Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Bkt MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H. 1.ALBANI ISRA Pgl AL Alias LAWEH
2.FACHRUL ROZI Pgl ROZI Alias TANJET
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1548/L.3.11/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALBANI ISRA Pgl AL Alias LAWEH[Penahanan]
2FACHRUL ROZI Pgl ROZI Alias TANJET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I ALBANI ISRA Pgl AL Alias LAWEH dan Terdakwa II FACHRUL ROZI Pgl ROZI Alias TANJET pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekitar pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Pasar Atas Kota Bukittinggi Jl. Benteng Pasar Atas Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekitar pukul 03.00 Wib Terdakwa I ALBANI Pgl LAWEH mendatangi Saksi Erizal Pgl Zal Bin Suhaimi yang sedang berada di pasar atas bukittinggi dan pada saat itu Terdakwa Imengajak Saksi Erizal untuk mengambil besi Rolling door di Pasar Atas Kota Bukittinggi Jl. Benteng Pasar Atas Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, kemudian Terdakwa I dan Saksi Erizal pergi ke bagian pasar yang masih dalam tahap perbaikan bersama-sama dengan Terdakwa II Fachrul Rozi Pgl Rozi Als TANJET, Saksi MUHAMMAD IQBAL SUNAYA Pgl GOSONG Bin HENDRA, dan AFRIZAL Pgl RIZAL Bin NASRUL (telah diputus incracht),  sesampainya ditempat tersebut kemudian Saksi Erizal melihat ada besi-besi rollingdor yang sudah terbuka dan tersusun dilantai, selanjutnya Saksi Erizal melepaskan beberapa rollingdor yang masih menempel di bangunan toko dengan cara menarik rollingdor tersebut hingga lepas, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Erizal, Saksi Iqbal, Saksi Rizal, membawa besi-besi rollingdor tersebut dan mengumpulkannya disuatu tempat yang tidak jauh dari tempat diambil sebelumnya, selanjutnya Saksi Erizal dan Saksi Rizal pergi mencari becak motor untuk disewa dan setelah becak motor didapat kemudian Saksi Erizal membawa becak motor tersebut ketempat besi-besi rollingdor dikumpulkan, selanjutnya Terdakwa I Terdakwa II, Saksi Iqbal, Skasi RIZAL, memuat besi-besi rollingdor keatas becak motor dan membawa besi-besi tersebut ketempat penampungan besi milik saksi LIAN NASUTION yang beralamat di Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menggunakan sepeda moto Scoopy milik Terdakwa II dan menjual besi-besi tersebut seharga Rp.470.000,- (empat rarus tujuh puluh ribu).

-----------Bahwa Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi yang diwakili oleh Saksi Wahyu Bestari Pgl Wahyu selaku pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan rollingdor tersebut sebagai barang milik daerah telah melaporkan mengenai kehilangan 14 (empat belas) unit rollingdor kepada pihak kepolisian Polresta Bukittinggi dengan nilai kerugian Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),

Pihak Dipublikasikan Ya