Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2024/PN Bkt MUHAMMAD AFDHAL, SH RAHMADANI Pgl DANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2206 /L.3.11/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFDHAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADANI Pgl DANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

----------Bahwa terdakwa RAHMADANI Pgl DANI pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pasar Aur Kuning Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------

Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 wib, terdakwa dan Pgl ANTO (masuk dalam daftar pencurian orang/DPO) bertemu dengan saksi RIZKI RAMADHAN Pgl ACE (terdakwa dalam berkas terpisah) di Pasar Aur Kuning Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, pada saat itu saksi RIZKI RAMADHAN Pgl ACE mengatakan kepada terdakwa bahwa ada orang yang hendak menjual sepeda motor merek HONDA KHARISMA dan menawarkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian terdakwa mengatakan bahwa ianya tidak memiliki uang dan saksi RIZKI RAMADHAN Pgl ACE kembali menawarkan kepada terdakwa dengan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut dapat ditukarkan dengan narkotika jenis sabu, mendengarkan hal tersebut terdakwa menjadi tertarik dan mengatakan bahwa ianya memiliki narkotika sabu seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mana narkotika sabu tersebut diperoleh terdakwa dari Pgl ANTO sebanyak 3 (tiga) paket dan Pgl ANTO meminta terdakwa untuk menjualkan narkotika sabu tersebut. Selanjutnya setelah ada kesepakatan antara terdakwa dengan RIZKI RAMADHAN Pgl ACE untuk menukarkan sepeda motor dengan narkotika sabu, kemudian terdakwa mengeluarkan salah satu paket narkotika sabu dari dalam tas samping warna biru hijau kombinasi hitam merk GOEWAY yang digunakan terdakwa saat itu dan memindahkan sebagian narkotika sabu kedalam sebuah plastik dan menyerahkannya kepada RIZKI RAMADHAN Pgl ACE, kemudian RIZKI RAMADHAN Pgl ACE menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA KHARISMA warna hitam tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa dan Pgl ANTO pergi meninggalkan tempat tersebut dan membawa sepeda motor merk HONDA KHARISMA ke sebuah bengkel yang terletak di Jl. Raya By Pass Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi untuk diperbaiki. Disaat terdakwa berada dibengkel tersebut datang pemilik sepeda motor dimana sepeda motor yang terdakwa terima dari RIZKI RAMADHAN Pgl ACE diduga sepeda motor curian, selanjutnya pihak pemilik sepeda motor menghubungi pihak kepolisian dan tidak lama kemudian datang saksi IKHSAN SIMARMATA selaku petugas kepolisian ke bengkel tersebut, kemudian saksi IKHSAN SIMARMATA memeriksa tas samping milik terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening, selanjutnya atas laporan dari saksi IKHSAN SIMARMATA datang petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan disaat interogasi terdakwa mengakui telah menukar narkotika sabu dengan sepeda motor dengan RIZKI RAMADHAN Pgl ACE, tidak lama kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap RIZKI RAMADHAN Pgl ACE dan disita 2 (dua) paket narkotika sabu yang terbungkus plastik bening dari RIZKI RAMADHAN Pgl ACE, selanjutnya terdakwa dan RIZKI RAMADHAN Pgl ACE beserta barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan dan disita dari RIZKI RAMADHAN Pgl ACE merupakan bagian dari narkotika sabu yang diterimanya dari terdakwa dengan berat bersih 0,59 gr (nol koma lima puluh sembilan gram) sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 173/10422.00/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium, barang bukti narkotika tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan termasuk Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2959/NNF/2024 tanggal 18 November 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Riau.

Bahwa perbuatan terdakwa yang menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

 

----------------------------------------------------- D A N -------------------------------------------------------

 

 

KEDUA:

 

----------Bahwa terdakwa RAHMADANI Pgl DANI pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024,  bertempat Jl. Raya By Pass Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya petugas Kepolisian dari satuan Narkoba Polres Bukittinggi mendapatkan laporan dari saksi IKHSAN SINAMARTA selaku petugas kepolisian dari satuan reskrim Polres Bukittinggi yang mengatakan bahwa ianya mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bertempat di Pinggir Jl. Raya By Pass Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dan saat itu IKHSAN SIMARMATA mengatakan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut ditemukan barang-barang yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian petugas kepolisian dari opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi langsung menuju tempat dimaksud, dan sesampainya ditempat tersebut terdakwa telah diamankan oleh anggota reskrim, selanjutnya petugas sat narkoba melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu didalam tas samping warna biru hijau kombinasi hitam merk GOEWAY yang dipakai terdakwa saat itu yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 172/10422.00/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi diperoleh hasil berat bersih 11,76 gr (empat puluh enam koma delapan puluh tiga gram). Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2223/NNF/2024 tanggal 26 Agustus 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan barang bukti narkotika hasil penyisihan seberat 10 gr (sepuluh gram) adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan termasuk Narkotika Golongan I lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya