Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
73/Pid.Sus/2024/PN Bkt | Mulia Fadilah, S.H | Indra panggilan In | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 73/Pid.Sus/2024/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-255/L.3.11/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : -------- Bahwa Terdakwa INDRA Pgl IN Als MALIN pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di pinggir Jalan ByPass depan Kantor Walikota Bukittinggi Kelurahan Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dalam Jangka Waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------
---- Perbuatan Terdakwa INDRA Pgl IN Als MALIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 144 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------
Subsidair :
-------- Bahwa terdakwa INDRA Pgl IN Als MALIN pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Pulai Anak Air Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------- Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 Terdakwa mendatangi rumah Pak Yul (DPO) dimana saat itu Pak Yul sedang berada di lantai 2 rumahnya kemudian Pak Yul yang sedang berdiri didepan pintu rumahnya membukakan pintu dan mengajak Terdakwa untuk masuk ke rumahnya. Sesampainya Terdakwa di kamar Pak Yul, Terdakwa melihat ada bong yang terbuat dari botol mineral lengkap dengan pirek yang terpasang di bong tersebut kemudian Pak Yul mengajak Terdakwa untuk memakai narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama dimana yang menggunakan narkotika terlebih dahulu adalah Pak Yul dengan cara membakar pirek lalu menghisap narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Pak Yul memberikan narkotika jenis shabu itu kepada terdakwa lalu Terdakwa menghisap narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) kali hisap secara bergantian dengan Pak Yul.------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor: 064/10422.00/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Donni Rinaldhi NIK.P. 80931 dan Nofia Gusni NIK.P. 84496 menerangkan bahwa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,46 gr (satu koma empat puluh enam gram) dan berat bersih 0,92 gr (nol koma sembilan puluh dua gram).
Dalam Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB:0936NNF/2024 tanggal 02 Mei 2024 tentang hasil pengujian sampel barang bukti atas nama INDRA Pgl IN Als MALIN dengan kesimpulan kristal warna putih dengan berat netto 0,92 gram benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Surat Hasil Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor SKHN/34/III/2024/Klinik yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang melakukan pemeriksaan urine atas nama INDRA Pgl IN Als MALIN dengan hasil Positif menggunakan Narkoba jenis Amphetamine.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa INDRA Pgl IN Als MALIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |