Dakwaan |
Dugaan tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya yang terjadi pada bulan Juli 2012 setelah sertifikat tanah keluar yang bertempat di jorong Koto Marapak Kenagarian Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kab. Agam dan adapun objek dalam perkara tersebut berupa tanah seluas 430 M2 dengan sertifikat Hak milik Nomor 272 tahun 2012 an. T. BADRIDAR (saksi korban), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 jo Pasal 6 ayat (1) huruf (a) tentang peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya |