (sepuluh) karung beras tersebut Terdakwa Nal mendapat uang sebesar Rp. 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkan kepada Saksi Deni, Terdakwa Nal mengatakan menjual beras tersebut seharga Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per karungnya sehingga Terdakwa Nal mendapat uang sebanyak Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari hasil penjualan 6 (enam) karung beras tersebut Saksi Deni mendapatkan bagian sebanyak Rp. 180.000,00 (seratus) dikurangi uang bensin untuk sepeda motor yang mereka pinjam sebelumnya. -------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
