Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
- Menetapkan bahwa telah Meninggal dunia, ZULHELMA (Ibu Kandung Pemohon tanggal 20 Juli 1996 di Rumah dan dikebumikan di Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama ZULHELMA (Ibu Kandung Pemohon);
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|