Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2025/PN Bkt 1.RIFKI AKBAR
2.MUHAMMAD REZKI
3.MUHAMAD AZHAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIFKI AKBAR
2MUHAMMAD REZKI
3MUHAMAD AZHAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa telah Meninggal dunia, ZULHELMA (Ibu Kandung Pemohon tanggal 20 Juli 1996 di Rumah dan dikebumikan di Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama ZULHELMA (Ibu Kandung Pemohon);
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak