INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G.S/2023/PN Bkt | Oma Nizar | Rivina Vrihany | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Feb. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2023/PN Bkt | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Feb. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 38.250.000,00 | |||||||||
Petitum | <!--[if !supportLists]--> 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat .
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diakibatkan perbuatan Melawan Hukum Tergugat dalam bentuk kerugian Materil sebesar Rp. 38.250.000,- ( tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan kerugian immateril yang berupa denda sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus limapuluh juta rupiah) secara kontan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |