Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Bkt Elva Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Elva
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;

2.    Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, TASLIM, ST. MUDO (Ayah Kandung Pemohon) pada hari  Senin tanggal tanggal 5 Oktober 2009 di Kediaman/ Rumah yang beralamat di Komplek Mahkota Mas B3, RT 03/ RW 01, Kelurahan Garegeh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

3.    Menetapkan bahwa telah Meninggal dunia, DJANISAH (Ibu Kandung Pemohon) pada tanggal pada hari Rabu tanggal 20 Mei 1989 di Kediaman / Rumah yang beralamat di Komplek Mahkota Mas B3, RT 03/R  01, Kelurahan Garegeh, Kecamtan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi;

4.    Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama TASLIM, ST MUDO (Ayah Kandung Pemohon) dan DJANISAH (Ibu Kandung Pemohon);

5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak